Mataram, Garda Asakota.-Ketua Pelaksana Tugas (Plt) DPW PPP Provinsi NTB, H Moh Akri, menegaskan DPP PPP telah menerbitkan SK Nomor 002/SK/DPP/W/X/2026 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum (Waketum) H Agus Suparmanto dan Sekretaris Jenderal (Sekjen), H Taj Yasin Maimoen, tentang Pembatalan SK DPP Nomor 0725/SK/DPP/W/X/2026 tentang Pemberhentian dirinya dari Jabatan sebagai Anggota DPRD NTB dan Keanggotaan PPP.
“SK Pemberhentian saya dari Anggota DPRD NTB dan dari Keanggotaan PPP itu sudah dicabut oleh DPP pada tanggal 19 Oktober 2026. Jadi semua kader yang sudah diberhentikan itu akan dicabut lagi oleh DPP,” tegasnya saat menggelar konferensi pers pada Senin 19 Oktober 2026 di Mataram.
Dengan terbitnya SK Pembatalan Pemberhentian dirinya dari keanggotaan DPRD NTB dan dari Keanggotaan PPP, menurutnya tidak ada lagi celah bagi para pihak untuk melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dirinya.
“Tidak ada celah lagi karena SK yang kami pegang ini juga dari DPP. Adapun alasan-alasan yang dikembangkan diluar itu sifatnya persepsi atau opini saja. Dasar kami jelas bahwa DPP itu ada SK Menteri Hukum. Ada UU Parpol yang melindungi, persoalan ada pendapat lain diluar itu saya kira beda ruangnya. Ini persoalan legitimasi dan eksistensi pengurus. SK yang saya pegang ini adalah SK yang menindih atau SK yang membatalkan SK yang dipegang Muzihir,” tegasnya didampingi Plt Sekretaris DPW PPP NTB, Fauzan Basri.
Ia menegaskan SK DPP yang dikantonginya merupakan SK yang absah keberadaannya. Meski ditandatangi oleh Waketum dan Sekjen DPP, akan tetapi dalam SK Menteri Hukum, nama Waketum dan Sekjen itu merupakan dua nama yang tertera dan diakui dalam SK Menteri Hukum sebagai pengurus DPP.
“SK ini adalah SK dari DPP. Terlepas siapapun yang tandatangan. Karena di DPP itu pengurusnya ada enam (6) orang termasuk Waketum dan Sekjen. Jadi saya kira tidak ada narasi yang seperti itu. Bahwa hari ini saya nyatakan ini adalah SK pertama dan SK Kedua yang diterbitkan oleh Sekjen untuk mencabut dan membatalkan SK DPW PPP NTB Nomor 13 tahun 2026 serta mencabut dan membatalkan SK DPP Nomor 0725/SK/DPP/W/X/2026 tentang Pemberhentian H Moh Akri dari Jabatannya sebagai Anggota DPRD NTB dan Keanggotaan PPP,” tegas Akri.
Ia juga menegaskan bahwa keberadaan H Muzihir selaku Ketua DPW PPP NTB sudah dicabut oleh DPP PPP dengan terbitnya SK bernomor 001/SK/DPP/W/X/2026 dengan menunjuk dirinya selaku Plt Ketua DPW PPP NTB.
“Ini disebabkan oleh karena H Muzihir sudah dianggap melanggar atau mengkhianati hasil rekonsiliasi atau islah beberapa bulan yang lalu yang dilakukan oleh Pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum RI. Sudah jelas bahwa semangat Islah itu sebenarnya bertujuan agar bagaimana kader bisa bekerja dengan baik. Malah hal itu tidak dilakukan. Semua kader justru diberhentikan, siberikan SP. Inilah yang menyebabkan DPP menerbitkan SK dan memberikan mandat kepada saya untuk mengkonsolidasikan kembali partai ini supaya menjadi baik dalam rangka menghadapi Pemilu 2029,” ujarnya.
Pihaknya menegaskan paska diterbitkannya SK DPP yang mencabut dan membatalkan SK Kepengurusan DPW PPP NTB yang dipimpin oleh H Muzihir, maka H Muzihir menurutnya tidak berhak lagi menyandang status sebagai Ketua DPW PPP NTB. “Dan ini saya harapkan dan imbau kepada seluruh kader se-NTB untuk tetap tenang menjaga kondusivitas dan menjalankan tugas dan fungsinya di Kabupaten/Kota masing-masing,” tandasnya.
Sementara itu dalam pemberitaan yang dimuat media ini beberapa waktu lalu, Ketua DPW PPP NTB versi Ketum Mardiono, H Muzihir, kepada wartawan mengaku telah langsung melaporkan terkait hal ini ke DPP. Dan menurutnya berdasarkan model surat SK yang dikantongi Kubu Akri tidak ada yang modelnya seperti itu. “Nomor suratnya saja 001. Padahal surat yang dikeluarkan oleh Sekretariat DPP itu sudah mencapai 725. Dari situ saja surat ini diragukan keabsahannya. Padahal Ketua Umum itu standby di Sekretariat DPP tiap hari. Kalau surat itu dari DPP, kenapa tidak ditandatangani oleh Ketum?,” ujar Muzihir.
Pria yang juga Wakil Ketua DPRD NTB ini menegaskan DPP PPP telah mengeluarkan SK Nomor 0725/SK/DPP/W/IX/2026 terkait dengan Pemberhentian H Moh Akri dari Jabatannya Sebagai Anggota DPRD NTB dan dari Keanggotaan PPP.
“Selain itu, DPP juga telah mencabut KTA PPP HM Akri dan dinyatakan tidak berlaku lagi dan dia tidak diperbolehkan mengatasnamakan diri sebagai anggota PPP dan anggota DPRD Fraksi PPP NTB Masa Jabatan 2024-2029 serta tidak diperbolehkan menggunakan atribut PPP. DPP PPP juga tidak bertanggungjawab terhadap segala tindakan dan atau perbuatan yang dilakukan oleh HM Akri karena yang bersangkutan tidak lagi mempunyai hubungan keorganisasian dengan PPP,” tegas Muzihir seraya mengutip SK DPP yang ditandatangani oleh Ketum DPP PPP HM Mardiono dan Wasekjen, Jabbar Idris, pada tanggal 26 September 2026.
Menurut Muzihir SK Pemecatan dan Pencabutan KTA HM Akri sudah bergulir di DPRD NTB dan bahkan sudah diproses di KPU NTB. “Tinggal tunggu tanggal mainnya saja. Pengganti Antar Waktu-nya nanti HL Syafii. Makanya surat yang dibuat Akri ini tujuannya untuk menghambat saja. Sebab secara organisasi, berdasarkan UU, AD/ART Partai, dan PO Partai PPP, posisi Ketum lebih tinggi dari posisi Waketum dan posisi Sekjen dalam partai itu bertanggungjawab dari sisi administrasi sementara policy atau kebijakan partai itu ada pada Ketum. Tapi kalau tidak bisa diterima yah silahkan gugat di TUN,” pungkasnya. (GA. Im*)



























