Blog  

Nota Kesepakatan Perubahan KUA PPAS TA 2023 Diteken, Ini Rincian Perubahannya

Ketua DPRD NTB, HJ Baiq Isvie Rupaeda, dan Gubernur NTB, Dr H Zulkieflimansyah, menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS TA 2023 pada Rabu malam 06 September 2023 saat Rapat Paripurna DPRD NTB.


Mataram, Garda Asakota.-

 


Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam
hal ini Gubernur NTB, Dr H Zulkieflimansyah, bersama dengan Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan
Arah Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara
(KUA-PPAS) KUA PPAS APBD TA 2023.

 


Nota Kesepakatan Perubahan KUA PPAS APBD TA 2023 tersebut ditandatangani
dalam Rapat Paripurna DPRD NTB yang digelar pada Rabu malam 06 September 2023
di ruang rapat utama DPRD NTB.

 


Dalam Nota Kesepakatan tersebut disepakati rencana perubahan
pendapatan dan penerimaan, pembiayaan daerah TA 2023, prioritas belanja daerah,
dan perubahan PPAS berdasarkan urusan pemerintahan dan program atau kegiatan serta
rencana pembiayaan TA 2023.

 


Dalam Nota Kesepakatan Perubahan KUA PPAS TA 2023 yang telah
ditandatangani tersebut, Gubernur NTB, Dr H Zulkieflimansyah, memaparkan
poin-poin perubahan KUA PPAS yang disepakati tersebut meliputi, Kesatu, Perubahan
Pendapatan Daerah TA 2023 direncanakan sebesar Rp6,12 Triliun lebih.

 


“Terjadi kenaikan target sebesar 2,61% dibandingkan APBD
2023 yang semula Rp5,96 triliun,” paparnya.

 


Kenaikan ini menurutnya, merupakan akumulasi peningkatan pendapatan
dari BLUD sebesar Rp235 Milyar dan penurunan pendapatan yang cukup signifikan
dari hasil kerjasama pemanfaatan BMD yakni sebesar Rp333 Milyar lebih.

 


“Serta penambahan potensi bagi hasil dari PT AMNT dari tahun
2022 yang tertuang dalam LHP BPK sebesar Rp230 Milyar lebih,” terang pria yang
akrab disapa Bang Zul ini.

 


Ia juga memaparkan rinciannya yakni Pendapatan Asli Daerah
(PAD) diproyeksikan menurun sebesar 0,22% atau sebesar Rp2,97 Milyar lebih dari
rencana awal sebesar Rp2,985 Triliun menjadi Rp2,982 triliun.

 


Pendapatan transfer diestimasikan meningkat sebesar Rp164 milyar
atau 5,45%  yang semula dalam APBD 2023 sebesar
Rp2,97 triliun lebih menjadi Rp3,14 triliun lebih.

 


Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah, yang berasal dari
pendapatan hibah juga diprediksikan menurun secara signifikan hingga 98,85%
yang semula dari Rp892 juta lebih menjadi hanya Rp10 juta.

 


Kedua, Perubahan Belanja Daerah TA 2023 direncanakan sebesar
Rp6,17 triliun lebih bertambah Rp182 milyar dari APBD 2023 yang semula sebesar
Rp5,99 triliun atau meningkat sebesar 2,96%.

 


“Terjadi devisit sebesar Rp49,55 milyar lebih yang ditutupi
dari komponen pembiayaan,” ujarnya.

 


Ketiga, Pembiayaan netto bersumber dari penerimaan
pembiayaan daerah berupa silpa sebesar Rp62,52 milyar lebih dikurangi dengan
pengeluaran pembiayaan yang berupa pembayaran pokok utang sebesar Rp13 milyar
lebih.

 


Ia juga berharap langkah-langkah kebijakan yang telah
disepakati dapat terealisasi secara optimal dan dampaknya dapat dirasakan secara
optimal oleh pemangku kepentingan di Bumi Gora ini atau seluruh masyarakat NTB.

 


“Sehingga gaung NTB Gemilang dapat terus membekas di benak
kita,” harapnya.

 


Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda, mengungkapkan dalam
peraturan DPRD NTB Nomor 01 tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi NTB, Pasal
29 Ayat 2 disebutkan bahwa pembahasan Rancangan KUA dilaksanakan oleh Badan
Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk
disepakati menjadi KUA.

 


Selanjutnya dalam Ayat 3 disebutkan KUA menjadi dasar dalam Banggar
bersama TAPD untuk membahas PPAS.

 


“Dan Ayat 7, KUA dan PPAS yang telah mendapatkan persetujuan
bersama ditandatangani oleh Gubernur dan Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna,”
kata Srikandi Udayana ini.

 


Selain dihadiri oleh anggota DPRD NTB, Rapat Paripurna tersebut
juga dihadiri oleh perwakilan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah serta
perwakilan dari organisasi perangkat daerah lingkup Provinsi NTB. (GA. Ese*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page