DPRD NTB Tetapkan Ranperda Penyertaan Modal Pemda Pada PT Jamkrida NTB Syariah dan PT BPR NTB Menjadi Perda

Rapat Paripurna DPRD NTB yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda, didampingi para Wakil Ketua DPRD NTB dan dihadiri oleh para anggota DPRD NTB, pada Selasa 14 Januari 2025 di ruang rapat utama DPRD NTB.

Gardaasakota.com.-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Jamkrida NTB Sayariah (Perseroda) dan PT BPR NTB (Perseroda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan tersebut berlangsung pada saat gelaran Rapat Paripurna DPRD NTB yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda, didampingi para Wakil Ketua DPRD NTB dan dihadiri oleh para anggota DPRD NTB, pada Selasa 14 Januari 2025 di ruang rapat utama DPRD NTB.

Turut hadir juga Sekda NTB, HL Gita Ariadi, yang mewakili Penjabat Gubernur NTB. Perwakilan Fokopimda NTB, da para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Provinsi NTB.

Ketua Komisi III DPRD NTB, H Sambirang Ahmadi, mengungkapkan penyusunan Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemda pada PT Jamkrida NTB Syariah dan PT BPR NTB yang sudah ditetapkan menjad Perda tersebut telah melewati berbagai tahapan serta proses seperti rapat-rapat intensif bersama instansi terkait.

Tidak hanya itu saja, Komisi III telah melakukan kunjungan kerja dalam rangka studi komparatif ke PT Jamkrida Bali Mandara, PT Jamkrida Jatim, PT BPR Jatim serta kunjungan konsultatif dan fasilitasi ke Direktorat Fasilitasi Perancangan Perda  dan Peraturan Kepala Daerah Kementrian Hukum RI dan Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI.

Dalam pembahasan di Komisi III mengerucut dua hal, kata anggota Dewan dari Fraksi PKS ini,  yaitu Pertama, bahwa penyertaan modal pada PT Jamkrida NTB Syariah (Perseroda) mendesak dan sangat urgen untuk memenuhi ketentuan modal minimal Rp 50 Miliar sesuai POJK Nomor 2/POJK.05/2017 pasal 31 ayat (2) tentang penyelenggaraan usaha lembaga penjaminan.

“Dalam hal ini OJK telah mengirimkan surat peringatan ke 2 ( SP2) kepada PT Jamkrida NTB Syariah dengan batas waktu 11 januari 2025. Jika equaitas minimal yang ditentukan tersebut diatas belum terpenuhi maka PT Jamkrida NTB Syariah akan dikenai sanksi dilikuidasi/ditutup,” tegas anggota Dewan dari Dapil Sumbawa ini.

Kedua, bahwa PT BPR NTB saat ini memerlukan bangunan kantor yang representatif. Kantor yang ditempati saat ini adalah kantor ex kantor cabang BPR Kota Mataram (sebelum merger) dengan kondisi kantor yang sangat kecil dan tidak representif untuk ukuran kantor BPR Provinsi. Oleh karena itu perlu diberikan tambahan penyertaan modal kepada PT BPR NTB,” timpalnya.

Yang dimaksud dengan penyertaan modal Pemda dalam Perda tersebut adalah penyertaan modal dalam bentuk aset tanah dan bangunan (inbreng). Penyertaan modal pada PT Jamkrida NTB Syariah dalam bentuk aset daerah berupa tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud, dikonversi dalam bentuk uang dengan nilai sebesar Rp17.336.200.000,- (tujuh belas milyar tiga ratus tiga puluh enam juta dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya penyertaan modal pada PT BPR NTB dalam bentuk aset tanah dan bangunan (inbreng ) dikonversi dalam bentuk uang dengan nilai sebesar Rp25.289.098.000,- (dua puluh lima milyar dua ratus delapan puluh sembilan juta sembilan puluh delapan ribu rupiah).

“Dengan tambahan penyertaan modal maka merubah struktur penyertaan modal Pemda Provinsi NTB pada PT Jamkrida NTB Syariah dari Rp 27.000.000.000,- menjadi sebesar Rp 44.336.200.000,- Dengan demikian persentase kepemilikan saham eksisting Pemprov NTB mengalami perubahan dari sebelumnya sebesar 82.33 % menjadi 88.43% sehingga deviden yang akan diterima oleh Pemprov NTB semakin meningkat,” terangnya.

Untuk memenuhi kepemilikan saham 51% penyertaan modal Pemda Provinsi NTB pada PT Jamkrida NTB Syariah ditetapkan sebesar Rp 51.000.000.000,- Maka masih terdapat selisih, selisih atau sisa pokok modal yang belum dipenuhi dan menjadi kewajiban Pemda Provinsi NTB adalah sebesar Rp 6.663.800.000,-

Demikian juga untuk PT BPR NTB setelah dilakukan tambahan penyertaan modal dalam bentuk aset daerah berupa tanah dan bangunan (inbreng ), maka nilai penyertaan modal Pemprov NTB meningkat dari Rp 78.522.400.882,- menjadi sebesar Rp103.811.498.882.-

“Dengan penyertaan modal inbreng tersebut terjadi perubahan struktur kepemilikan saham Pemprov NTB secara eksisting dari 51.22 % menjadi 58.15%. Dengan demikian jumlah deviden yang akan diterima Pemprov NTB semakin bertambah,” terangnya lagi.

Selanjutnya untuk memenuhi kepemilikan saham 51% penyertaan modal Pemda pada PT BPR NTB ditetapkan sebesar Rp255.000.000.000,- maka selisih atau sisa pokok modal yang belum dipenuhi dan menjadi kewajiban Pemprov NTB adalah sebesar Rp151.188.501.118,-

Mencermati kinerja PT Jamkrida NTB Syariah dan PT BPR NTB yang relatif efisien dan efektif dan telah menyumbangkan dividen selama ini maka diharapkan kedepanya Pemprov NTB memenuhi kewajiban untuk memenuhi selisih atau sisa pokok penyertaan modal yang belum dipenuhi sebagaimana dijelaskan tersebut, PT Jamkrida NTB Syariah dan PT BPR NTB akan berkontribusi lebih besar lagi dalam perekonomian NTB baik untuk perluasan lapangan kerja dan pendapatan asli daerah (dividen) yang lebih besar lagi mulai tahun buku 2025 dan seterusnya.

Penjabat Gubernur melalui Sekda NTB, H Lalu Gita Ariadi, mengatakan PT Jamkrida NTB Syariah dan PT BPR NTB memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan peningkatan modal, kedua badan usaha milik daerah ini diharapkan mampu memperluas akses pembiayaan bagi pelaku umkm dan usaha syariah di NTB.

“Sebagai salah satu pilar ekonomi daerah, UMKM membutuhkan dukungan finansial yang stabil untuk bertahan dan berkembang, karenanya meningkatkan daya saing layanan keuangan daerah,
dengan penyertaan modal ini, PT Jamkrida dan PT BPR NTB dapat lebih inovatif dalam mengembangkan produk dan layanan, sehingga mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional,” kata pria yang akrab disapa Miq Gite ini.

Menjadi harapan kita bersama, persetujuan Raperda hari ini akan memberikan kontribusi lebih besar terhadap peningkatan pendapatan asli daerah kita, karena dengan kinerja yang lebih baik, kedua perusahaan ini diharapkan mampu memberikan dividen yang signifikan, sekaligus mendukung pembangunan daerah yang lebih luas. (GA. Im*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page