Mataram, Garda Asakota.-Ruangan rapat utama Kantor Gubernur NTB sontak riuh akibat interupsi yang dilayangkan oleh anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD NTB, Syamsul Fikri, yang mempertanyakan perbedaan pengenaan tarif Pengelolaan Wilayah IPR yang menurutnya tidak sesuai dengan penentuan tarif yang diatur dalam Kepmen 174 tahun 2024.
“Dalam Kepmen 174 tahun 2024 bahwa biaya pengelolaan wilayah itu diatur sekitar Rp40 ribu per hektar. Sementara dicantumkan dalam tabel retribusi dan pajak untuk IPR dikenakan kepada koperasi sebesar Rp1,5 juta per hektar. Ini bertentangan dengan Kepmen 174,” protes Syamsul Fikri, anggota DPRD NTB dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumbawa dan Sumbawa barat ini saat menyampaikan interupsinya saat rapat paripurna DPRD NTB yang digelar pada Selasa 29 September 2026 lalu.
Menurutnya, pengenaan tarif sebesar Rp1,5 juta dalam Raperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini selain bertentangan dengan Kepmen 174/2024 juga memiliki perbedaan yang sangat jauh sekali dengan yang ditentukan dalam Kepmen tersebut.
“Ini sangat jauh sekali, jangan sampai pengenaan tarif ini sangat mengganggu untuk IPR karena ada keterkaitannya dengan Komisi IV yang lagi membahas IPR, ruhnya ada di Komisi IV dan di Komisi III. Kalau landasannya menggunakan Kepmen 174 tahun 2024, maka ini bertentangan yang mencantumkan Rp1,5 juta per hektar, perbedaannya cukup jauh sekali,” sorot Syamsul Fikri.
“Maaf, Raperda ini belum bisa diterima dan sangat mengganggu untuk IPR perlu ada pengkajian lebih mendalam lagi,” cetus Syamsul Fikri.
Dalam penelusuran media ini, selain mengatur tentang Biaya Pengelolaan Wilayah, dalam Kepmen 174 juga mengatur tentang Biaya Pembinaan Aspek Pengelolaan Pengusahaan yang ditentukan berdasarkan volume produksi dikali harga jual atau nilai pasar dikali koefisiennya.
Dalam Raperda tersebut juga tidak diketahui berapa besar pengenaan tarif atau biaya pengelolaan pengusahaan IPR ini.
Disamping itu yang juga belum diketahui itu berapa besar pengenaan biaya pembinaan aspek pengelolaan lingkungan yang rumusnya diperoleh dari luas wilayah IPR dikali biaya pengelolaan lingkungan per hektar.
Hal lain yang juga tidak kalah pentingnya adalah pengenaan biaya pemungutan dan pembayaran atau penyetoran IPR.
Menjawab interupsi Syamsul Fikri, Ketua Komisi III, Sambirang Ahmadi, menjelaskan materi pertanyaan tersebut telah melewati pembahasan panjang dan sudah dilakukan singkronisasi dengan Kemendagri berdasarkan regulasi-regulasi yang ada.
“Menurut kami, mereka melakukan evaluasi berbasis rujukan dan basis regulasinya klir,” kelit Sambirang Ahmadi.
Menurut Sambirang, pengenaan tarif sebesar Rp40 ribu itu justru angka yang ditolak pihaknya pada saat pembahasan Raperda ini karena dianggap terlalu rendah. “Makanya dinaikan menjadi Rp1,5 juta per hektar sehingga target pendapatan daerah di APBD Perubahan itu berbasis juga dengan hal itu,” jelasnya.
Sementara dari sisi substansi evaluasi itu menurutnya yang berkaitan dengan produksi emasnya. Yang diberlakukan pengenaan tarif 16 persen itu berdasarkan karat emas. “Jadi paling rendah itu 11 dan paling tinggi itu 18 akan diberlakukan berbeda-beda sesuai dengan PEN atau karat emas dan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur,” timpalnya.
Hal senada juga disampiakan oleh anggota Komisi III DPRD NTB, Raihan Anwar, yang meminta agar pembahasan materi tarif yang dipermasalahkan oleh Syamsul Fikri dibahas lebih lanjut pada saat dilakukannya rapat koordinasi dua raperda tersebut antara Komisi III dan Komisi IV.
“Apa yang disampaikan oleh Syamsul Fikri itu menjadi catatan pada saat dilakukannya rapat singkronisasi tersebut. Paripurna ini hanya menyampaikan hasil evaluasi Kemendagri bukan menyelesaikan masalah yang masih tersisa dalam Raperda ini,” kata Raihan.
Karena alotnya pembahasan Raperda tersebut, Pimpinan Rapat Paripurna DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda, menegaskan sistem dan mekanisme pembahasan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.
“Nanti ada rapat koordinasi teknis antara Komisi III dan Komisi IV untuk membahas lebih lanjut soal ini,” tandasnya. (GA. Im*)


























