Gardaasakota.com.-Berdasarkan Keputusan Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima Nomor 10 Tahun 2025, tanggal 13 Juni 2025 tentang perubahan atas Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kota Bima Nomor 09 Tahun 2025 tentang penetapan jadwal kegiatan rapat-rapat DPRD Kota Bima Masa Sidang III Tahun Dinas 2025, DPRD Kota Bima mengadakan rapat paripurna ke-5 yang berlangsung di Ruangan Rapat Utama DPRD ) Kota Bima, Kamis siang, 3 Juli 2025.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, S.H, bersama Wakil Ketua, M. Ryan Kusuma Permadi, SH. Turut hadir Sekdakota, Drs. H. Mukhtar Landa MH, mewakili Walikota Bima.
Rapat ini juga dihadiri oleh segenap anggota DPRD, Sekwan Siswadi, S.Si, M.Ak, CRMO., didampingi Kepala Sub bagian Hukum dan Perundang Undangan, Rusdin, M.Ap.
Selain itu, juga mengundang diantaranya, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Asisten, Staf Ahli dan Kepala Bagian lingkup Setda, Kepala Dinas dan Kepala Badan se-Kota Bima,bCamat dan Lurah se-Kota Bima, Ketua dan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Bima, Ketua dan Sekretaris Panwaslu Kota Bima; Pimpinan Parpol, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Kepala Sekolah, Pimpinan Perguruan Tinggi, Pimpinan BUMD Kota Bima, Pimpinan BUMN, LSM, Ketua Kadin Bima, Ketua Dewan Pendidikan Kota Bima, Ketua MUI Kota Bima, Ketua PGRI Kota Bima, serta Organisasi Pemuda dan Wanita se-Kota Bima.
Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, S.H., menjelaskan bahwa rapat paripurna ini menjadi bagian penting dari fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pelaksanaan APBD yang telah berjalan selama tahun anggaran 2024.
Rapat Paripurna DPRD Kota Bima yang ke-5 dengan agenda penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Kota Bima terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) pelaksanaan APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2024 dengan juru bicara, Yogi Prima Ramadhan, S.E.
Walaupun menerima LKPJ, namun semua fraksi di lembaga DPRD memberikan banyak catatan sesuai dengan apa menjadi saran dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Mataram., Diantaranya capaian pendapatan, serapan belanja, serta efisiensi program yang dilaksanakan menjadi poin evaluasi dalam laporan tersebut.
Diantara masalah realisasi PAD masih jauh dari yang dimaksudkan, kemudian terkait dengan masalah aset daerah, pengelolaan aset daerah., DPRD Kota Bima memberikan catatan penting agar Pemkot Bima membentuk tim khusus untuk menelusuri aset, sehingga pengelolaan aset tak menjadi temuan BPK.
Kemudian, pengambilan keputusan DPRD Kota Bima., terhadap Raperda LKPJ pelaksanaan APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2024., dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kota Bima, Siswadi, S.Si, M.Ak, CRMO., dengan persetujuan anggota DPRD yang menghadiri rapat paripurna tersebut, Raperda tersebut ditetapkan menjadi Perda Kota Bima.
Sedangkan penyampaian pendapat akhir Walikota Bima terhadap Rancangan Raperda LKPJ Akhir Tahun 2024., dibacakan oleh Sekda Kota Bima, Drs. H. Mukhtar Landa, MH, mewakili Walikota Bima., mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Bima yang telah membahas, meneliti dan mengkaji serta menyetujui Raperda tentang LKPJ ) APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2024.
Selanjutnya rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara Perda Kota Bima pelaksanaan APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2024 antara DPRD Kota Bima sebagai Legislatif dan Pemerintah Kota Bima sebagai Eksekutif. (GA. 212*)