15 Anggota Dewan Penerima Dugaan Gratifikasi Dinilai Tidak Dapat Dijerat Pidana, 13 Belum Kembalikan Berpotensi Jadi Tersangka

Konsultan Hukum DPRD NTB, Prof Zainal Asikin.

Mataram, Garda Asakota.-Konsultan Hukum DPRD NTB, Prof Zainal Asikin, menegaskan posisi hukum berbeda terhadap 28 anggota DPRD NTB yang terseret kasus dugaan gratifikasi. Sebanyak 15 orang dinilai tidak dapat diproses pidana, sementara 13 lainnya berpotensi menjadi tersangka.

Dalam wawancara Rabu (15/4), Prof Zainal Asikin menjelaskan bahwa 15 anggota DPRD tersebut memang sempat menerima uang, namun telah mengembalikannya dalam batas waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam ketentuan gratifikasi.

“Kalau sudah dikembalikan sebelum 30 hari, maka unsur pidananya hilang. Itu jelas diatur dalam Pasal 12C Undang-Undang Tipikor,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, metode pengembalian dana oleh 15 anggota tersebut berlangsung beragam dan tidak selalu melalui mekanisme formal sejak awal. Sebagian anggota terlebih dahulu mengembalikan kepada pihak pemberi, bahkan ada yang menitipkan pengembalian melalui pihak ketiga seperti kasir rumah makan di sekitar bandara karena kesulitan menghubungi pemberi.

Dalam proses penerimaan, Prof Ikin (Sebutan akrabnya, red.) menyebut cara pemberian dana dilakukan secara sepihak dan tanpa penjelasan yang memadai. Pemberi hanya menyampaikan kalimat singkat sebelum meninggalkan lokasi.

“Ada yang datang lalu bilang, ‘ini ada rezeki’, atau ‘ini untuk modal kerja’, bahkan ada yang menyebut ‘ini fee proyek’, lalu langsung pergi tanpa penjelasan lebih lanjut,” ungkapnya.

Menurutnya, pola komunikasi seperti itu membuat para penerima tidak memiliki ruang untuk mengklarifikasi asal-usul maupun tujuan uang tersebut.

“Tidak ada dialog. Dikasih di parkiran, di rumah, di ruangan kerja, lalu pemberinya pergi. Itu yang membuat mereka tidak tahu ini uang apa sebenarnya,” katanya.

Namun setelah aparat penegak hukum, dalam hal ini penyidik Kejaksaan, memberikan tenggat waktu 30 hari, para penerima kemudian melakukan pengembalian secara resmi kepada penyidik. Bahkan, dalam beberapa kasus, ada anggota yang mengembalikan dana hingga dua kali karena ingin memastikan status hukumnya aman.

“Ada yang sampai dua kali mengembalikan karena takut. Setelah ada arahan dari jaksa, pengembalian dilakukan ke penyidik dan disertai bukti,” katanya.

Terkait mekanisme pengembalian, Prof Ikin juga meluruskan tafsir yang berkembang di publik bahwa pengembalian gratifikasi harus dilakukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menegaskan, dalam hukum, pengembalian dapat dilakukan kepada penyidik yang menangani perkara.

“Tidak harus ke KPK. Tafsir penyidik itu luas, bisa Kejaksaan, Kepolisian, atau KPK. Dalam konteks ini, karena yang menangani adalah Kejaksaan, maka pengembalian dilakukan ke Kejaksaan,” tegasnya.

Menurut Prof Ikin, kondisi tersebut memperkuat argumentasi bahwa tidak ada niat jahat (mens rea) dari 15 anggota tersebut. Karena itu, secara hukum, mereka tidak layak diproses lebih lanjut.

Sebaliknya, ia menyoroti keberadaan 13 anggota DPRD lain yang diduga menerima dana serupa namun tidak mengembalikannya. Ia menjelaskan, dugaan keterlibatan 13 orang tersebut bukan muncul tanpa dasar, melainkan berasal dari pengakuan para penerima yang telah lebih dulu mengembalikan dana.

“Informasi itu berasal dari pengakuan 15 orang yang sudah mengembalikan. Mereka menyebut ada anggota lain yang juga menerima, tapi tidak mau mengembalikan,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam proses klarifikasi oleh aparat penegak hukum, nama-nama tersebut juga muncul dari keterangan saksi, meskipun hingga kini belum seluruhnya ditindaklanjuti secara hukum.

“Dari keterangan saksi itu seharusnya bisa menjadi pintu masuk penyelidikan. Karena dalam hukum, pengakuan saksi bisa menjadi dasar untuk pendalaman lebih lanjut,” katanya.

Lebih tegas, Prof Ikin mendorong aparat penegak hukum, khususnya penyidik, untuk tidak berhenti pada kelompok 15 orang, melainkan fokus mendalami 13 anggota yang belum mengembalikan dana tersebut.

“Saya mendorong penyidik untuk serius mendalami 13 orang ini. Karena di situlah potensi pidananya masih ada. Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Ia juga secara terbuka mempertanyakan sikap Kejaksaan yang dinilai belum maksimal mendalami 13 anggota tersebut, meskipun nama-namanya telah muncul dalam keterangan saksi.

“Kita juga heran, kenapa yang 13 ini tidak didalami? Padahal informasinya sudah ada. Ini juga menjadi pertanyaan dari pimpinan DPRD kepada kami,” ujarnya.

Menurutnya, jika kondisi ini terus dibiarkan, akan berdampak negatif tidak hanya pada penegakan hukum, tetapi juga pada kredibilitas institusi penegak hukum itu sendiri.

“Kalau penyidik tidak mendalami yang 13 ini, akan muncul persepsi publik bahwa penegakan hukum tidak adil, bahkan bisa dianggap tebang pilih. Ini berbahaya bagi kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan,” tegasnya.

Ia mengingatkan, pembiaran terhadap kelompok yang diduga kuat memenuhi unsur pidana justru berpotensi melemahkan legitimasi proses hukum secara keseluruhan.

“Penegakan hukum itu harus konsisten. Kalau yang punya potensi pidana tidak disentuh, sementara yang sudah mengembalikan terus dipersoalkan, itu bisa merusak kredibilitas penyidik sendiri,” katanya.

“Kalau yang 13 orang itu tidak mengembalikan, maka berpotensi menjadi tersangka. Ini yang seharusnya didalami,” tambahnya.

Ia bahkan mempertanyakan arah tekanan publik yang lebih banyak menyoroti 15 anggota yang telah mengembalikan dana, dibandingkan 13 anggota yang belum.

“Harusnya fokus investigasi ke yang 13 itu. Yang 15 sudah clear secara hukum,” ujarnya.

Prof Ikin menjelaskan, dalam hukum tindak pidana korupsi, pengembalian dana sebelum proses penyidikan merupakan faktor yang menghapus unsur pidana. Namun, jika pengembalian dilakukan setelah lewat batas waktu, maka tetap dapat diproses, meski menjadi faktor yang meringankan hukuman. (GA. Im*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page