Mataram, Garda Asakota.-Kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) NTB tengah memanas. Imbasnya, kubu PPP yang digawangi oleh mantan Sekretaris PPP NTB, H Moh Akri, mengklaim telah mengantongi Surat Keputusan (SK) DPP PPP versi Wakil Ketua Umum (Waketum), H Agus Suparmanto dan Sekretaris Jenderal, H Taj Yasin Maimoen. Sementara itu, kubu Ketua DPW PPP NTB, H Muzihir, sendiri mengaku sudah mengantongi SK Pemecatan dan Pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) H Moh Akri dari PPP. Selain itu, Muzihir juga menegaskan sedang memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) H Moh Akri di Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB dengan caleg nomor urut kedua suara terbanyak dari dapil yang sama yakni mantan Kadis Dikbud NTB, HL Syafii
Kubu Akri Klaim Kantongi SK Plt Ketua dari DPP
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pembatalan Pengesahan Susunan Personalia Kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP NTB Masa Bhakti 2026-2031 dan Menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua, Sekretaris dan Bendahara DPW PPP NTB Sisa Masa Bhakti 2021-2026.
SK bernomor 001/SK/DPP/W/X/2026 ini ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP PPP, H Agus Suparmanto dan Sekretaris Jenderal, H Taj Yasin Maimoen pada Minggu 11 Oktober 2026 dan ditembuskan kepada DPW PPP NTB, Gubernur NTB, KPUD NTB, Bawaslu dan DPC PPP se-NTB.
“Mencabut dan membatalkan SK Nomor 0013/SK/DPP/W/I/2026 tentang Kepengurusan DPW PPP NTB Masa Bhakti 2026=2031. Dan Menetapkan H Moh Akri sebagai Plt Ketua, Pauzan Basri sebagai Plt Sekretaris dan Heri Widodo sebagai Plt Bendahara DPW PPP NTB sisa masa bhakti 2021-2026,” tegas Waketum dan Sekjen DPP PPP, H Taj yasin Maimoen sebagaimana dikutip dari SK yang diterima wartawan, Minggu 18 Otober 2026.
SK DPP PPP tersebut juga menugaskan kepada Plt Ketua, Sekretaris dan Bendahara DPW PPP NTB untuk melakukan konsolidasi organisasi yang efektif demi terlaksananya agenda dan program kerja partai diantaranya melaksanakan Muswil sebagaimana diatur dalam AD/ART .
“Kebijakan organisasi lainnya akan diputuskan kemudian setelah mendapatkan arahan dari DPP PPP. SK ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan terbentuknya kepengurusan definitf DPW PPP NTB Masa Bhakti 2026-2031,” tegasnya.
Plt Ketua DPW PPP NTB, H Moh Akri, kepada wartawan mengaku saat sekarang PPP NTB berada dalam kondisi dualisme kepengurusan. Menurutnya hal itu terjadi karena sikap H Muzihir yang dinilainya arogan melakukan pemecatan terhadap kader.
“Muzihir ini arogan, pecat kader sana sini. Jadi tidak boleh, makanya DPP memandang perlu ada Pelaksana Tugas untuk menyelaraskan kebijakan Muzihir yang memecat kader, memberikan SP kader, mem-Plt DPC-DPC. Itu semua tidak penting ditengah kondisi partai yang sedang diislahkan oleh DPP,” jelasnya kepada Garda Asakota.
Menurutnya keberadaan kedua SK, baik SK yang dikantongi oleh kubu dirinya maupun kubu Muzihir sama-sama memiliki kelemahan. “SK Muzihir ditandatangani oleh Ketum dan Wasekjen, tidak ditandatangi oleh Sekjen. Sementara SK yang saya kantongi juga seperti itu ditandatangi oleh Sekjen dan Waketum, tidak ditandangani oleh Ketum. Berdasarkan UU Partai Politik, SK itu harus ditandatangai oleh Ketum dan Sekjen. Jadi sama-sama imbang. Kita buat SK seperti itu supaya Muzihir bisa mencabut SK-nya, biar sama-sama,” ungkapnya seraya menegaskan setelah menerima SK Plt ini, pihaknya akan melakukan langkah konsolidasi sembari menunggu perkembangan lanjutan.
Muzihir: DPP Sudah Pecat Akri dan PAW-nya Sedang Diproses
Sementara itu, Ketua DPW PPP NTB versi Ketum Mardiono, H Muzihir, saat dikornfirmasi wartawan mengaku telah langsung melaporkan terkait hal ini ke DPP. Dan menurutnya berdasarkan model surat SK yang dikantongi Kubu Akri tidak ada yang modelnya seperti itu. “Nomor suratnya saja 001. Padahal surat yang dikeluarkan oleh Sekretariat DPP itu sudah mencapai 725. Dari situ saja surat ini diragukan keabsahannya. Padahal Ketua Umum itu standby di Sekretariat DPP tiap hari. Kalau surat itu dari DPP, kenapa tidak ditandatangani oleh Ketum?,” ujar Muzihir.
Pria yang juga Wakil Ketua DPRD NTB ini menegaskan DPP PPP telah mengeluarkan SK Nomor 0725/SK/DPP/W/IX/2026 terkait dengan Pemberhentian H Moh Akri dari Jabatannya Sebagai Anggota DPRD NTB dan dari Keanggotaan PPP.
“Selain itu, DPP juga telah mencabut KTA PPP HM Akri dan dinyatakan tidak berlaku lagi dan dia tidak diperbolehkan mengatasnamakan diri sebagai anggota PPP dan anggota DPRD Fraksi PPP NTB Masa Jabatan 2024-2029 serta tidak diperbolehkan menggunakan atribut PPP. DPP PPP juga tidak bertanggungjawab terhadap segala tindakan dan atau perbuatan yang dilakukan oleh HM Akri karena yang bersangkutan tidak lagi mempunyai hubungan keorganisasian dengan PPP,” tegas Muzihir seraya mengutip SK DPP yang ditandatangani oleh Ketum DPP PPP HM Mardiono dan Wasekjen, Jabbar Idris, pada tanggal 26 September 2026.
Menurut Muzihir SK Pemecatan dan Pencabutan KTA HM Akri sudah bergulir di DPRD NTB dan bahkan sudah diproses di KPU NTB. “Tinggal tunggu tanggal mainnya saja. Pengganti Antar Waktu-nya nanti HL Syafii. Makanya surat yang dibuat Akri ini tujuannya untuk menghambat saja. Sebab secara organisasi, berdasarkan UU, AD/ART Partai, dan PO Partai PPP, posisi Ketum lebih tinggi dari posisi Waketum dan posisi Sekjen dalam partai itu bertanggungjawab dari sisi administrasi sementara policy atau kebijakan partai itu ada pada Ketum. Tapi kalau tidak bisa diterima yah silahkan gugat di TUN,” tegasnya.
Dalam UU Parpol menurutnya memang diatur sahnya sebuah SK itu harus ditandatangani oleh Ketum dan Sekjen. “Tetapi dalam AD/ART PPP termasuk dalam PO Partai khususnya Pasal 18 disebutkan Apabali Sekjen berhalangan atau tidak mau menandatangani Surat atau SK maka boleh ditandatangani oleh Wasekjen-nya. Termasuk dalam aturan partai kami mengatur tugas Ketum itu seperti apa dan tugas Sekjen itu khusus bertanggungjawab masalah administratif bukan kebijakan. Dan tidak ada dalam AD/ART sereta PO Partai kami yang mengatur apabila Ketum berhalangan boleh ditandatangani oleh Waketum. Itu ketentuannya kalau dalam internal PPP. Jadi SK yang ditandatangi Waketum itu tidak ada dalam acuannya, makanya dianggap tidak sah,” tegasnya.
Ia mengaku akan sami’na wa’atho’na jika SK yang dikantongi Akri itu Sah. Hanya saja pihaknya meragukan keabsahan SK yang diklaim Akri itu dikarenakan Ketua Umum DPP selalu ada di Sekretariat DPP. “Terkecuali Ketua Umum tidak ada karena berhalangan tetap atau jika Ketua Umum sedang sakit keras harusnya ditunggu,” timpalnya.
Ia mengatakan alasan pemecatan Akri itu dikarenakan ia tidak mengakui SK yang dikeluarkan oleh Ketua Umum dan Wasekjen serta diberikan SP3 karena tidak mau membayar iuran Fraksi. “Padahal jumlahnya tidak terlalu besar,” ujarnya.
Muzihir sendiri membantah tudingan Akri yang menuding dirinya arogan dalam mengelola partai dengan melakukan pemecatan kader. “Gak ada tuh. Siapa yang saya pecat. Kan DPP yang menandatangi pemecatan itu. DPC yang di Plt-kan itu ada tiga karena alasannya kepengurusannya sudah habis masa waktunya dan kita Plt-kan karena mereka tidak mau melaksanakan Muscab. Muscab itu penting agar roda organisasi itu jalan,” pungkasnya. (GA. Im*)



























