Berita  

Demo di Kejati, KEPAK NTB Minta JPU Hadirkan Saksi-saksi Kunci dalam Persidangan Gratifikasi di PN TIpikor

Puluhan aktivis KEPAK NTB saat berorasi di halaman Kantor KEJATI NTB, Rabu 22 April 2026.

Mataram, Garda Asakota.-Puluhan massa dari Koalisi Pemuda Anti Korupsi (KEPAK) NTB menggelar aksi unjukrasa didepan kantor Kejaksaan Tinggi NTB pada Rabu 22 April 2026.  Mereka meminta agar Kejaksaan Tinggi NTB, khususnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menghadirkan saksi-saksi tambahan dalam agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian kasus dugaan gratifikasi tiga anggota DPRD NTB di PN TIpikor Mataram.

“Kami minta JPU segera menghadirkan saksi-saksi kunci yang belum pernah di periksa sebelumnya pada saat penyelidikan dan penyidikan seperti Gubernur NTB, HL Muhamad Iqbal, Mantan Sekda NTB selaku Ketua Tim TAPD, HL Gita Ariadi dan swasta, Hj Nurhidayah, yang saat itu pernah di panggil oleh penyidik Kejati NTB. Mereka itu penting dihadirkan untuk membuka kotak pandora lahirnya program Desa Berdaya yang menjadi objek ‘jualan’ dalam kasus dugaan gratifikasi tiga anggota DPRD ini,” ujar Koordinator Umum (Kordum) Massa Aksi, Ramadhan Uba, dalam surat dan pernyataan sikapnya yang disampaikannya secara resmi pada Kejati NTB.

Menurutnya, dasar hukum pemanggilan saksi tambahan itu didasari pada ketentuan, UU Nomor 20 Tahun 2025 Pasal 210 Ayat (11) KUHAP  “Dalam hal terdapat Saksi atau Ahli, baik yang menguntungkan maupun yang memberatkan Terdakwa, yang tidak tercantum dalam berkas perkara dan/ atau yang diminta oleh Terdakwa, Advokat, atau Penuntut Umum selama sidang berlangsung atau sebelum dijatuhkan putusan, Hakim ketua sidang dapat mengabulkan atau menolak untuk mendengar Keterangan Saksi atau Ahli tersebut”.

“Kami uji komitmen dan integritas JPU dalam menangani persoalan ini. Jangan sampai ada pihak-pihak yang disembunyikan perannya sehingga tidak pernah dibuka ke public. Dan jangan sampai hanya menyentuh pada tiga oknum anggota DPRD yang sebenarnya hanya menjadi korban dari lahirnya Program Desa Berdaya yang ditengarai tidak lahir dari RKA dan RKPD TA 2024,” kata Ramadhan Uba.

Mengingat dalam proses persidangan kasus tersebut, lanjut Uba, sejumlah saksi menyatakan bahwa kasus ini bersumber dari adanya direktif Gubernur NTB lewat Program Desa Berdaya sebagai objek ‘Jualan’ kepada 38 anggota Dewan baru.

“Maka ini menjadi penting JPU meminta kesaksian Gubernur dan mantan Sekda terkait dengan lahirnya program desa berdaya. Apa landasan yuridisnya merubah Pergub 53 tahun 2024 dengan menerbitkan Pergub 02 dan Pergub 06 tahun 2025 yang memasukan Program Desa Berdaya dan membaginya ke hanya 38 anggota DPRD saja padahal tahun 2024 itu belum ada RKA dan RKPD Program Desa Berdaya dan RPJMD baru ditetapkan bulan Agustus paska terbitnya kedua Pegub ini?. Anehnya lagi pembagian program Desa Berdaya itu lewat tiga anggota Dewan karena dalam persidangan terungkap Pimpinan Dewan menolak untuk mengikuti permintaan eksekutif itu? Artinya program ini bikin gaduh lembaga Dewan dan ada dugaan ‘memaksa’ program ini untuk diterima oleh lembaga dewan lewat tiga anggota Dewan ini sewaktu-waktu ketika terjadi pengambilan Keputusan melalui voting,” ungkap Uba.

KEPAK NTB secara tegas meminta Kejati NTB dapat bersikap objektif dan tidak berupaya melindungi atau menutupi pihak-pihak tertentu yang sejatinya bertindak sebagai otak dari kegaduhan ini. “Sebab dari fakta persidangan munculnya motifasi pemberian gratifikasi ini adalah antara memberikan ‘uang’ dan ‘program’, Ada yang mau menerima uang dan ada yang tidak mau menerima uang tapi menerima program. Nah berbicara program, jelas dalam persidangan itu program yang dimaksud ada program desa berdaya,” ujarnya.

Selain menyampaikan surat dan pernyataan sikapnya kepada Kejati NTB, KEPAK NTB juga menyampaikan surat dan pernyataan sikapnya tersebut kepada Komisi III DPR RI,Mahkamah Agung RI, Kejagung RI dan Komjak RI di Jakarta. (GA. Im*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page