Gardaasakota.com.-Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi NTB melayangkan surat kepada para Pimpinan Perusahaan Pelayaran lintas Kayangan-Pototano agar tidak menarik pembayaran terhadap penggunaan sejumlah fasilitas di atas kapal penyeberangan.
Hal itu tertuang dalam surat Kadishub NTB Nomor 500.11/226/Dishub/III tertanggal 20 Februari 2025, pihak Dishub yang ditandatangani langsung oleh Kadis, H Lalu Moh Faozal, S.Sos, M.Si.
Seperti diketahui praktek penyewaan matras dan fasilitas lainnya di atas kapal masih saja terjadi, padahal fasilitas itu harusnya mereka nikmati tanpa harus menyewa.
“Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan jasa di lintas penyeberangan Kayangan-Pototano, seluruh kapal dilarang keras untuk menyewakan bantal, matras dan tikar maupun kamar kepada pengguna jasa di atas kapal,” tegas Kadishub NTB.
Bukan hanya itu, kapal juga dilarang menarik biaya dalam bentuk apapun kepada pengguna jasa untuk pengisian daya telepon seluler dan atau alat elektronik lainnya di atas kapal.
“Bagi perusahaan atau kapal yang masih melakukan praktik sebagaimana dimaksud maka Dishub akan mengenakan sanksi tegas sebagaimana aturan yang berlaku,” tandasnya. (GA. 212*)