HR Agung Laksono: Kosgoro Dukung Sikap Partai Golkar Mendukung Sistem Pemilu dengan Proporsional Terbuka

 

Ketua Umum Majelis Pertimbangan Organiasasi (MPO) Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) 1957, HR Agung Laksono, saat menyampaikan sambutannya di acara Pembukaan Musda ke-IV PDK Kosgoro 1957 Provinsi NTB di Hotel Lombok Raya Mataram, Jum’at 17 Februari 2023.


Mataram,
Garda Asakota.-


 

Ketua Umum
Majelis Pertimbangan Organiasasi (MPO) Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong
Royong (Kosgoro) 1957, HR Agung Laksono, menegaskan dukungan Kosgoro 1957 terhadap
sikap Partai Golkar yang tetap mendukung pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu)
2024 dengan tetap menggunakan Sistem Proporsional Terbuka.


 

“Kosgoro
mendukung pikiran-pikiran Partai Golkar agar hendaknya kedepan Pemilu tetap dilandaskan
pada pemilu dengan sistem proporsional terbuka,” tegas Politisi Senior Partai
Golkar ini saat menghadiri pembukaan acara Musyawarah Daerah (Musda) ke-IV Pimpinan
Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Hotel
Lombok Raya, Jum’at malam 17 Februari 2023.


 

Dihadapan Ketua
Umum Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957, Dev Akbarshah Fikarno, Bendahara Umum Kosgoro 1957, Hj Sari Yuliati, 
Ketua PDK Kosgoro 1957, H Abdul Hafid, Ketua
DPD Partai Golkar Provinsi NTB, H Mohan Roliskana, dan ratusan undangan Musda
ke-IV PDK Kosgoro 1957 Provinsi NTB , Anggota Dewan Pertimbangan Presiden RI
ini menjelaskan alasan dirinya lebih memilih opsi pemilu dengan sistem
proporsional terbuka.


 

“Mengapa
demikian?, karena proses pada saat sebelum pemilu dan sesudah pemilu itu
dua-duanya menjadi pertimbangan kami. Mengapa kita tetap mendorong agar pemilu
tetap menggunakan proporsional terbuka?. Ketika proses menjelang pemilu seperti
proses rekruitmennya melibatkan publik kemudian ketika hari pencoblosan juga
melibatkan publik yaitu Calon-calon anggota DPR dan DPRD-nya, masyarakat yang
langsung memilih,” ungkap sosok yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPR RI Periode
2004 dan 2009 ini.


 

Kalau
tertutup itukan berbeda, lanjutnya, yang dicoblos itu adalah tanda gambar dan
kader-kadernya itu menggandoli partainya karena yang dicoblos adalah partainya.


 

“Tetapi
dengan sistem terbuka ini, publik bisa melihat kalau kader tersebut bagus, baik
karakter dan akhlaknya, pemikirannya, berani berbicara  yang benar, membela masyarakat, membela
rakyat, itu tentu akan dipilih oleh rakyatnya langsung. Tidak seperti membeli
kucing dalam karung,” ujarnya.


 

“Jadi rakyat
mencoblos. Dengan demikian ada kedaulatan yang nyata  yang dirasakan diberikan mahkota itu kepada
rakyat,” sambungnya.


 

Tokoh
politik nasional ini mengungkapkan perbedaan ketika menggunakan sistem pemilu
dengan menggunakan sistem proporsional tertutup,


 

“Partai yang
menetapkan calonnya. Berbeda, daftar nomor urutnya. Sehingga kalau tertutup itu,
sehingga kader partai masing-masing, pasti yang dikejar adalah para
pimpinan-pimpinan partainya supaya ia bisa terpilih lagi. Tapi kalau terbuka,
bukan kepada para pimpinan partainya, tapi ke bawah atau ke rakyat karena
rakyat yang memilih dia,” ungkapnya.


 

Dan jika ia
tidak mampu menjalankan amanat rakyat itu dengan baik, lanjutnya, yakni dimana
ia hanya memikirkan dirinya sendiri, maka rakyat pasti tidak akan memilihnya
kembali di Pemilu yang akan datang.


 

“Itulah
hukuman dan sanksinya. Dan itu hanya bisa terjadi didalam Pemilu yang
menggunakan sistem proporsional terbuka,” tegasnya.


 

Sementara pertimbangan
sesudah pemilu, lanjutnya, didasarkan pada kajian bahwa fungsi parlemen ada
empat (4) hal. Pertama adalah membuat Undang-undang bersama pemerintah. Kedua, memiliki
hak budget atau menyusun anggaran sebagai refleksi atas kebijakan politiknya di
anggaran APBN dan atau APBD-nya. Ketiga, adalah mengawasi pemerintah atau penyelenggara
negara dalam melaksanakan undang-undang.


 

Dan yang
keempat adalah fungsi penampung atau penyalur aspirasi yang kemudian dirubah
menjadi kebijakan publik dalam bentuk Peraturan Presiden, Peraturan Pemerintah,
Peraturan Daerah atau UU dan sebagainya.


 

Bagaimana kalau
tidak ada komunikasi yang intens terhadap perwujudan keempat hal tersebut?.


 

“Banyak
kelebihannya dengan menggunakan sistem pemilu dengan proporsional terbuka ini.
Ada keinginan untuk berdialog dengan masyarakat. Masyarakat aspirasinya bisa
didengar dan diperjuangkan. Oleh karena itu, saya berharap dalam waktu yang
tidak lama lagi, Mahkamah Konstitusi dapat memutuskan bahwa tetap pemilu 2024
kembali menggunakan pemilu dengan sistem proporsional terbuka,” cetusnya.


 

Sementara
itu, Wakil Bendahara Umum DPP Partai Golkar, Hj Sari Yuliati, mengaku Partai
Golkar sangat mendukung sistem pemilu dengan menggunakan proporsional terbuka.


 

“Bahkan
beberapa waktu lalu bersama dengan delapan partai yang lain berkumpul untuk
membicarakan bagaimana agar sistem proporsional terbuka dapat tetap digunakan
sebagai sistem demokrasi kita di Pemilu 2024 ini,” tegas sosok yang juga sedang
menjabat sebagai anggota Komisi III DPR RI mewakil daerah pemilihan NTB II ini.


 

Pihaknya
membantah adanya rumor yang mengatakan bahwa sikap sejumlah partai termasuk sikap
partai Golkar itu hanyalah gimmick saja.


 

“Gak, partai
Golkar sangat serius. Meskipun dengan sistem proporsional tertutup Golkar bisa
menang. Tetapi kita tidak mau demokrasi itu menjadi mundur sehingga kita
memutuskan serius mendukung sistem proporsional terbuka,” pungkasnya. (GA.
Im/Ese*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page