DPRD NTB Bentuk Pansus Raperda RPJMD 2025-2029, Isu Ketahanan Pangan Bakal Dipertajam

Anggota Pansus Ranperda RPJMD DPRD NTB, H Muhammad Aminurlah, SE.,

Gardaasakota.com.-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB pada Kamis 03 Juli 2025 telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) tentang Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 dalam acara Rapat Paripurna DPRD NTB.

Pemprov NTB dibawah kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, H Lalu Muhamad Iqbal dan Hj Indah Dhamyanti Putri, telah merancang Raperda RPJMD 2025-2029 yang memuat peta jalan pembangunan lima tahunan yang bertujuan mewujudkan visi “Bangkit Bersama Menuju NTB Provinsi Kepulauan yang Makmur Mendunia”.

Dokumen ini menjabarkan tujuh misi pembangunan daerah, sepuluh program unggulan, dan tiga isu prioritas utama: pengentasan kemiskinan ekstrem, penguatan ketahanan pangan, dan pengembangan pariwisata berkelas dunia.

Anggota Pansus Raperda RPJMD DPRD NTB, H Muhamad Aminurlah, mengungkapkan salah satu aspek yang menjadi atensi dirinya dalam pembahasan kerja Pansus Raperda RPJMD ini adalah pada mempertajam perencanaan program penguatan ketahanan pangan.

“Baik pada aspek perencanaan perbaikan sarana dan prasarana pendukung seperti jaringan irigasi, bronjongnisasi serta perbaikan dan peningkatan embung dan atau DAM di Kawasan pertanian. Ini semua adalah sektor penting yang harus menjadi prioritas dan mendukung penguatan ketahanan pangan daerah,” ungkap anggota Dewan dari Fraksi Amanat Bintang Nurani Rakyat (ABNR) ini kepada wartawan, Jum’at 4 Juli 2025.

Hal ini menurutnya selaras dengan amanat UU tentang Pangan yang mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah untuk memfasilitasi penggunaan dan pengembangan sarana dan prasarana dalam upaya penguatan dan peningkatan produksi pangan daerah.

“Maka aspek penganggarannya juga harus direncanakan dengan baik karena ketika penguatan pangan ini ditangani secara baik tentu hal ini juga akan berdampak pada peningkatan kualitas kehidupan masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan ekstrim,” sambung Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Selain itu, mitigasi terhadap aspek-aspek apa saja yang bisa berdampak terhadap penguatan ketahanan pangan daerah seperti factor perubahan iklim, factor bencana alam, terjadinya bencana sosial, degradasi sumber daya alam dan air, menurutnya juga harus diatur dalam regulasi ini.

“Hal ini juga harus bisa dimitigasi secara baik agar bisa menentukan langkah-langkah penanganan yang tepat kedepannya,” ujar anggota Dewan yang akrab disapa Bang Maman ini.

“Dan sesuai dengan amanat UU tentang Pangan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban mengantisipasi dan menanggulangi ancaman terhadap produksi pangan tersebut dengan menyiapkan cadangan pangan,” sambungnya.

Aspek penguatan ketahanan pangan, menurutnya, merupakan salah satu isu prioritas dari pemerintahan Iqbal-Dinda serta prioritas utama dari Pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden RI, Prabowo-Gibran. Sehingga menurutnya sangat penting bagi daerah untuk mensingkrongkan antara program penguatan ketahanan pangan Nasional dan daerah.

“Singkronisasi perencanaan program Nasional dan daerah itu sangat urgen agar tidak terjadi tumpang tindih. Momentum penyusunan Raperda ini merupakan momentum yang tepat untuk melakukan penyelarasan itu,” tandasnya. (GA. Im*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page