Mataram, Garda Asakota.-Realisasi pendapatan daerah sampai dengan 30 September 2026 mencapai angka Rp4,031 Triliun atau 71,68 persen dari target Rp5,623 Triliun. Sementara pendapatan transfer telah terealisasi sebesar 81,01 persen, sedangkan pendapatan asli daerah masih memerlukan upaya optimalisasi khususnya pada penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah.
Kepada wartawan, anggota Badan Anggaran DPRD NTB, H Muhamad Aminurlah, mengungkapkan rekomendasi Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB yang menilai bahwa penetapan target pendapatan dalam perubahan APBD perlu didasarkan pada realisasi terkini, potensi penerimaan yang terukur, serta prognosis sampai dengan akhir tahun.
“Dengan waktu pelaksanaan yang semakin terbatas, akurasi proyeksi pendapatan menjadi semakin penting agar perencanaan belanja tetap sejalan dengan kapasitas pendanaan daerah. Oleh karenanya, Banggar mendorong agar target pendapatan dalam perubahan APBD ditetapkan secara realistis dan pruden, sehingga pelaksanaan belanja dapat berjalan dengan dukungan pendanaan yang memadai dan tidak menimbulkan tekanan terhadap kas daerah pada akhir tahun,” kata anggota Dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bima-Dompu ini mengutip rekomendasi Banggar DPRD NTB kepada wartawan, Kamis 08 Oktober 2026.
Banggar menilai bahwa penyesuaian belanja dalam perubahan APBD perlu tetap memberikan kepastian terhadap pemenuhan kewajiban daerah dan hak pihak lain yang telah mempunyai dasar hukum.
Apalagi dalam evaluasinya, Kemendagri mencatat kebutuhan belanja bagi hasil pajak daerah kepada kabupaten dan kota sebesar Rp830,518 miliar, sementara dalam rancangan dianggarkan sebesar Rp803,312 miliar. Dengan demikian, masih terdapat selisih sekitar Rp27,206 miliar yang perlu memperoleh kepastian penyelesaian.
“Banggar memandang bahwa pemenuhan kewajiban yang telah mempunyai dasar hukum perlu menjadi salah satu prioritas dalam penataan kembali belanja. Hal ini penting agar penyesuaian dan penambahan komitmen belanja tetap dilakukan dengan memperhatikan kewajiban daerah yang telah ada serta menjaga tertib pengelolaan keuangan daerah,” ungkapnya.
Banggar juga menurutnya perlu memberikan perhatian terhadap realisasi belanja modal, mengingat kaitannya dengan penyediaan infrastruktur, pelayanan publik, dan dukungan terhadap aktivitas perekonomian. Bahkan sampai dengan 30 september 2026, realisasi belanja modal mencapai 58,50 persen. di dalamnya, belanja modal gedung dan bangunan baru mencapai 11,20 persen, sedangkan belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi mencapai sekitar 53 persen. Data tersebut menunjukkan bahwa sebagian pekerjaan fisik masih berada dalam tahap pelaksanaan maupun proses pembayaran.
“Dengan sisa waktu tahun anggaran yang terbatas, pemerintah provinsi perlu memastikan bahwa pekerjaan yang dilanjutkan memiliki tingkat kesiapan dan jadwal penyelesaian yang realistis. Percepatan pelaksanaan tetap perlu diikuti dengan pengendalian terhadap mutu pekerjaan, ketepatan waktu, dan kepatuhan terhadap ketentuan kontraktual,” timpalnya.
Dengan demikian, menurutnya, peningkatan realisasi belanja modal tidak hanya tercermin dari besarnya penyerapan anggaran, tetapi juga dari kualitas hasil pekerjaan dan manfaat yang dapat digunakan oleh masyarakat. (GA. Im*)


























