Blog  

Diduga Hasil Sewa Tak Masuk PAD, Pengelolaan Rumah NSD Kota Bima Ditelusuri Inspektorat

Kabid Perumahan Dinas Perkim Kota Bima, Wawan Setiawan.





Kota Bima, Garda Asakota.-




Pengelolaan rumah program NSD (New Site Development), di Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima diduga sedang dalam proses pemeriksaan Inspektorat. 


Pasalnya biaya sewa tidak masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Padahal pengguna rumah diwajibkan membayar iuran per bulan dari Rp130 ribu menjadi Rp250 ribu.


Kepala Dinas Perkim A Faruk, melalui Kabid Perumahan Wawan Setiawan di konfirmasi wartawan Rabu (01/11/23), mengakui pengelolaan rumah NSD Kedo Kelurahan Jatiwangi sedang dalam proses pemeriksaan dan penelusuran Inspektorat. “Iya ada. Saya tahu ada pemeriksaan Inspektorat,” ujar Wawan.


Ia mengaku rumah NSD dikenakan tarif atau biaya per bulan. Sesuai ketentuan, iurannya sebesar Rp250 ribu per unit. Angka itu, kata dia, untuk pembayaran rumah Rp130 ribu dah sisanya untuk pembayaran air bersih dan listrik.


“Kalau untuk bayar rumah saja sebesar Rp130 ribu. Sementara untuk biaya listrik dan air beda lagi. Namun total harus dibayar penghuni R250 ribu per bulan,” katanya.


Ia menyebutkan jumlah rumah NSD di Kelurahan tercatat sebanyak 218 unit. Namun yang ditempati baru sebanyak 190 unit. Sedangkan sisanya 28 unit rumah sedang dalam proses pembangunan.


Dari jumlah 218 unit rumah tersebut, lanjut dia,  diperuntukkan atau diprioritaskan bagi warga terkena dampak bencana yang tersebar pada 6 Kelurahan. Termasuk di dalamnya warga berpenghasilan rendah, yang belum memiliki rumah dan memiliki rumah kumuh.


“Yang menempati rumah NSD ini, selain warga terkena dampak bencana juga ditempati oleh warga yang berpenghasilan rendah,” jelasnya.


Wawan memastikan rumah yang ditempati tidak untuk dimiliki pribadi. Sistemnya disewa yang mulai diberlakukan sejak tahun 2019 lalu. Ketika warga dianggap sudah mapan, mereka akan keluar dan digantikan oleh yang lain.


“Uang sewa tidak masuk dalam PAD atau kas negara. Namun masuk ke Dinas Perkim,” akunya.


Alasan tak masuk ke kas negara atau PAD lantaran anggaran sewa akan dipakai untuk pemeliharaan rumah. Sebab tidak ada anggaran yang dialokasikan oleh Pemerintah Daerah melalui Perkim untuk biaya pemeliharaan.


“Rencananya iuran rumah NSD ini, akan mulai masuk kas Daerah tahun 2024 mendatang,” tambahnya. (GA. 355*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page