Desakan Menguat, Jaksa Diminta Hadirkan Gubernur, Gita Aryadi dan TG Najam di PN Tipikor

Eks anggota DPRD NTB Periode 2019-2023, TGH Najamuddin Moestafa

Mataram, Garda Asakota.- Arah penanganan perkara dugaan “dana siluman” di Nusa Tenggara Barat mulai menuai sorotan tajam. Desakan agar jaksa menghadirkan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, mantan Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Gita Aryadi, serta pelapor kasus ‘dana siluman’ yang juga eks anggota DPRD NTB Periode 2019-2023, TGH Najamudin Moestafa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Mataram, kian menguat.

Dorongan itu muncul seiring berkembangnya pandangan bahwa persidangan belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan. Sejumlah pihak menilai, proses hukum saat ini cenderung berputar pada isu gratifikasi yang menyeret tiga terdakwa dan belasan pihak yang telah mengembalikan uang, tanpa menggali lebih dalam asal-usul kebijakan yang diduga menjadi pintu masuk kasus tersebut.

Pelapor kasus, TGH Najamudin Moestafa, menegaskan pentingnya menghadirkan pihak-pihak yang mengetahui proses awal lahirnya kebijakan. Menurut dia, tanpa kehadiran saksi kunci, persidangan berisiko kehilangan konteks besar yang justru menjadi inti persoalan.

“Kalau ingin perkara ini terang-benderang, semua yang tahu harus dihadirkan. Tidak bisa hanya berhenti pada penerima. Sumbernya harus dibuka,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).

Najamudin memandang, konstruksi perkara tidak bisa dilepaskan dari kebijakan yang dilahirkan melalui peraturan gubernur. Ia menilai, titik krusial justru berada pada proses dan dasar hukum kebijakan tersebut, bukan semata pada distribusi atau penerimaan uang yang kini menjadi fokus persidangan.

Karena itu, ia menyebut kehadiran Gubernur NTB sebagai pihak yang menerbitkan kebijakan, serta Gita Aryadi sebagai Ketua TAPD saat itu, menjadi sangat penting untuk memberikan gambaran utuh kepada majelis hakim.

“Di situlah sumbernya. Apakah kebijakan itu sah atau tidak, itu harus diuji di persidangan. Hakim perlu mendengar langsung dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses itu,” katanya.

Lebih jauh, Najamudin juga menyoroti dirinya sebagai pelapor yang mengaku memiliki pengetahuan detail terkait rangkaian peristiwa. Ia menyatakan siap memberikan keterangan di bawah sumpah guna mengurai benang kusut perkara yang kini dinilainya belum sepenuhnya terungkap.

Desakan menghadirkan saksi kunci ini juga dinilai penting untuk menjaga keseimbangan perspektif dalam persidangan. Tanpa itu, dikhawatirkan proses hukum hanya akan menempatkan pihak legislatif sebagai fokus utama, sementara dimensi kebijakan di ranah eksekutif luput dari pengujian.

“Jangan sampai persidangan ini hanya melihat akibat, tapi mengabaikan sebab. Kalau sebabnya tidak dibuka, keadilan itu sulit dicapai secara utuh,” tegasnya.

Dalam konteks ini, pengamat menilai, keberanian jaksa menghadirkan seluruh pihak yang relevan akan menjadi penentu kualitas pembuktian di pengadilan. Kehadiran saksi-saksi kunci tidak hanya memperkaya fakta, tetapi juga memberi ruang bagi hakim untuk menilai perkara secara lebih komprehensif dan akademik.

Kini, publik menanti langkah jaksa penuntut umum, apakah akan membuka ruang seluas-luasnya bagi pengungkapan fakta, atau tetap bertahan pada konstruksi dakwaan yang ada. Di tengah sorotan itu, satu hal menjadi jelas—perkara ini bukan sekadar soal siapa menerima, tetapi bagaimana sebuah kebijakan bisa melahirkan konsekuensi hukum yang luas. (GA. Im*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page