Pemkot Bima Terkena Imbas Efisiensi Anggaran, di Dinas PUPR Saja Terpangkas Rp30,2 Miliar

Kantor Walilota Bima, Foto: Ist*)

Gardaasakota.com.-Salah satu tantangan yang dihadapi para pasangan Kepala Daerah baik Gubernur, Walikota maupun Bupati yang baru saja dilantik oleh Presiden RI di Istana Negara adalah pusaran efisiensi anggaran tahun 2025 yang menjadi kebijakan pemerintah pusat berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) no 1 tahun 2025.

Inpres mengamanatkan efisiensi anggaran APBN dan APBD tahun 2025 sebesar Rp306,69 triliun. Rinciannya, efisiensi anggaran Kementerian/Lembaga sebesar Rp256,1 triliun. Serta transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun.

Adapun untuk efisiensi TKD berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) no 29 tahun 2025, meliputi beberapa pos anggaran. Diantaranya Dana Bagi Hasil (DBH) yang mengalami efisiensi sebesar Rp13,90 triliun, dan tersisa pagu Rp 13,90 triliun.

Kemudian Dana Alokasi Umum (DAU) efisiensi sebesar Rp15,67 triliun, pagu tersisa Rp430,95 triliun. Serta Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik efisiensi sebesar Rp18,30 triliun dengan pagu tersisa Rp18,64 triliun.

Hasil efisiensi anggaran dari pos TKD, maka untuk Kota Bima turut terkena dampaknya. Dimana mengalami pemangkasan anggaran cukup signifikan.

Di Dinas PUPR Kota Bima saja, Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk belanja program pembangunan infrastruktur jalan sebesar Rp26 Miliar lebih, hangus alias terpotong seluruhnya. “DAK jalan yang awalnya tercantel Rp26 Miliar, semuanya terpotong,” ungkap Kadis PUPR Kota Bima Agus Purnama, ST,.MT.

Tidak itu saja, Agus juga membeberkan kisaran belanja modal dinasnya yang terpotong, sekarang hanya tersisa 3,7 M. Begitupun dengan pos belanja barang dan jasa ikut terpotong hingga di angka 50 persen dari cantelan awal Rp2 miliar lebih.

“Belanja modal, mulai dari biaya perjalanan dinas, honor-honor hingga belanja ATK dan lainnya Pemotongan ini sesuai edaran Sekda,” jelasnya kepada wartawan.

Sementara itu, Kepala Bappeda Kota Bima, Drs. Adisan yang dimintai tanggapannya menegaskan bahwa efisiensi anggaran di Dinas PUPR itu atas perintah Permenkeu.

DAK jalan yang semula sebesar Rp26,5 M lebih menjadi 0. Kemudian DAU infrastruktur dikurangi Rp3,7 M.

“Jadi totalnya sekitar 30,2 M. Itu hanya di dinas PUPR, kalau dinas lain variatif tergantung besaran alokasi anggaran di APBD awal 2025. Namun untuk total yang dikurangi belum diputuskan,” tandasnya. (GA. 212*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page