Blog  

Ketua KI NTB Minta Gubernur Tingkatkan Fungsi PPID di Masing-masing OPD

Suasana acara Ngopi Bareng yang digelar oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB, Rabu 23 September 2021, di Tuwa Kawa Cafe Mataram.

Mataram, Garda Asakota.-


Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB, Suaeb Qury, meminta Gubernur NTB, DR H Zulkieflimansyah, agar melakukan pengecekan secara berkala pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui web PPID masing-masing OPD agar terjadi peningkatan fungsi PPID dalam menyajikan informasi kepada publik.


“Tidak perlu lagi Gubernur mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada pejabat untuk membuat akun media sosial. Tapi cukup dicheck saja web PPID nya dijalankan atau tidak. Karena disitulah OPD-OPD ini memberikan informasi kepada publik terkait sejumlah uraian program dan informasi-informasi terkecualikan yang berkaitan dengan program kegiatan yang ada di OPD masing-masing sesuai dengan UU KIP. Sehingga publik bisa langsung mengakses informasi yang dibutuhkannya melalui PPID masing-masing OPD,” kata Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB, Suaeb Qury, saat menggelar acara Ngopi Bareng bersama Sekda NTB, Kadis PUPR NTB, Kadis Sosial NTB, Kepala Inspektorat NTB, dan Direktur RSUD NTB, di kedai Tuwa Kawa Jalan Kerinci Mataram, Rabu 23 September 2021.


Dalam kesempatan Ngopi Bareng tersebut, mantan Ketua GP Anshor Provinsi NTB ini, mendorong OPD-OPD Provinsi NTB agar terus meningkatkan fungsi dan kualitas PPID nya pada tahun ini sehingga dapat menaikan peringkat KIP NTB dari peringkat III naik menjadi peringkat II atau peringkat I secara Nasional.


“Tentunya ini menjadi tugas bersama kita semua agar ada peningkatan presentase OPD atau Dinas yang memiliki predikat informatif, dari 15 persen naik menjadi minimal 75 persen,” harapnya.


Sementara berkaitan dengan SE Gubernur yang memerintahkan kepada pada pejabatnya untuk membuat akun media sosial baik FB, Instagram, twitter, dan lainnya mendapat apresiasi dari Ketua KI NTB. Hal ini menurutnya berdampak positif terhadap munculnya respon cepat pejabat OPD dalam menjawab pertanyaan dan keluhan publik.


“Apalagi jika itu dilakukan oleh OPD yang melaksanakan tugas pelayanan dasar masyarakat seperti kesehatan dan lainnya. Tentu kita semua sangat mengapresiasinya,” ujar Suaeb Qury.


Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, HL Gita Ariadi, mengungkapkan di era digitalisasi seperti saat sekarang ini, kemampuan pejabat pemerintah untuk membangun komunikasi serta merespon keluhan publik harus terus ditingkatkan. Inilah yang mendasari lahirnya kebijakan Gubernur NTB dalam mewajibkan pejabatnya untuk memiliki akun di media sosial.


“Sebab belajar dari pandemi Covid19 ini, dimana orang bekerja dari rumah atau WFH. Pola relasi dan pola interaksi di zaman digital seperti saat sekarang ini selesai diujung jari. Sehingga dituntut para birokrat untuk bertindak lebih cepat dalam merespon setiap keluhan masyarakat sesuai dengan prinsip Akuntabel, Kolaboratif, Harmoni, Adaptif, dan berkinerja yang baik (Akhlak). Jadi SE Gubernur tersebut bertujuan sangat baik dalam membangun pelayanan publik yang semakin terbuka,, responsif, efektif dan efisien,” pungkas Sekda. (GA. Im/Ese*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page