DPRD Kota Bima Terima Aspirasi Aliansi Masyarakat Rontu Menggugat Soal Batas Wilayah

Pemerintah Kabupaten Bima bersama aparat keamanan menerima aspirasi warga terkait persoalan batas wilayah saat pertemuan di Kantor Kecamatan, Kamis (16/10/2026).

Kota Bima, Garda Asakota.-DPRD Kota Bima menerima penyampaian aspirasi dari Aliansi Masyarakat Rontu Menggugat (AMRM) terkait persoalan batas wilayah antara Kelurahan Rontu dan Kelurahan Rabangodu Selatan, Kamis (16/10/2026).

Aspirasi tersebut disampaikan melalui aksi demonstrasi di Kantor DPRD Kota Bima dan Kantor Wali Kota Bima, sebagai bentuk keberatan masyarakat terhadap pematokan batas wilayah yang dinilai dilakukan secara sepihak oleh Pemerintah Kota Bima.

Massa aksi menyoroti proses pematokan batas administrasi kedua kelurahan yang menurut mereka tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah.

Anggota DPRD Kota Bima, Amir Syarifuddin, S.HI menerima langsung massa aksi dan mendengarkan aspirasi serta keberatan masyarakat. Penerimaan ini merupakan bagian dari komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi representasi dan pengawasan.

Dalam aksinya, AMRM meminta persoalan batas wilayah tersebut mendapat perhatian serius dan ditindaklanjuti secara jelas. Masyarakat menghendaki adanya kepastian hukum terkait batas administrasi, termasuk kejelasan dasar hukum dan proses pematokan yang telah dilakukan.

Menanggapi hal tersebut, DPRD Kota Bima akan menindaklanjuti melalui rapat kerja bersama instansi terkait untuk mengklarifikasi dan mendalami persoalan batas wilayah.

Rapat kerja akan menjadi forum untuk meminta penjelasan dari perangkat daerah berwenang, menelaah dasar hukum penetapan batas wilayah, serta memeriksa dokumen administrasi dan peta batas yang menjadi acuan pematokan di lapangan.

DPRD menegaskan, penetapan batas wilayah harus berlandaskan peraturan perundang-undangan, didukung dokumen yang sah, serta dilaksanakan melalui prosedur yang benar. Karena itu, setiap keberatan masyarakat perlu ditelaah secara cermat dengan memperhatikan Perda yang berlaku, dokumen penetapan batas, peta administrasi, serta verifikasi faktual di lapangan.

DPRD juga mendorong Pemerintah Kota Bima untuk mengedepankan keterbukaan informasi serta membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat Kelurahan Rontu dan Rabangodu Selatan guna mencegah kesalahpahaman dan potensi konflik sosial.

Melalui rapat kerja tersebut, DPRD berkomitmen mengawal aspirasi masyarakat hingga diperoleh kejelasan, sehingga penyelesaian persoalan batas wilayah dapat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan memberikan kepastian bagi masyarakat kedua kelurahan. (GA. 212*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page