Mataram, Garda Asakota.-Sejumlah Komisi-komisi DPRD NTB telah menyampaikan Laporan Komisinya dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Selasa 21 April 2026.
Salah satunya adalah Komisi III DPRD NTB yang menyampaikan laporan komisinya dan mengungkapkan realisasi pendapatan daerah Provinsi NTB tahun anggaran 2025 tercatat sebesar Rp6,476 triliun atau 99,79% dari target Rp6,489 triliun, yang menunjukkan capaian kinerja fiskal relatif optimal dalam penyerapan target anggaran.
“Namun demikian, jika dibandingkan dengan tahun 2024, terjadi penurunan sebesar Rp144,97 miliar atau -2,19%, yang mengindikasikan adanya tekanan terhadap kapasitas fiskal daerah,” ujar Ketua Komisi III, Sambirang Ahmadi.
Struktur pendapatan daerah masih didominasi oleh pendapatan transfer sebesar 54,62%, diikuti oleh pendapatan asli daerah (PAD) sebesar 42,60%, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 2,77%. Komposisi ini menurut Komisi III, menunjukkan bahwa ketergantungan terhadap pemerintah pusat masih tinggi, sehingga tingkat kemandirian fiskal daerah belum optimal.
Secara konseptual, pendapatan daerah terdiri dari tiga komponen utama yaitu PAD (pajak, retribusi, hasil kekayaan daerah), pendapatan transfer (DBH, DAU, DAK, DID), serta lain-lain pendapatan yang sah. ketiga komponen ini menjadi sumber utama pembiayaan belanja daerah, namun struktur yang masih didominasi transfer menunjukkan bahwa kemampuan daerah dalam menggali sumber pendapatan sendiri masih perlu diperkuat.
Realisasi PAD tahun 2025 sebesar Rp2,759 triliun atau 98,21% dari target, menunjukkan capaian yang relatif baik namun belum mencapai target penuh. komponen dengan capaian tinggi adalah pajak daerah sebesar 103,20% dan lain-lain PAD yang sah sebesar 101,70%, serta hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan mencapai 100%, yang menunjukkan kinerja optimal pada sektor penerimaan utama daerah.
Namun demikian, terdapat kelemahan signifikan pada retribusi daerah yang hanya mencapai 88,98%, yang menjadi indikator belum optimalnya pengelolaan layanan publik berbasis retribusi.
“Hal ini menunjukkan bahwa potensi PAD belum tergarap maksimal, terutama pada sektor pelayanan yang seharusnya menjadi sumber pendapatan stabil dan berkelanjutan,” timpalnya.
Sementara, realisasi pendapatan transfer tahun 2025 mencapai Rp3,537 triliun atau 101,11% dari target, yang menunjukkan kinerja sangat baik dan bahkan melampaui target. komponen utama berasal dari transfer pemerintah pusat sebesar 101,11%, serta transfer antar daerah sebesar 100,31%, yang mencerminkan stabilitas aliran dana dari pusat ke daerah.
“Namun, tingginya kontribusi transfer sebesar 54,62% dari total pendapatan justru menunjukkan ketergantungan fiskal yang tinggi terhadap pemerintah pusat. kondisi ini menjadi tantangan struktural karena fleksibilitas fiskal daerah menjadi terbatas dan rentan terhadap perubahan kebijakan nasional,” imbuhnya.
Realisasi lain-lain pendapatan daerah yang sah pada tahun 2025 sebesar Rp179,7 miliar atau 98,71% dari target, yang menunjukkan capaian cukup baik namun belum optimal. komponen ini umumnya berasal dari hibah, dana darurat, dan pendapatan lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
Namun jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, terjadi penurunan signifikan sebesar -53,19%, yang menunjukkan bahwa sumber pendapatan ini bersifat tidak stabil dan tidak dapat dijadikan basis utama dalam perencanaan fiskal. oleh karena itu, ketergantungan pada komponen ini perlu dikurangi dan digantikan dengan sumber pendapatan yang lebih berkelanjutan.
Sementara realisasi belanja daerah provinsi NTB tahun anggaran 2025 tercatat sebesar Rp6,051 triliun atau 93,14% dari target Rp6,496 triliun, yang menunjukkan tingkat serapan anggaran belum optimal. jika dibandingkan dengan tahun 2024, realisasi ini mengalami penurunan sebesar Rp473,35 miliar atau -7,25%, yang mengindikasikan adanya perlambatan dalam eksekusi belanja daerah.
Struktur belanja daerah terdiri dari empat komponen utama sesuai PP No.12 tahun 2019, yaitu belanja operasi (77,16%), belanja transfer (13,91%), belanja modal (8,86%), dan belanja tidak terduga (0,07%). Dominasi belanja operasi menunjukkan bahwa sebagian besar anggaran masih digunakan untuk kebutuhan rutin pemerintahan dibandingkan belanja pembangunan yang bersifat produktif.
“Komposisi ini mencerminkan bahwa arah kebijakan fiskal daerah masih berorientasi pada pembiayaan operasional, sementara proporsi belanja modal relatif rendah. kondisi tersebut berpotensi membatasi akselerasi pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi daerah dalam jangka menengah,” ujarnya.
Realisasi belanja operasi tahun 2025 sebesar Rp4,669 triliun atau 92,36% dari target, dengan kontribusi terbesar dalam struktur belanja daerah. Namun, realisasi ini mengalami penurunan sebesar -7,12% dibanding tahun 2024, yang menunjukkan adanya efisiensi atau keterbatasan dalam pelaksanaan kegiatan operasional pemerintah.
Komponen terbesar berasal dari belanja pegawai (50,40%), diikuti belanja barang dan jasa (45,96%). sementara itu, belanja barang dan jasa hanya terealisasi 89,46%, dan belanja hibah turun signifikan -55,98%, yang mengindikasikan adanya penyesuaian prioritas belanja. “Struktur ini menunjukkan bahwa belanja masih didominasi kebutuhan birokrasi, bukan pelayanan publik yang berdampak luas,” katanya.
Sementara realisasi belanja modal tahun 2025 sebesar Rp536,12 miliar atau 91,18% dari target, dengan kontribusi hanya 8,86% terhadap total belanja, yang tergolong rendah untuk mendorong pembangunan ekonomi. Meskipun demikian, terjadi kenaikan sebesar 2,94% dibanding tahun 2024, yang menunjukkan adanya upaya peningkatan investasi daerah.
Secara rinci, belanja terbesar terdapat pada peralatan dan mesin (54,04%), sedangkan belanja gedung dan bangunan mengalami penurunan signifikan –44,98%.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa belanja modal belum sepenuhnya diarahkan pada pembangunan infrastruktur strategis yang berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi,” tegasnya.
Sementara realisasi belanja tidak terduga (BTT) tahun 2025 sebesar Rp4,00 miliar atau hanya 33,99% dari target, yang menunjukkan rendahnya tingkat penyerapan anggaran pada komponen ini. namun, dibandingkan tahun sebelumnya, terjadi peningkatan signifikan akibat kebutuhan penanganan bencana.
“Belanja ini digunakan untuk penanganan bencana seperti banjir di beberapa wilayah dan kejadian darurat lainnya, termasuk kebakaran kantor DPRD NTB. rendahnya realisasi menunjukkan bahwa alokasi bersifat kontinjensi, namun juga mengindikasikan perlunya perencanaan risiko yang lebih adaptif terhadap potensi bencana daerah,” ungkapnya.
Realisasi belanja transfer tahun 2025 mencapai 100% dari target sebesar Rp841,75 miliar, yang menunjukkan kinerja sangat baik dalam penyaluran dana kepada kabupaten/kota. namun, jika dibandingkan tahun 2024, terjadi penurunan sebesar -13,77%, yang dapat berdampak pada kapasitas fiskal daerah di tingkat kabupaten/kota.
“Belanja transfer terdiri dari bagi hasil dan bantuan keuangan kepada daerah bawahannya. meskipun realisasinya optimal, penurunan nominal menunjukkan adanya penyesuaian kebijakan fiskal yang perlu dicermati, terutama dalam menjaga keseimbangan pembangunan antar wilayah,” tandasnya.
Rekomendasi Komisi III
Komisi III DPRD NTB merekomendasikan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), mengingat kontribusi PAD masih sebesar 42,60%, Sementara pendapatan transfer mencapai 54,62%, yang menunjukkan ketergantungan fiskal daerah masih tinggi terhadap pemerintah pusat.
Pemerintah Provinsi NTB perlu melakukan digitalisasi sistem pemungutan pajak dan retribusi, pembaruan basis data objek pajak, serta pengembangan sumber PAD baru berbasis potensi daerah guna meningkatkan kemandirian fiskal secara berkelanjutan.
Selain itu, Komisi III juga merekomendasikan perbaikan akurasi perencanaan pendapatan daerah mengingat realisasi pendapatan sebesar 99,79% masih disertai dengan penurunan sebesar -2,19% dibandingkan tahun sebelumnya, yang menunjukkan belum optimalnya proyeksi berbasis potensi riil.
“Pemerintah daerah perlu menyusun perencanaan pendapatan yang lebih realistis dan berbasis data, sehingga capaian pendapatan mencerminkan kondisi fiskal yang sebenarnya dan tidak menimbulkan bias dalam evaluasi kinerja,” ujar Sambirang Ahmadi.
Komisi III DPRD juga merekomendasikan pergeseran struktur belanja daerah, mengingat belanja operasi masih mendominasi sebesar 77,16%, sementara belanja modal hanya 8,86%, yang menunjukkan rendahnya porsi belanja pembangunan.
“Pemerintah daerah perlu meningkatkan proporsi belanja modal yang berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi dan pelayanan publik agar apbd lebih berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” sarannya.
Komisi III DPRD juga menyoroti realisasi belanja daerah yang hanya mencapai 93,14% dari target serta mengalami penurunan sebesar -7,25% dibanding tahun sebelumnya, yang menunjukkan adanya kendala dalam pelaksanaan anggaran.
“Pemerintah daerah perlu mempercepat pelaksanaan program, memperbaiki sistem pengadaan, serta meningkatkan manajemen anggaran berbasis kinerja agar penyerapan anggaran lebih optimal dan tepat waktu.,” timpalnya.
Selain itu Komisi III DPRD NTB juga merekomendasikan pengendalian silpa yang mencapai Rp431,7 miliar dan meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya, yang menunjukkan belum optimalnya perencanaan dan pelaksanaan anggaran.
“Pemerintah daerah perlu memastikan sinkronisasi antara perencanaan dan relisasi anggaran serta meningkatkan kualitas belanja agar setiap alokasi anggaran memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Komisi III merekomendasikan peningkatan tata kelola dan kinerja opd dalam pengelolaan keuangan daerah, mengingat masih terdapat ketidakseimbangan antara capaian pendapatan dan efektivitas belanja.
“Pemerintah daerah perlu memperkuat pengawasan internal, meningkatkan kapasitas perencanaan opd, serta memastikan kesesuaian antara dokumen perencanaan, penganggaran, dan realisasi program,” pungkasnya. (GA. Im*)

















