Jubir KPK, Ali Fikri |
Jakarta, Garda Asakota.-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengagendakan tiga orang saksi yang namanya dipakai membuka rekening bank untuk penampungan uang korupsi eks Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi (HML), pada pekan depan.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, pihaknya mengagendakan pemeriksaan para saksi yang namanya dipakai untuk membuka rekening bank.
“KPK mengagendakan pemanggilan pada Senin (4/12/2023) dan Selasa (5/12/2023), di Gedung Merah Putih KPK,” kata Ali kepada wartawan, Jumat (1/12/2023), seperti dilansir RepublikMerdeka (RMOL).
Saksi yang dipanggil adalah Risna, ibu rumah tangga, beralamat di Jalan Kancil Putih I RT 36/10, Kelurahan Demang-Lebardaun, Kecamatan Ilir Barat Satu, Palembang, Sumatera Selatan, dan Haris Fadilah, swasta, beralamat di Pasar Tempurung Jorok Ampek Koto IV, Kelurahan Ampek Koto, Kecamatan Kinali, Kota Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Sedang saksi yang dipanggil pada Selasa (5/12/2023), Andar Sunandar, swasta, beralamat Jalan Jiban 120 RT 3/6 Kebayoran Lama, Grogol Selatan, Jakarta.
“Karena pengumpulan alat bukti terus dilakukan, perpanjangan penahanan untuk tersangka MLI (HML) berlanjut untuk 30 hari ke depan, terhitung mulai 4 Desember 2023 sampai 2 Januari 2024, di Rutan KPK,” pungkas Ali.
Seperti diketahui, Kamis (5/10/2023), KPK resmi mengumumkan dan menahan Muhammad Lutfi sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, disertai penerimaan gratifikasi.
Dalam perkaranya, pada 2019, Lutfi bersama salah satu keluarga intinya mengkondisikan proyek-proyek yang akan dikerjakan Pemkot Bima.
Lutfi memerintahkan sejumlah pejabat di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima menyusun berbagai proyek yang nilainya besar, dan penyusunannya dilakukan di rumah dinas jabatan Walikota Bima. Nilai proyek di Dinas PUPR dan BPBD Tahun Anggaran 2019-2020 mencapai puluhan miliar rupiah.
Selanjutnya, Lutfi secara sepihak langsung menentukan para kontraktor yang siap dimenangkan untuk pekerjaan proyek-proyek tadi. Proses lelang tetap jalan, tetapi hanya formalitas, dan faktualnya para pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana ketentuan.
Atas pengondisian itu, Lutfi menerima setoran uang dari para kontraktor yang dimenangkan dengan jumlah mencapai Rp8,6 miliar, berasal dari proyek pelebaran Jalan Nungga Toloweri, dan pengadaan listrik dan PJU Perumahan Oi’Foo. (GA. 212*)