Ketua Komisi I Sesalkan Pemanggilan TGH Najamuddin Tanpa Disertai Dokumen Resmi

Ketua Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD NTB, Syrajuddin, SH..

Mataram, Garda Asakota.-


Ketua Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD NTB, Syrajuddin, SH., menyesalkan sikap Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB yang melakukan pemanggilan anggota Komisi I DPRD NTB, TGH Najamuddin Moestafa, tanpa disertai dengan penerbitan dokumen pemanggilan yang resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada.


“Beliau itukan (TGH Najamuddin Moestafa, red.) adalah anggota Komisi I DPRD NTB. Dalam dirinya melekat status sebagai pejabat negara. Kemudian yang memanggil ini adalah instrumen negara atau Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Kejaksaan Tinggi (Kejati). Tentu dalam hal ini harus dipanggil dengan dokumen negara. Kalau konteks pemanggilannya seperti itu, maka pemanggilannya itu bersifat secara personal,” sesal Ketua Komisi I DPRD NTB kepada sejumlah wartawan belum lama ini di Mataram.


Pihak Komisi I menilai konteks pemanggilan TGH Najamuddin oleh Kejati NTB tanpa disertai dengan dokumen pemanggilan resmi, terkesan lucu dan mempertanyakan cara kerja Kejati NTB.


“Kami dari Komisi I menganggap pemanggilan tersebut terkesan lucu. Koq bisa instrumen negara memanggil pejabat negara tanpa menggunakan dokumen yang jelas?. Bagaimana kita bisa harapkan dapat menegakkan supremasi hukum kalau konteks pemanggilannya dengan cara dan model seperti itu. Kalau memang menganggap bahwa permasalahan itu serius, yah tolong dipanggil dengan menggunakan metode sebagaimana yang seharusnya diatur dalam peraturan perundang-undangan. Bila perlu lakukan investigasi sebagaimana seharusnya kepada para pihak yang diduga terlibat didalamnya,” ungkap anggota DPRD NTB dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.


“Karena pemanggilan tersebut tanpa disertai dengan panggilan resmi maka sifatnya juga menjadi tidak resmi atau hanya bersifat seperti obrolan biasa saja,” timpalnya lagi.


Menurutnya, dalam pemanggilan pejabat negara seperti anggota DPRD NTB, pihak Kejati terlebih dahulu harus mengantongi izin dari Mendagri sesuai dengan peraturan yang ada.


“Dalam pemanggilan pejabat negara seperti anggota DPRD NTB, juga jelas harus mendapatkan ijin dari orang yang memberikan SK kepada dirinya dalam hal ini Mendagri sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Terkecuali dalam hal tertentu seperti tertangkap tangan dalam kasus penyuapan, narkoba dan lain sebagainya,” imbuhnya lagi.


Pihaknya menyayangkan sikap Kejati yang dinilainya terlalu cepat merespon permasalahan tersebut tanpa melakukan investigasi terlebih dahulu tentang kevalidan informasi yang telah menyebar secara luas ke publik.


“Inikan baru sebatas prasangka adanya dugaan gratifikasi, ada yang menyatakan ini utang piutang atau pinjam meminjam. Mestinya dalam merespon hal ini, Kejati harus melakukan langkah investigasi terlebih dahulu terkait dengan kevalidan isu yang berkembang ini. Tidak secara serta merta begitu isu ini digelindingkan langsung memanggil pihak terkait. Soal pemanggilan para pihak itu adalah proses lanjutan setelah mereka melakukan investigasi awal terlebih dahulu dan menyatakan masalah tersebut memenuhi unsur untuk disikapi lebih lanjut,” terangnya.


Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD NTB, H Abdul Hafid, berharap agar penanganan permasalahan tersebut tidak menimbulkan bias pada terjadinya kegaduhan daerah.


“Sebab ini permasalahan personal antar orang per orang yang kebetulan berada di lembaga legislatif dan di lembaga eksekutif. Saya berharap jangan sampai menimbulkan bias yang akhirnya berdampak pada munculnya kegaduhan pada daerah kita baik secara sosiologis maupun secara politik,” harap politisi senior Partai Golkar ini.


Agar tidak menimbulkan kegaduhan secara sosiologis dan secara politik, pihaknya menyarankan agar APH dapat menerapkan aturan main dan aturan hukum yang ada itu secara kongkrit.


“Rule of Law dan Rule of The Game nya harus diterapkan dengan benar. Ingat sebentar lagi kita semua akan menghadapi tahun-tahun politik. Maka jangan sampai karena tidak menerapkan rule of the law dan rule of the gamenya secara benar maka permaslahan ini menjadi bias dan berdampak pada munculnya kegaduhan di daerah ini,” pungkasnya. (GA. Im*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page