Makin Kuat Wacana Interpelasi, Pembentukan Pansus dan Hak Angket Terkait Dugaan Penyimpangan DAK Dikbud NTB

Anggota DPRD NTB, Muhammad Aminurlah dan Marga Harun.

Gardaasakota.com.- Wacana penggunaan hak interpelasi, pembentukan Pansus dan atau penggunaan hak angket sebagai salah satu alat pengawasan lembaga Dewan dalam menelusuri penggunaan dana DAK Provinsi NTB makin menguat.

Jika sebelumnya, dua anggota DPRD NTB menggelindingkan wacana penggunaan hak interpelasi dalam mengungkap dan mendalami pengelolaan dana DAK Provinsi NTB.

Baca berita sebelumnya:

https://gardaasakota.com/pengerjaan-dak-diduga-tuai-banyak-masalah-sejumlah-anggota-dprd-ntb-bakal-ajukan-hak-interpelasi/

Kali ini anggota DPRD NTB dari Fraksi Amanat Bintang Nurani Rakyat (ABNR), Muhammad Aminurlah, menegaskan setuju menggunakan hak angket ketimbang hak interpelasi untuk mendalami atau menelusuri dugaan penggunaan dana DAK Provinsi NTB.

“Karena masalah pengelolaan dana DAK ini berdampak luas maka saya sepakat menggunakan hak angket atau hak penyelidikan. Kalau hak interpelasi itukan hak bertanya. Sekarang kita tidak usah bertanya lagi, dengan hak angket kita bisa langsung eksen turun langsung ke lapangan,” tegas mantan pimpinan DPRD Kabupaten Bima dua periode ini, Jum’at 03 Januari 2025.

Pilihan yang tepat dalam menelusuri dugaan penyimpangan pengerjaan DAK menurutnya adalah dengan menggunakan hak angket.

“Karena masalah DAK ini berdampak luas terhadap aspek pendidikan kita dan dapat mengganggu proses belajar mengajar sebaiknya Dewan menggunakan hak angket ketimbang hak bertanya karena dengan menggunakan hak angket Dewan bisa lebih jauh melakukan penyelidikan dan kalau terbukti bisa melakukan langkah pemakzulan,” kata pria yang akrab disapa Aji Maman ini.

Pembentukan Pansus DAK juga menurutnya bisa dilakukan oleh lembaga Dewan dalam melakukan penyikapan terhadap masalah DAK Dikbud ini.

“Membentuk Pansus DAK juga bagus. Nanti rekomendasi Pansus akan diserahkan ke APH. Dan itu semua diatur dalam Tatib Dewan. Pembentukan Pansus itu bisa dilakukan apabila disetujui oleh 50 plus 1 dari keseluruhan anggota Dewan,” ujarnya.

Sementara itu, anggota DPRD NTB dari Fraksi PPP, Marga Harun, menegaskan sangat mendukung pembentukan Pansus DAK untuk menelisik adanya dugaan penyimpangan DAK Dikbud NTB.

“Saya sangat mendukung sikap teman-teman Dewan yang lain yang mulai mewacanakan pembentukan Pansus DAK agar terwujud adanya keterbukaan kita dalam mengelola anggaran tersebut untuk kepentingan rakyat,” tegas anggota Dewan utusan masyarakat Dapil VI Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima dan Kota Bima ini.

Perlunya membentuk Pansus DAK dalam kasus dugaan penyimpangan DAK ini menurutnya sebagai wujud kongkrit tugas dan fungsi anggota Dewan dalam melakukan pengawasan terhadap kerja-kerja pemerintahan.

“Inikan bagian dari check and balance antara eksekutif dan legislatif apalagi dengan adanya peristiwa OTT di Dikbud NTB mengindikasikan adanya problem yang serius dalam pengelolaan DAK Dikbud NTB,” ungkap Marga Harun.

Pembentukan Pansus DAK itu merupakan langkah cepat dan tepat yang akan dilakukan oleh lembaga Dewan dalam menyikapi persoalan ini agar dikemudian hari peristiwa seperti ini tidak lagi terus terjadi.

“Dengan pembentukan Pansus DAK ini diharapkan akan memutus mata rantai yang terjadi,” pungkasnya. (GA. Im*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page