Mataram, Garda Asakota.-Kontraktor ternama Bima, Mulyono Tang atau yang akrab disapa Baba Ngeng Direktur PT Amanat Semesta, PT Adi Mas Jaya Perkasa, dan CV Padolo, hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi terdakwa Walikota Bima 2018-2023 di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (18/3/2024).
Berdasarkan pantauan langsung wartawan, JPU KPK melontarkan pertanyaan seputar pengaturan proses lelang proyek semasa terdakwa Walikota Bima Muhammad Lutfi?.
Saksi yang saat itu hadir mengenakan kemeja kotak kotak, langsung merespon pertanyaan Jaksa. Ia menjelaskan bahwa pihaknya hanya mengetahui apa yang dialaminya sendiri.
Awalnya saksi ingin mendapatkan lelang pekerjaan Perpusda Kota Bima, kemudian datang menghadap terdakwa Muhammad Lutfi dan isterinya, Eliya Alwaini. Oleh Eliya saudara diminta mundur dan akhirnya saudara diberikan pekerjaan Puskesmas, apa benar seperti itu?.
Pertemuan itu benar berlangsung di kediaman rumah dinas Walikota Bima Jalan Gajah Mada. Saat itu, saksi mengaku diminta mundur oleh Eliya di lelang proyek Perpusda Kota Bima.
“Dalam pertemuan itu cuma kami bertiga, Walikota duduk berdampingan dengan isterinya, kemudian saudara Eliya mengatakan kepada saya terkait proyek Perpustakaan.
Om jangan masuk di proyek ini ya, karena sudah ada yang punya, kemudian saya menyanggupi permintaan itu,” aku pria yang sudah tiga kali diperiksa KPK ini.
“Saudara Eliya Alwaini juga menyebutkan bahwa yang mempunyai proyek perpustakaan tersebut adalah saudara Amsal Sulaiman, betul yang disampaikan Eliya,” tanya Jaksa. “Betul,” sahut saksi.
Pasca itu, saksi tidak mengikuti penawaran hingga akhirnya yang ia dengar pekerjaan itu dimenangkan oleh Amsal Sulaiman menggunakan perusahaan dari luar. “Saya dengar seperti itu,” tegasnya.
Dalam BAP-nya, saksi juga mengakui bahwa saat itu Eliya mengatakan, kan ada lain, kan ada Puskesmas, Om tolong bantu saya. Apakah maksudnya ada proyek lain selain proyek Perpusda?.
“Maksudnya, saya jangan kecewa karena masih ada proyek lain selain dari Perpusda di Kota Bima. Kan ada Puskesmas, artinya yang saya pahami, apabila saya terima untuk tidak melanjutkan lelang proyek Perpusda, saya diarahkan untuk melanjutkan lelang proyek Puskesmas Kumbe tahun 2021 pada Dikes pada akhirnya benar benar saya memenangkan lelang proyek Puskesmas Kumbe tersebut.
“Setelah kami ikuti proses tender, dan dievaluasi kami dimenangkan,” sebut Babang Ngeng yang saat itu membawa bendera PT Adimas Jaya Perkasa dengan angka proyek senilai Rp8,6 Miliar.
Di hadapan Majelis Hakim, saksi mengakui sekitar April 2022, Abdul Malik mantan Kabag Prokopim pernah menghubunginya, satu kali mendatangi kediamannya dan satu menelpon.
Keperluannya meminta sesuatu berupa uang dengan membawa nama isteri Walikota Bima, Eliya Alwaini. Ia mengaku didatangi Malik waktu itu setelah mendapat pekerjaan Puskesmas Kumbe.
“Baba, saya disuruh Umi Eliya minta, saya artikan minta uang terkait fee proyek bangunan gedung permanen Puskesmas Kumbe,” ungkap saksi.
Meski ada permintaan uang, namun dia tidak merespon permintaan tersebut. Saksi menganggap bahwa Eliya bukanlah Pejabat atau seseorang yang memiliki kekuasaan.
Peristiwa lainnya, saksi pernah mengalami adanya lelang paket proyek yang digagalkan. Saksi awalnya didekati LPBJ Agussalim dan juga pernah didatangi Iskandar (LPBJ) dan Ahmad (Kadikes Kota Bima) terkait lelang proyek renovasi Labkesda.
Dalam proses lelang itu, kata dia, perusahaannya PT Adi Mas Jaya Perkasa sudah melakukan penawaran, tapi justru diminta bersabar karena ada jago lain yang ingin dimenangkan. “Artinya kami diminta tidak ngotot memasukan harga penawaran,” ucapnya.
Pada akhirnya lelang pertama proyek itu gagal tender, kemudian dilakukan tender ulang.
Dalam proses tender ulang ini, saksi didatangi Zulkarnain selaku PPK dan Ahmad selaku Kadikes, dikatakan kalau tender ini gagal lagi maka anggarannya akan dikembalikan ke Pusat.
Untuk itu pihaknya diminta mengalah untuk tidak melakukan sanggahan. Mereka menyampaikan kepada saksi agar mengalah dalam lelang proyek tersebut.
“Saudara Ahmad menyampaikan kepada saya karena beliau masih baru menjabat Kepala Dinas.
Jadi minta bantuan agar saya mengalah dalam tender tersebut, sebetulnya saudara Ahmad dan Zulkarnain ingin saya yang mengerjakan, namun pihak lain sudah mengatur dalam proyek tersebut, sudah ada yang punya.
Sepemahaman saya, pihak lain yang dimaksud itu adalah Eliya Alwaini,” ucap saksi.
Pada akhirnya lelang proyek rehabilitasi Labkesda itu dimenangkan oleh CV Berkah dengan pagu dana Rp2,8 Miliar yang dipinjam pakai oleh Amsal Sulaiman alias Cengsin.
Jaksa lainnya, Ligna, SH, menanyakan sikap terdakwa HML ketika saksi melakukan pertemuan di rumah dinas Jalan Gajah Mada, pada saat Eliya mengatakan minta tolong itu, apa respon terdakwa waktu itu?.
“Tidak menyampaikan apa apa, hanya diam, hanya mendengarkan saja,” tutur saksi.
Hanya diam saja? setahu saksi Eliya Alwaini itu pekerjaannya apa?, apakah dia PNS di Dinas PUPR atau gimana?,” tanya Jaksa Perempuan ini. “Tidak, beliau isteri Walikota Bima,” sahut saksi.
Jaksa kembali mempertanyakan bahwa dalam pertemuan itu ada terdakwa selaku Walikota, ada isteri, lalu menyampaikan mengenai proyek pembangunan perpustakaan daerah, kenapa saudara berbicara kepada isteri terdakwa?, bukan kepada terdakwa?.
“Kami di situ cuman bertiga. Saya tidak membuka pembicaraan, tapi beliau yang membuka pembicaraan,” aku saksi yang mengaku dipanggil terdakwa saat itu. “Kami duduk bertiga saling berdekatan,” akunya.
“Pembicaraan proyek yang lain itu keluar setelah memang diminta bersabar di proyek Perpustakaan,” terang saksi setelah ditanya latar belakang awalnya sehingga munculnya pernyataan isteri terdakwa seperti itu.
Saat itu apa yang saksi pikirkan ketika Eliya Alwaini yang bicara terkait proyek, minta saksi sabar dan mengalah?.
“Kami cuman melihat situasi di situ ada Muhammad Lutfi dan ada Eliya,” tegas Baba Ngeng.
Saudara saksi mengikuti mengalah atas permintaan seorang isteri, nah itu bagaimana?.
“Yah, saya sebagai pengusaha hanya diam saja, biarkan saja apa yang ada. Karena etika saja, karena dia isteri terdakwa,” timpalnya.
Penasehat Hukum Terdakwa Muhammad Lutfi, Abdul Hanan, SH, MH, mempertanyakan pernyataan saksi yang dinilainya berbeda.
“Mana yang benar saudara menang proyek Puskesmas Kumbe karena mengikuti tender atau berdasarkan dari arahan terdakwa atau Eliya?,” tanya PH.
“Saya tidak mengerti ada arahan atau tidak, tapi setelah pertemuan itu (antara dirinya, terdakwa dan isteri), tidak ada pembicaraan lagi pak.
Jadi kami murni ketika ada pengumuman tender kami ikut,” tegas Baba Ngeng.
“Apakah ada arahan dari Eliya, Om tidak usah ikut tender Puskesmas itu, saudara menang saja, nanti saya yang menjamin atau saya yang arahkan?,” PH kembali bertanya. “Tidak ada arahan, murni kami mengikuti proses tender,” sahutnya.
Saksi juga mengakui tidak pernah sama sekali menyerahkan uang kepada terdakwa maupun kepada isteri terdakwa.
Di lain pihak, terdakwa Muhammad Lutfi, yang diberi kesempatan memberikan tanggapannya membantah adanya pertemuan bertiga antara dirinya, Eliya dan Baba Ngeng, apalagi dirinya hanya diam.
“Itu tidak benar, apalagi isteri saya mencampuri urusan pekerjaan saya, itu tidak benar.
Tidak benar saya memanggil saudara saksi secara khusus, yang kedua yang benar adalah beliau hadir setiap acara open house di rumah saya, idul fitri. Nah itu, yang lainnya tidak benar,” tegas terdakwa HML. (GA. Tim*)