Blog  

Kader PDIP Lobar Tak Terbukti Bersalah, Haji Rachmat Minta Pelaku Persekusi Sekotong Ditangkap

 

Anggota DPR RI Fraksi PDI P yang juga Ketua PDI P NTB, H Rachmat Hidayat saat menemui Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Pacul.

 

Mataram, Garda Asakota.-

 


Langkah Polda NTB dibawah kepemimpinan Irjen
Pol Drs. Djoko Poerwanto yang telah mengeluarkan surat  keputusan pada Kejaksaan Tinggi NTB yang
menyatakan terduga pelaku berinisial S tidak terbukti berbuat asusila kepada
anaknya, menuai apresiasi Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan H. Rachmat
Hidayat.

 


Ditemui di ruang kerjanya di kantor DPR RI
Jakarta, Kamis (10/8).  Ketua DPD PDI
Perjuangan Provinsi NTB itu, mengatakan bahwa terbitnya surat Polda NTB dengan
nomor B/87a/VIII/RES.1.4/Ditreskrimum perihal pemberitahuan penetapan anak yang
berkonflik dengan hukum, menandakan Kapolda NTB, adalah sosok pejabat negara
yang berkomitmen dalam hal penegakan hukum.

 


“Kenapa saya selama ini menahan diri untuk
tidak bicara ke publik pada kasus penganiayaan kader saya di Sekotong. Itu
karena saya berkomitmen menjaga daerah NTB tetap kondusif. Lebih-lebih
mendekati Pemilu 2024. Tapi, setelah ada surat penghentian resmi dari Kapolda
ini, barulah saya bicara untuk memberikan apresiasi pada Pak Kapolda yang
memang sudah membuktikan komitmennya menegakan hukum dengan sangat adil,”
jelas Rachmat pada wartawan.

 


Menurut Anggota Komisi VIII DPR RI ini, dirinya
meminta semua jajaran kader PDIP di semua wilayah di NTB, agar tidak terlalu
berufhoria dan bereaksi yang terlalu berlebihan atas terbitnya surat Polda NTB
yang sudah secara resmi menghentikan kasus kader PDIP berinisial S asal
Sekotong yang diputuskan tidak bersalah melakukan tindak asusila kepada anak
kandungnya itu.

 


Pasalnya, akan ada kelanjutan penanganan kasus
yang tidak hanya terhenti pada terbitnya surat Kapolda saja. Namun, aksi
persekusi yang sudah dilakukan warga Desa Sekotong Tengah, Kecamatan Sekotong
yang sempat viral di media sosial hingga media elektronik, cetak hingga online,
bakal dilanjutkan dengan aksi perusakan rumah hingga kerugian psikis, harus
pula dilakukan pengusutan dengan tuntas.

 


“Surat Pak Kapolda itu, tanda jika aparat
partai saya tidak bersalah Pokoknya, jika ada kader PDIP di NTB yang sampai
membuat gaduh atas terbitnya surat dari Pak Kapolda ini, saya akan langsung
pecat. Siapapun dia, entah itu anggota DPRD atau struktural partai akan saya
pecat,” tegas Rachmat lantang.

 


Atas terbitnya surat penghentian dari Polda NTB
itu, lanjut dia, semua aparat penegak hukum di negara republik Indonesia, harus
berani turun ke Sekotong. Selain itu, Rachmat juga sudah melaporkan kasus
persekusi di Sekotong itu pada Ketua Komisi III DPR RI.

 


Di mana, ia melaporkan bahwa hanya Kapolda NTB
di era Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto yang dianggapnya mampu menuntaskan kasus
di Sekotong.

 


Hal ini, lantaran Rachmat merasa tergugah atas
ucapan Kapolda yang akan menindak pihak manapun yang akan membuat dan membikin
Provinsi NTB tidak nyaman.

 


“Maka saya minta lembaga lainnya yakni,
Kompolnas bila perlu Komnas HAM untuk berani turun ke Sekotong. Di situ
(Sekotong) selama ini banyak masalah hukum yang tidak bisa selesai dengan
tuntas. Ada apa Sekotong ini, kok enggak berani aparat hukum menindak dan
menyentuh masalah disana..??,” ungkap Rachmat bertanya.

 


Lebih lanjut Politisi kharismatik Bumi Gora itu
mengaku, bahwa tujuannya juga melaporkan Komisi III DPR RI melalui Ketua Komisi
Bambang Pacul di kantor DPR RI di Jakarta tidak lain agar kasus penganiayaan
kader PDIP di Sekotong dapat berjalan terang benderang.

 


Terlebih, kata Rachmat, dirinya sejak awal
berkeyakinan kasus tersebut bakal terbongkar. Hanya saja memang perlu proses
pencermatan dengan penuh kehati-hatian.

 


“Jadi, ya kenapa saya sedari awal fokus
dan kawal kasus Sekotong. Ini agar enggak ada lagi rasa takut oleh siapapun
jika menyebut soal Sekotong. Ingat Indonesia ini, adalah negara hukum dan
negara harus hadir melayani rakyatnya bukannya takut oleh kelompok atau pihak
tertentu disana (Sekotong),” papar dia.

 


Dalam kesempatan itu. Rachmat juga menyentil
sikap Kapolres Lobar yang dinilainya selalu membuat pernyataan yang gaduh
dengan berbicara soal tersangka. Padahal, kasus penganiayaan itu, belum ada
proses hukum apapun yang sudah dilakukannya sesuai aturan perundang-undangan.
Mulai Lidik, penyidikan hingga olah TKP didalamnya.

 


“Saya heran S itu adalah kader saya tapi
dia dibuatkan fitnah yang keji, dianiaya beramai-ramai hingga rumahnya dirusak.
Tapi saya yakin, ada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa yang akan maha melihat atas
penegakan hukum yang tidak baik dari Kapolres Lobar itu,” ungkap dia.

 


“Maka semua data yang saya miliki, lengkap
dengan kronologis hingga surat penghentian perkaya dari Kapolda NTB sudah saya
serahkan ke Komisi III DPR RI. Dan di situ, Mas Bambang Pacul siap mengawal
masalah ini hingga tuntas dengan akan memanggil langsung Pak Kapolri dalam
minggu-minggu ini,” sambung Rachmat menjelaskan.

 

 

Tambang Ilegal Sekotong

 

Dalam kesempatan itu, Rachmat juga menyoroti
adanya penambangan liar emas di wilayah Sekotong, Lombok Barat yang hingga kini
tidak bisa ditindak oleh aparat penegak hukum.

 


Padahal, tambang liar itu telah memakan banyak
korban jiwa. Serta,  merusak lingkungan
dengan maraknya penggunaan limbah merkuri yang 
dilakukan dalam proses pengolahannya.

 


“Bagaimana kawasan Sekotong yang indah itu
bisa didatangi wisatawan dan investasi, manakala penegakan hukum, berupa
penutupan tambang liar itu tidak bisa dilakukan oleh aparat yang
berwajib,” kata dia lantang.

 


Rachmat meminta agar status tambang liar di
Sekotong diperjelas. “Kalau memang dilegalkan ya buatkan kawasan tambang
kayak di AMNT di KSB. Jadi jelas ada pihak yang melakukan pengawasan serta
melakukan standarisasi atas semua proses penambangan emas yang dilakukan dan
bukan kayak sekarang ini,” tandas Rachmat Hidayat. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page