Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Pemerintah Minta Pedagang Tidak Jual Rokok Ilegal 

Dinas Satuan Pol PP Kota Bima kembali menggelar kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang Cukai. Kegiatan sosialisasi yang digelar Kamis, 8 Agustus 2024 di aula SMAN 1 Kota Bima, yang bertajuk gempur peredaran rokok ilegal sampai pada akarnya, juga menghadirkan peserta pedagang kecil dari Kecamatan Raba dan Rasanae Timur.

Garda Asakota.com.-Pemerintah melalui Dinas Satuan Pol PP Kota Bima kembali menggelar kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang Cukai. Kegiatan sosialisasi yang digelar Kamis, 8 Agustus 2024 di aula SMAN 1 Kota Bima, yang bertajuk gempur peredaran rokok ilegal sampai pada akarnya, juga menghadirkan peserta pedagang kecil dari Kecamatan Raba dan Rasanae Timur.

Walikota Bima melalui Staf Ahli Bidang Ekonomi, Ahmad Mufrad, yang juga Plt Kasat Pol PP mengungkapkan, bahwa peredaran rokok ilegal di Kota Bima semakin menumpuk.

Diakui Mufrad, beberapa hari lalu tim Satgas yang dipimpin langsung oleh Bea Cukai menggelar operasi gabungan rokok ilegal dibeberapa tempat, dan menyita barang bukti ratusan bungkus rokok ilegal.

“Ini menandakan pemilik toko dan kios di wilayah Kota Bima masih banyak yang menjual rokok ilegal,” ungkapnya.

Merujuk dari hasil rajia tersebut, Mufrad meminta agar pemilik kios dan toko untuk tidak lagi menjual rokok ilegal atau rokok tanpa cukai.

“Untuk menghilangkan Rokok Ilegal tak Bercukai hingga akarnya, kami tetap melakukan operasi secara rutinl. Oleh karena itu, kami minta pedagang untuk tidak menjualnya lagi,” tegasnya.

Mufrad mengaku, sosialisasi peredaran rokok ilegal ini akan berlangsung selama 6 kali.

“Hari ini untuk Kecamatan Raba dan Rasanae Timur. Kami akan menyisir semua diwilayah Kecamatan Raba dan timur. Tidak menutup kemungkinan juga akan sasar wilayah lain,” pungkasnya. (GA. 355*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page