Blog  

Sisa Utang Dinas PUPR NTB Sekitar 32%, Mohammad Rum: Sedang Diupayakan Pembayarannya

 

Kadis PUPR NTB, Ir H Mohammad Rum, MT.

Mataram, Garda Asakota.-

 


Utang proyek kepada Mitra (Kontraktor) tahun 2022 di Dinas
PUPR Provinsi NTB tembus Rp162 Miliar. Namun dari angka itu, sekitar 48 persen
sudah terbayarkan, sisanya sedang diusahakan tahun 2023 sekitar 32 persen.

 


“Sisa utang 32 persen dari Rp 162 Miliar tahun 2022
sudah kita ajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada BPKAD NTB. Semoga segera
bisa dibayarkan,” ungkap Kepala Dinas PUPR Provinsi NTB, Ir H Mohammad
Rum, seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPRD NTB, Selasa 11
Juli 2023.

 


Mohammad Rum menegaskan, pembayaran utang itu terkendala
akibat defisit anggaran Pemprov NTB. Dimana, Dinas PUPR bertugas hanya
mengerjakan fisik saja, kaitan pembayaran ada di BPKAD.

 


Akibat defisit dan utang tersebut lanjut Mohammad Rum,
proyek tahun 2023 di Dinas PUPR belum ada satu pun yang dieksekusi. Kecuali
proyek jembatan di Bima dan Midang Lombok Barat serta beberapa program lainnya
dengan total anggaran sekitar Rp68,4 Miliar bersumber dari Dana Alokasi Khusus
(DAK) tahun 2023 yang sudah selesai ditender.

 


“Proyek tahun 2023 belum ada yang jalan, tapi kita
arahkan teman-teman untuk bergerak sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda). Kita
akan minta para kontraktor menggunakan modal sendiri untuk mengerjakan proyek,
setelah selesai tinggal ajukan pembayaran,” ujarnya.

 


Mohammad Rum menambahkan, total anggaran diberikan ke Dinas
PUPR di APBD murni 2023, dari DBHCHT dan DAK sebesar Rp 446 miliar, termasuk
untuk pembayaran sisa utang tahun 2022.

 


“Kalau sumber PAD sebesar Rp 215 Miliar untuk Dinas
PUPR. Tapi, ini juga masih menunggu penyelesaian utang dulu,” tuturnya.

 


Mohammad Rum tidak berani 
janji terkait penyelesaian utang tersebut bisa diselesaikan tahun 2023
ini karena semua itu tergantung BPKAD selaku eksekutor keuangan.

 


“Meskipun sudah dianggarkan tahun 2023 untuk pembayaran
utang. Kami tetap mengajukan SPM, tapi realisasi atau tidaknya tergantung
BPKAD,” tutupnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page