Blog  

Begini Penjelasan PLN Terkait Warga Jatibaru Barat yang Menjadi Korban Kesetrum Listrik

 

TL K3L PLN Sape, Syamsul (helm) bersama Pemilik Toko.





Kota Bima, Garda Asakota.-


 

PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bima menyikapi kejadian seorang warga Sapaga Kelurahan Jatibaru Barat, Saharuddin yang alami luka serius dan harus dioperasi akibat kesetrum listrik saat bekerja di Kecamatan Wawo.


Usai menjenguk korban yang di RSUD Bima, Sabtu (3/11/2023), Perwakilan PLN UP3 Bima, Imam mengatakan kabel listrik yang menyetrum korban merupakan kabel PLN area PLN Cabang Sape bukan PLN induk.


“Itu kabel listrik PLN area Sape, bukan area PLN induk. Karena masing masing punya batas area kewenangan. Kalau area PLN UP3 hanya sampai Lampe saja,” terangnya.


Terkait persoalan yang dialami korban, lanjut dia, sebenarnya sudah ada surat pernyataan antara pihak PLN dengan pemilik rumah toko (ruko), yang menjadi lokasi korban kesetrum listrik. Yakni selama kabel PLN belum dipindahkan di larang untuk melakukan pekerjaan apapun.


“Artinya kejadian yang menimpa korban sudah menjadi tanggungjawab pemilik Ruko,” katanya.


Meski demikian, Imam mengaku akan menyampaikan kejadian yang dialami korban 

kepada pimpinan PLN UP3 Bima. Secara pribadi dan kelembagaan, Ia menyampaikan turut berdukacita dan berharap korban segera membaik.


Terpisah, Team Leader Keselamatan Kesehatan Kerja Lingkungan, (TL K3L) PLN Sape, Syamsul membenarkan kabel listrik di Kecamatan Wawo merupakan area PLN Sape. Peristiwa yang menimpa korban seharusnya tak terjadi karena pemilik ruko sudah diingatkan dan dihimbau berkali-kali.


“Sudah kami sampaikan tentang potensi bahaya arus listrik kepada pemilik Ruko. Kami meminta agar tidak ada pekerjaan dulu sebelum instalasi kabel digeser atau ditinggikan. Bukti larangan ada dan kami pegang,” katanya 


Saat ditanyakan apakah ada santunan yang diberikan untuk korban, Syamsul menjawab tidak bisa memastikan. Pasalnya Ia mengaku punya pimpinan sebagai pihak yang memiliki wewenang.


“Kami punya pimpinan dan hanya pimpinan yang memiliki kewenangan menanggapi soal santunan ini,” tandasnya. (GA. 303*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page