Gardaasakota.com.- Lombok Global Institute (Logis) NTB mensinyalir survey yang dilakukan oleh lembaga survey Nusra Institute dikategorikan sebagai lembaga survey ilegal.
“Sebab merujuk pada keputusan KPU No. 328 tahun 2024 tentang pedomanan teknis pendaftaran pemantauan dan lembaga survei dan perhitungan cepat hasil pemilihan. Bahkan pada bab III / KpR.328 tahun 2024 pasal 9 dan 10 menyatakan bahwa survei atau jajak pendapat dapat dilakukan setelah dinyatakan terdaftar yang dibuktikan dengan sertifikat terdaftar,” ungkap Direktur Logis Institute, M Fihiruddin, melalui siaran persnya, Kamis 10 Oktober 2024.
Berangkat dari ketentuan diatas dan setelah Logis NTB melakukan klarifikasi ke KPU NTB ternyata Nusra institute tidak terdaftar di KPU.
“Untuk itu kami dari logis NTB berpandangan bahwa ada indikasi jika survei yang dilakukan Nusra Institute merupakan survei abal-abal yang tujuannnya adalah melakukan pembohongan dan hal ini berpotensi pidana baik berupa pelanggaran terhadap prinsip pemilihan dan dugaan pelanggaran lainnya,” ujarnya.
Logis NTB akan melakukan upaya hukum apabila dalam jangka waktu 3 x 24 jam nusra institute Tidak melakukan klarifikasi.
“Logis akan segera menggunakan atau melakukan upaya hukum. Ini kami lakukan sebagai upaya edukasi kepada publik untuk tidak cepat-cepat mempercayai lembaga survei abal-abal yg tidak terdaftar di KPU,” ancamnya.
Komisioner KPU NTB Agus Hilman mengaku bahwa pihaknya hanya akan mengakui lembaga survei yang tergabung dalam asosiasi untuk Pemilu 2024.
Langkah tersebut dilakukan untuk menyaring lembaga-lembaga survei yang kredibel dan profesional.
“Dan yang sudah konfirmasi ke kami baru satu lembaga survei yakni, Kedai Kopi saja. Kalau yang lainnya belum ada termasuk lembaga Survei Nusra Institute, belum ada masuk dan terdaftar setahu saya di KPU NTB,” ujar Agus pada wartawan, Kamis (10/10) di Mataram.
Ia memastikan pihaknya juga tidak akan ikut campur atas berbagai lembaga yang telah merilis hasil survei terkait calon-calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) NTB saat ini.
Sebab, baru ada satu lembaga survei yang terdaftar resmi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB.
“Jadi, yang kami tindak itu adalah lembaga survei yang terdaftar di kami. Nah, jika enggak terdaftar dan belum ada sertifikatnya. Untuk apa kami ikut campur apalagi sampai memberikan sanksi,” tandas Agus Hilman.
Nusra Institute yang dimintai tanggapannya terkait pernyataan Logis NTB tersebut belum memberikan tanggapannya. (**)