Blog  

Meski Tahapan Pemilu Berjalan Soft, Polda NTB Tetap Atensi Potensi Kerawanan

 


Suasana kegiatan sosialisasi tahapan kampanye Pemilu 2024 yang digelar oleh KPU NTB pada Jum’at 22 Desember 2023 di Hotel Merumata Senggigi Lombok Barat.

 



Mataram, Garda Asakota.-

 


Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) menilai
pelaksanaan Pemilu di NTB berjalan agak soft dibandingkan dengan Pemilu tahun
sebelumnya.

 


“Dari pihak kepolisian menganggap, Pemilu 2024 ini berjalan
agak soft, tidak seperti Pemilu tahun 2019. Mungkin karena faktor hanya ada
tiga Paslon Capres jadi agak soft,” kata Direktur Intelkam Polda NTB melalui Lakhar
Kasubdit I Direktorat  Intelkam Polda
NTB, Kompol Heru Windiarto, SH., saat acara sosialisasi tahapan kampanye Pemilu
2024 yang digelar oleh KPU NTB pada Jum’at 22 Desember 2023 di Hotel Merumata
Senggigi Lombok Barat.

 


Namun bagi pihak Kepolisian sendiri, lanjutnya, situasi yang
soft tersebut merupakan situasi kerawanan tersendiri untuk melakukan pemetaan terhadap
potensi dini terkait dengan munculnya kerawanan yang mungkin ada.

 


“Ditambah lagi, ditahun yang sama akan dilakukan Pilkada
Serentak. Saat ini saja, Pilkada sudah mulai muncul riak-riak dan ini akan
menjadi atensi pihak kepolisian guna mengantisipasi munculnya kerawanan nanti,”
ujarnya.

 


Dalam mendeteksi adanya tingkat kerawanan, pihak kepolisian
menurutnya selalu berkaca pada pada pengalaman Pemilu 2014 dan Pemilu 2019
sehingga sebisa mungkin pihak kepolisian akan mengurangi munculnya tingkat
kerawanan yang ada dengan penerapan operasi police system Nusantara dan
operasi-operasi lainnya.

 


“Termasuk dalam pendeteksian dini terhadap pelanggaran Pemilu
dengan berkoordinasi dengan pihak Bawaslu. Nanti pelanggaran-pelanggaran pada
saat kampanye akan direkapitulasi oleh Bawaslu sebagai temuan,” terangnya.

 


Dalam tahapan kampanye ini, pihak kepolisian telah menerima
sekitar 250 Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari peserta Pemilu dalam
tahapan pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.

 


“Namun masih ada saja Caleg yang tidak mengurus STTP ini
padahal aturannya H-7 dan atau H-3,” cetusnya.

 


Sementara itu, Komisioner Bawaslu NTB, Hasan Basri,
menegaskan dalam tahapan kampanye ini beberapa metode kampanye yang
diperbolehkan itu seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pemasangan
APK, penyebaran bahan kampanye, dan kegiatan lainnya seperti bazar dan lainnya.

 


“Dan yang kedua, mulai 21 Januari-10 Februari, seperti rapat
umum, kampanye di media cetak dan elektronik,” tegasnya.

 


Dalam kegiatan tersebut hadir juga Ketua KPID NTB, Ajeng
Roslinda Motimori, dan Ketua PWI NTB, Nasaruddin, serta sejumlah jurnalis di
NTB.

 


Salah seorang jurnalis berharap agar regulasi yang dibuat dalam
tahapan kampanye ini tidak merugikan kebebasan jurnalis dalam memberitakan
kegiatan kampanye peserta pemilu.

 


“Apalagi ini adalah tahapan yang memang khusus diberikan kepada
peserta Pemilu untuk memperkenalkan dirinya ke publik. Regulasi yang dibuat itu
harus didasari oleh wisdom. Makna kampanye itu jangan sampai juga tereduksi
oleh kekakuan regulasi yang tidak mencerminkan nilai demokratisasi dan memasung
hak stakeholder yang lainnya untuk bekerja. Asalkan bertanggung jawab dan tidak
mengandung unsur hoax dan black campaign, maka saya kira hal itu tidak perlu
dibatasi oleh soal waktu,” tandasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page