Bima, Garda Asakota.-Ketua Gabungan Pengusaha Hewan Nasional Indonesia (GAPEHANI) Kabupaten Bima, Muziburrahman, melayangkan protes terhadap Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB yang dinilai tidak profesional dalam penerbitan izin pengiriman ternak lewat tol laut.
“Ada beberapa perusahaan yang diberikan izin lewat tol laut oleh Dinas Peternakan Provinsi NTB yang menyalahi prosedural,” ungkap Muziburrahman yang akrab disapa Zibu, Minggu siang 19/4/2026.
Zibu menyebut empat perusahaan, tiga di antaranya berlokasi di Dompu dan satu lainnya di Kota Bima. Menurutnya, izin yang diberikan disinyalir menyalahi aturan karena pengambilan sampel darah dilakukan di Dompu dan Kota Bima sementara Sapinya berada di Kabupaten Bima.
“Keempat CV tersebut tidak boleh diberikan izin karena mereka mengambil sampel darah di Dompu dan Kota Bima tapi sapinya ada di Kabupaten Bima. Itu melanggar aturan,” tegasnya.
Akibatnya, kata Zibu, Pemkab Bima dirugikan karena perusahaan tersebut membayar PAD di Dompu maupun Kota Bima, namun sapinya berasal dari Kabupaten Bima. “Kerugian Pemkab Bima Rp21 juta dari jumlah sapi yang mereka muat 350 ekor,” ujarnya.
Ia mendesak Pemkab Bima agar tidak memberikan izin kepada CV yang tidak membayar PAD di Kabupaten Bima. “Saya minta kepada Karantina Bima agar tidak memberikan izin jalan terhadap CV mereka dan melakukan pengambilan sampel darah ulang,” katanya.
Zibu juga berharap petugas portal di Kecamatan Madapangga tidak memberikan stempel izin jalan tanpa ada sapi yang dibawa dari Dompu. Ia menambahkan, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Dompu mestinya mengawasi pengambilan sampel darah CV itu karena ia yakin pengambilan sampel darah tersebut tidak ada sapi di TKP.
Bantahan Kadis Kota Bima dan Kadis Dompu
Kepala Dinas Pertanian Kota Bima, Abdul Najir, S.Pt, M.M., merespons cepat informasi tersebut. Dikonfirmasi media ini, Minggu siang, Kadis mengaku sudah langsung melakukan klarifikasi kepada pihak perusahaan dan hasilnya tudingan dari Ketua GAPEHANI itu tidak benar.
“Perusahaan yang dimaksud sudah melakukan pengambilan sampel oleh teman-teman UPT sebanyak 100 ekor sapi dan sapinya ada di Kota Bima semua,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Dompu, Ilham, S.P., yang dikonfirmasi wartawan juga membantah tudingan Ketua GAPEHANI Kabupaten Bima.
“Itu tidak benar, semua yang dilakukan sudah sesuai prosedur tidak ada yang dilanggar karena tiga daerah yaitu Dompu, Bima dan Kota Bima sudah sepakat soal pengiriman sapi ini dan juga ada surat mutasi dari Provinsi,” ujarnya.
Kadis bahkan mempersilakan wartawan media ini untuk konfirmasi langsung ke pengusaha atau Syahbandar, bahkan bila sempat silakan datang ke Dinas Peternakan Dompu.
“Saya akan jelaskan, termasuk soal sampel darah, yang diambil adalah darah Sapi yang ada di Dompu oleh petugas Karantina dan hanya 10 persen untuk PCR. Jadi, Insya Allah semua sudah sesuai SOP dan prosedur,” tegas Ilham. (GA. 212/003*)

















