Kadis Perkim Kota Bima, A. Faruk. |
Kota Bima, Garda Asakota.-
Rencana Pemkot Bima melalui Dinas Perkim untuk melakukan pembayaran tali asih senilai Rp4 Miliar terhadap warga yang terdampak kegiatan pembangunan bronjong/talud sepanjang sungai Padolo tahun 2023 lalu, gagal dilaksanakan.
Padahal kegiatan tersebut telah disosialisasikan pada tahun 2023 kepada warga terdampak. Awalnya, warga dijanjikan pembebasan lahan. Akan tetapi dalam anggaran justru yang muncul dalam bentuk pemberian tali asih (bantuan sosial).
Dalam hal ini dinas menginginkan dengan tali asih maka hak atas tanah juga diambil alih, sehingga menimbulkan kerancuan dan ketidakpastian kegiatan. Menurut informasi pula, anggaran dimaksud tidak lagi tercantum dalam APBD tahun anggaran 2024.
Kondisi ini justru menuai keresahan warga masyarakat bantaran sungai Padolo lantaran penyelesaian pembayaran dana tali asih warga terdampak proyek penanganan bantaran sungai oleh Dinas Perkim belum jelas hingga saat ini.
Menanggapi hal itu, Kadis Perkim, A Faruk, S.Par, mengakui adanya alokasi dana Rp4 Miliar tersebut untuk pemberian tali asih warga terdampak proyek penanganan bantaran sungai Padolo.
Menurutnya, Perkim tidak berani membayar di tahun 2023 karena tidak memiliki payung hukum. Perwali yang disusun oleh Pemkot tentang tali asih disarankan oleh Kanwil Kemenkumham tidak dilanjutkan karena tidak memiliki rujukan hukum di atasnya.
“Di DPA Perkim memang kegiatan tersebut masuk nomenklatur Tali Asih,” ucapnya.
Perkim meminta anggaran tersebut masuk di DPA perkim dengan nomenklatur kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan.
Sehingga anggaran tersebut silpa dan akan dianggarkan kembali di APBD P tahun 2024 mendatang untuk belanja modal pengadaan tanah kebutuhan pembangunan.
“Kami sudah menghadap pak Sekda dan Kepala Bappeda meminta kejelasan anggaran silpa tersebut. Jawaban Sekda akan masuk di Perubahan 2024 mengingat anggaran silpa tersebut akan di evaluasi dulu oleh BPK,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Kota Bima, Drs. Adisan, mengungkapkan bahwa di tahun anggaran 2023 memang ada alokasi anggaran sebesar Rp4 Miliar untuk pembebasan lahan warga bantaran sungai Padolo. Bahkan sampai dengan masuknya APBD Perubahan 2023 anggaran itu masih tersedia di Dinas Perkim.
Ia mengaku tidak paham bagaimana ceritanya peruntukan dana Rp4 Miliar itu menjadi tali asih. Namun yang pasti, kata dia, Dinas Perkim saat itu membuat rancangan Perwali sebagai dasar pembayaran tali asih.
Hanya saja, setelah pihaknya melakukan konsultasi ke Kemenkum HAM, rupanya acuan Perwali itu tidak dikenal dalam pembayaran tali asih.
“Jadi tidak bisa peraturan Walikota melandasi itu, sehingga Dinas Perkim tidak bisa mengeksekusi pembayaran lahan-lahan warga,” tegasnya kepada Garda Asakota, Jumat (19/1/2024).
Diakuinya hingga akhir tahun 2023, dana Rp4 Miliar itu tetap ada, sedangkan di sisi lain pihaknya tengah merancang APBD untuk tahun anggaran 2024.
“Nah, saat pembahasan APBD 2024 itu tidak bisa kita bahas atau anggarkan lagi dana Rp4 M untuk pembebasan lahan karena logikannya Rp4 M itu masih tertera di APBD 2023,” jelasnya.
Berbeda dengan pernyataan Kadis Perkim, Adisan menegaskan bahwa, dana Rp4 M yang tidak bisa dibelanjakan tersebut tidak menjadi silpa, sebab eksistensi anggaran tersebut beda dengan peruntukan dana DAK yang dananya tetap ada dan sudah ada merknya.
“”Sedangkan Rp4 M untuk pembebasan lahan itu sumbernya DAU dimana sifatnya saat itu tidak bisa langsung dianggarkan lagi kedalam APBD 2024,” katanya.
Meski demikian, Kepala Bappeda menegaskan bahwa dalam APBD 2024 pihaknya tetap menganggarkan dana pengadaan lahan yang reguler sekitar Rp2 Miliar, meskipun pada akhirnya disetujui Rp1,7 M.
“Soal nanti di perubahan APBD 2024 ada permintaan tambahan anggaran untuk pembebasan lahan hal itu bisa bisa saja kok. Tetap bisa dianggarkan lagi di APBD Perubahan 2024 tergantung kebutuhan Dinas Perkim,” pungkasnya. (GA. 212*)