Bawaslu NTB Berharap KPU Lakukan Perbaikan Terhadap Sub Tahapan Coklit dan Rekapitulasi DPS 2024

 

Ketua Bawaslu NTB, Iltratip, saat menggelar diskusi dengan sejumlah wartawan, Selasa 18 April 2023.





Mataram,
Garda Asakota.-

 


Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta
kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB agar dapat melakukan perbaikan terhadap
sub tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) serta penyusunan dan penetapan
daftar pemilih sementara (DPS) ditingkat Kabupaten/Kota serta pleno
rekapitulasi penetapan daftar pemilih sementara (DPS) pemilu tahun 2024 tingkat
Provinsi NTB.

 


“Berdasarkan
hasil pengawasan Bawaslu, ada beberapa rekomendasi yang kami harapkan agar ada
perbaikan oleh KPU NTB. Bawaslu juga berharap agar KPU NTB dapat mengingatkan
kembali jajaran KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan perbaikan terhadap saran dan
masukan yang disampaikan oleh Bawaslu Provinsi dan perwakilan partai politik
saat pleno rekapitulasi penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu Tahun 2024 tingkat
Provinsi NTB,” ujar Ketua Bawaslu NTB, Iltratip, kepada sejumlah wartawan, Selasa
18 April 2023.

 


Selain
itu, Bawaslu NTB juga berharap agar  KPU
Provinsi NTB dapat membuka akses data dan memperkuat koordinasi
dengan jajaran pengawas pemilu untuk memudahkan proses pengawasan dan pemberian saran perbaikan, guna memastikan kualitas dan akurasi data pemilih
pemilu tahun 2024.

 


“Merefleksikan
pemberian saran perbaikan yang banyak tidak ditindaklanjuti oleh jajaran KPU,
Bawaslu Provinsi NTB meminta agar saran perbaikan yang diberikan oleh jajaran
Bawaslu untuk ditindaklanjuti secara berjenjang untuk menghindari pelanggaran serta penumpukan masalah yang berpotensi menyulitkan jajaran KPU Kab/Kota
melakukan pemutakhiran data pemilih,” ujar mantan aktivis HMI Cabang Mataram
ini.

 


Bawaslu
juga meminta KPU Provinsi NTB agar dapat mengingatkan jajaran dibawahnya, untuk
tidak
melakukan perubahan data hasil pemutakhiran (BA) diluar mekanisme pleno, untuk
menghindari kesalahan prosedur dalam penyusunan dan penetapan hasil
pemutakhiran data pemilih.

 


“Kami
juga berharap agar KPU Provinsi NTB dapat melakukan kajian dan pencermatan
kembali atas pemilih tidak dikenali yang dijadikan pemilih oleh jajaran KPU.
Pemilih ini rentan menimbulkan masalah dan berpotensi disalahgunakan pada saat
pemungutan dan penghitungan suara. KPU diharapkan tidak hanya memastikan aspek administratif (dejure), tapi juga mempertimbangkan sisi faktual (de
facto),” ujarnya.

 


Selain
itu Bawaslu juga meminta KPU Provinsi NTB lebih cermat, hati-hati dan teliti
terhadap pemilih salah penempatan TPS yang dijadikan pemilih TMS pada TPS awal
dan menjadi pemilih memenuhi syarat (MS) di TPS baru yang selanjutnya
dimasukkan kedalam kategori pemilih baru.




 

“Pemilih
ini berpotensi menjadi pemilih ganda jika tidak dihapus pada TPS awal dan
dicatat di TPS baru, juga berpotensi menyebabkan pemilih kehilangan hak pilih
jika dihapus di TPS awal dan tidak dicatat di TPS baru. Bawaslu mendorong KPU
untuk menginstruksikan jajaran melakukan pemeriksaan dan pencermatan kembali
pada DPS,” ujarnya.

 


Berdasarkan
hasil pengawasan jajaran Bawaslu Provinsi, angka penduduk Provinsi NTB yang
masuk kategori pemilih non KTP Elektronik cukup tinggi sebesar 109.170 Pemilih
di
10 Kabupaten/Kota.

 


“Penduduk
ini rentan tidak bisa memilih karena tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.
Untuk itu Bawaslu Provinsi NTB meminta KPU Provinsi untuk berkoordinasi dengan
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil guna mengambil langkah segera untuk memfasilitasi layanan perekaman E-KTP bagi
penduduk Provinsi NTB yang tercatat sebagai pemilih non KTP-el,” katanya.

 


KPU
Provinsi NTB juga diharapkan untuk mencermati, memeriksa dan mengkoordinasikan data pemilih (4.200 orang) pada lokasi/TPS Khusus (Lapas,Pesantren dan Pemalikan) untuk memastikan tidak terjadi pencatatan/pendaftaran
di alamat domisili sesuai E-KP pemilih, untuk menghindari kegandaan dan
penyalahgunaan hak pilih, termasuk pemilih dipanti sosial.



KPU Provinsi NTB diharapkan mengambil langkah-langkah cepat dan terukur terkait pemilih dilokasi tambang di Kabupaten Sumbawa Barat, yang jumlahnya
berada dikisaran 9000-an pemilih, dan sekitar 4.131-an telah dicoklit, namun
sampai saat ini belum ada TPS khusus dilokasi tambang.

 


“Dan
kami juga mendorong ada tim khusus yang akan melakukan kajian dan penanganan
terhadap pemilih dilokasi tambang yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat,”
pungkasnya. (GA.  Ese*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page