Ketua Majelis Hakim R Sutanto W, SH, MH, saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan. |
Kota Bima, Garda Asakota.-
Kasus pembangunan obyek Wisata Tracking Mangrove atau sebelumnya dikenal Jembatan Tiang (Jeti) di Lingkungan Bonto Kelurahan Kolo yang diprakarsai pembangunannya oleh Wakil Walikota Bima, Feri Sofiyan, SH, telah memasuki beberapa kali persidangan di PN Raba Bima.
Jumat pagi (24/9), Majelis Hakim bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap obyek wisata tracing mangrove tersebut. Selain Majelis Hakim yang diketuai oleh R Sutanto W, SH, MH, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Feri Sofiyan selaku pihak yang didakwakan, aparat kepolisian dan sejumlah tokoh masyarakat dan warga setempat.
Pantauan langsung wartawan, Majelis Hakim bersama JPU melihat secara langsung setiap kondisi sudut Wisata Tracking Mangrove. Tidak hanya itu, rombongan juga melihat kondisi pondasi bangunan dan menjajal sekitar bibir pantai. “Kedatangan kami ini untuk melihat senyatanya dari apa yang dipermasalahkan dalam persidangan selama ini,” ungkap Ketua Majelis Hakim, kepada sejumlah wartawan.
Diakuinya, mengenai fakta-fakta yang dilihat, belum bisa disampaikan pihaknya karena harus dituangkan dalam berita acara persidangan.
“Jadi, apapun yang kami lihat akan kita sampaikan di putusan Pengadilan. Nggak bisa kami sampaikan di tempat ini karena kami adalah silent corps (korps yang diam) yang berpendapat hanya melalui putusan,” tegasnya.
Sementara itu, sejumlah Ketua RT dan Ketua RW Lingkungan Bonto Kelurahan Kolo, yang ikut hadir menyaksikan kedatangan rombongan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima dan JPU, justru mengapresiasi terobosan positif Pemrakarsa dalam menata kawasan tersebut dengan anggaran pribadi.
“Yang kami lihat, tempat ini dibangun untuk tujuan yang baik, bukan justru merusak kehidupan laut. Tempat ini bagus pak, tidak ada yang dirusak,” Ketua RW 09 Kelurahan Kolo H Ismail.
Bahkan bila perlu sambungnya, tempat ini diperbanyak dan dipercantik. Karena keberadaannya juga menguntungkan masyarakat.
Di tempat yang sama, Ketua RT 12 Mukhtar juga mengungkapkan, masyarakat setempat senang adanya tempat wisata yang indah. Adanya pun tidak menganggu, bahkan melindungi pohon-pohon yang tumbuh. “Semenjak tempat ini diproses hukum, masyarakat kesulitan berkunjung,” tuturnya.
Hal yang sama juga diutarakan oleh Ketua RT 15 Ahmad. Dirinya sangat mendukung keberadaan Wisata Tracking Mangrove yang dibangun oleh Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan. Karena masyarakat setempat juga bisa dapat untung.
“Ini salah satu tempat wisata yang indah di Kolo. Masyarakat juga senang,” bebernya.
Ahmad menambahkan, tidak ada yang dirugikan dari bangunan tersebut. Tapi malah melindungi keberadaan pohon-pohon yang tumbuh.
“Jembatan yang dibangun ini kan tidak merusak yang ada. Malah melindungi dari terpaan angin,” tambahnya lagi. (GA. 003*)