Badai NTB Akan Hadapi Panggilan Polisi Tanggal 13 Januari Mendatang, Puluhan Pengacara Siap Beri Pembelaan

Keterangan Foto: Tim Hukum Badai NTB usai penyerahan surat kuasa dan permohonan penundaan pemeriksaan yang akan dijadwalkan pada hari Senin mendatang, (13/1/2025).

Gardaasakota.com.-Perang melawan Narkoba yang akhir-akhir ini gencar disuarakan oleh seorang Aktivis Perempuan bernama Uswatun Hasanah yang top dikenal sebagai Badai NTB melalui jejaring sosial miliknya terus berlanjut.

Suara lantang Badai NTB ini bahkan telah menyeret sejumlah nama, termasuk nama oknum anggota Dewan dari Kabupaten Bima yang berujung pada laporan polisi atas dugaan pencemaran nama baik di Polres Bima Kota.

Atas laporan tersebut Badai NTB dijadwalkan untuk menghadiri panggilan Penyidik Polres Bima Kota per tanggal 6 Januari 2025, namun karena alasan tertentu proses tersebut di tunda.

Badai NTB melalui kuasa hukumnya yang tergabung dalam Formas BAN,

(Forum Masyarakat Bima Anti Narkoba) membenarkan bahwa sedianya Badai NTB akan menjalani permintaan klarifikasi sebagai saksi pada tanggal 6 Januari lalu, namun karena satu dan lain hal proses itu di tunda.

“Klien kami sebagai warga Negara yang baik tentunya sangat menghargai dan menghormati atas surat panggilan tersebut, tapi karena masih ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan, maka panggilan tersebut belum bisa di penuhi,” terang Mahdin Jr, SH, salah satu PH Badai NTB, kepada Garda Asakota, Kamis siang (9/1/2025).

Oleh karena itu, kata dia, tanpa mengurangi rasa hormat pihaknya selaku kuasa hukum Badai NTB telah memohon kepada Penyidik Polres Bima untuk dapat melakukan penundaan permintaan klarifikasi kepada kliennya hingga pada tanggal 13 Januari mendatang.

“Terkait permohonan penundaan permintaan klarifikasi itu, melalui Tim Advokasi Formas BAN yang beralamat di Perkantoran Sentral Cikini Jalan Cikini Raya No 60 Menteng Jakarta Pusat, sudah meminta secara resmi ke Kapolres Bima

Insya Allah klien kami Badai NTB akan datang dan tiba di Bima tanggal 13 Januari untuk menghadiri panggilan polisi terkait laporan pencemaran nama baik yang diajukan oleh anggota DPRD Kabupaten Bima dari Partai Golkar,” pungkasnya didampingi sejumlah rekannya antara lain Syarif Kalepe dari Jakarta, Furqan, SH, MH, Abdi, SH, dan Ahmad Fadhillah, SH, MH.

Mahdin Jr menambahkan selama menghadapi proses hukum Badai NTB telah mendapatkan sekitar 50 orang Pengacara gabungan Bima-Jakarta. Para Pengacara yang sudah menyatakan diri bergabung ini menyatakan kesanggupannya untuk mendampingi Badai NTB. (GA. 212*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page