Nama Gubernur Disebut dalam Persidangan, NTPW Desak Jaksa Hadirkan Iqbal di Sidang PN Tipikor

Suasana sidang di PN Tipikor Mataram pada Kamis 16 April 2026.

Mataram, Garda Asakota.- Sidang kasus dugaan gratifikasi tiga anggota DPRD NTB hingga hari kemarin, Senin 20 April 2026, telah menghadirkan banyak saksi dari berbagai kalangan. Termasuk diantaranya 5 dari 15 orang anggota Dewan yang diduga menerima uang tapi sudah mengembalikannya ke Jaksa Kejaksaan Tinggi NTB.

Menariknya, dari persidangan tersebut disebut-sebut nama Gubernur NTB sebagai pemilik direktif dari program desa berdaya 2025 yang diduga menjadi sumber kekisruhan mencuatnya masalah kasus gratifikasi ini.

“Namun anehnya, koq Jaksa tidak pernah melakukan upaya konfrontir atau memanggil Gubernur sejak mulainya penyidikan hingga sidang berjalan yah,” kata Ketua NTB Transparancy And Policy Watch (NTPW) NTB, Abdul Hakim, Selasa 21 April 2026.

Ia berharap jaksa dapat bersikap transparan dan objektif dalam menyidangkan perkara yang menyita perhatian publik NTB.

“Ini yang menjadi harapan kami agar Jaksa tidak dinilai sedang menutup nutupi sesuatu atau menyembunyikan sesuatu agar permasalahan bisa menjadi terang,” harap pria yang akrab disapa Akim ini.

Menurutnya enggannya Jaksa menghadirkan Gubernur baik pada saat penyidikan maupun pada saat persidangan berimplikasi pada menurunnya trust publik pada institusi Kejaksaan.

“Publik akhirnya membandingkan sikap jaksa yang berani menghadirkan Ketua DPRD. Giliran Gubernur yang diminta dihadirkan koq berat?. Padahal dari kesaksian saksi-saksi menyebut nama Gubernur sebagai pemiliki direktif program desa berdaya. Harusnya dihadirkan juga dong biar fair,” kata Akim.

Nama lain yang harusnya dihadirkan dalam persidangan itu kata Akim adalah nama mantan Sekda NTB, HL Gita Ariadi, selaku Ketua TAPD Pemprov NTB saat itu.

“Beliau juga harus dihadirkan untuk dimintai kesaksiannya terhadap proses penganggaran saat itu. Karena keterangannya sangat penting untuk mengetahui betul seperti apa sih proses penganggaran program desa berdaya ini?. Kenapa justru peran-peran pihak lain yang lebih dominan dalam program itu?,” cetusnya.

Pihaknya berharap kedepannya Jaksa bisa lebih bersikap objektif dalam mendalami kasus dugaan gratifikasi ini. “Jangan sampai hanya berhenti pada tiga orang anggota dewan ini saja sementara pihak yang memiliki program dan membaginya keanggota Dewan baru itu senang-senang diluar sana. Sebab kalau bicara gratifikasi yang bertujuan mengarahkan seseorang tidak melaksanakan tupoksinya sebagaimana ketentuan yang ada bisa saja pembagian program itu masuk ke dalam kategori gratifikasi,” pungkasnya. (GA. Im*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page