Ilustrasi |
Kota Bima, Garda Asakota.-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang, terkait dugaan kasus korupsi proyek Rehab Rekon (RR) senilai Rp166 miliar di era Pemerintahan Walikota Bima, HM. Lutfi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media, menyusul pemeriksaan Kadis PUPR dan Kadis BPBD Kota Bima beberapa waktu lalu, kini sebanyak tiga orang Kontraktor pelaksana mega proyek akan diperiksa oleh lembaga Anti Rasuah tersebut di kantor BPKP Mataram Provinsi NTB.
“Saya sudah menerima surat panggilan berlogo KPK, untuk kooperatif hadir memberikan keterangan sebenarnya di kantor BPKP Mataram,” ungkap W, Direktur Perusahaan yang mengerjakan salah satu mega proyek di Kadole dan Oi Fo’o Kota Bima kepada sejumlah wartawan dari berbagai media online, Selasa siang (27/9/2022).
Kepada wartawan, W mengakui bahwa dia diminta membawa buku rekening perusahaan dan rekening pribadi serta dokumen proyek di Dinas PUPR dan BPBD selama tahun anggaran 2019-2021.
“Semua dokumen yang berkaitan dengan dinas itu disuruh bawa, mulai tahun 2019 sampai 2021,” ungkapnya seraya mengakui bahwa paket proyek yang ia kerjakan itu bukan miliknya, tapi orang lain.
“Yang saya kerjakan itu proyek orang lain, kurang lebih enam paket proyek di PUPR dan BPBD. Angka besarnya Rp5,3 Miliar dan paket kecil senilai Rp100 juta,” bebernya. W menegaskan lagi, bahwa perusahaan yang dipakai hanya atas nama saja, sementara uang dari hasil proyek mengalir ke salah satu oknum yang merupakan kerabat dekat Pejabat penting di Kota Bima.
Menariknya, menghadapi pemeriksaan di KPK, W mengaku ada orang Dinas yang menghubunginya untuk menanda tangani dokumen proyek yang hilang, namun permintaan itu secara tegas ditolaknya.
“Saya katakan tidak ada tanda tangan di atas tanda tangan,” tepisnya. Ia juga mengaku selain dirinya ada juga dua kontraktor lainnya yang dipanggil KPK, inisial J dan K.
Seperti dilansir sebelumnya, terendus kabar adanya sejumlah pejabat eselon dua Pemkot Bima yang telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi proyek yang dilaporkan oleh elemen masyarakat.
Informasi inipun diakui oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima, Drs. H Mukhtar Landa, MH. Kepada wartawan, ia mengakui adanya dua pejabat Kota Bima masing-masing Kepala BPBD dan Kepala Dinas PUPR yang diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya diperiksa pekan kemarin, Kamis (28/7/2022) dan Jumat (29/7/2022).
“Iya benar. Kepala Dinas PUPR Kota Bima diperiksa hari Kamis dan Kepala BPBD Kota Bima hari Jum’at pekan kemarin,” katanya, Senin lalu (1/8).
Mukhtar menjelaskan, pemeriksaan tersebut sesuai suratnya klarifikasi belanja modal pengadaan barang dan saja di PUPR dan BPBD. “Proyek-proyek yang ada di 2 dinas itu,” sebutnya.
Di singgung soal anggaran sebesar Rp166 miliar, Sekda mengakui bagiannya untuk pekerjaan sarana umum.
“Rp 166 Miliar itu jumlah keseluruhan pekerjaan relokasi. Nah paket paket yang ada dalam pekerjaan itu yang dimintai klarifikasi oleh KPK,” tuturnya. (GA. 003*)