Wali Kota Bima Perketat Integritas ASN, Terbitkan 4 Surat Edaran Sekaligus: Zero Tolerance Gratifikasi dan Pungli

Wali Kota Bima, H. A. Rahman H. Abidin, S.E.

Kota Bima, Garda Asakota.- Wali Kota Bima, H. A. Rahman H. Abidin, S.E, menerbitkan empat Surat Edaran (SE) sekaligus untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan memperketat pengawasan terhadap pelanggaran integritas di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Selasa (30/9/2026).

Langkah ini menjadi wujud komitmen Pemerintah Kota Bima di bawah kepemimpinan Wali Kota H. A. Rahman H. Abidin dan Wakil Wali Kota Feri Sofiyan, SH, dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Empat kebijakan tersebut masing-masing bernomor 456, 457, 458 dan 459 Tahun 2026. Rinciannya, SE Nomor 456/2026 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan. SE Nomor 457/2026 tentang Penerapan Manajemen Risiko sebagai Indikator Kinerja Pemerintah Daerah.
SE Nomor 458/2026 tentang Pencegahan Korupsi, Pungutan Liar, Gratifikasi dan Benturan Kepentingan serta Pelaporan Whistleblowing System (WBS) dan SE Nomor 459/2026 tentang Kebijakan Zero Tolerance terhadap Pelanggaran Integritas.

Dalam SE Nomor 458 Tahun 2026, Wali Kota menegaskan ASN dan penyelenggara negara wajib menolak gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya. Aparatur juga dilarang meminta dana atau hadiah kepada masyarakat maupun sesama pegawai.

Larangan tersebut berlaku termasuk pada momentum hari raya keagamaan, ulang tahun, mutasi atau promosi jabatan, kegiatan dinas maupun alasan lainnya yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Tak hanya ASN, para kepala perangkat daerah, camat, lurah, Direktur RSUD, kepala puskesmas, kepala UPT hingga kepala satuan pendidikan diminta menjadi teladan integritas.

Mereka diwajibkan mendorong pelaporan gratifikasi serta melakukan internalisasi nilai antikorupsi secara berkala, termasuk memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Pemkot Bima juga mempertegas kewajiban pelaporan. ASN yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima. Pelaporan dapat melalui aplikasi Gratifikasi Online KPK atau melalui Inspektorat Kota Bima.

Selain itu, Pemkot Bima membuka kanal Whistleblowing System (WBS) bagi ASN untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, benturan kepentingan, hingga pungutan liar melalui Inspektorat.

“Empat Surat Edaran ini menjadi rangkaian kebijakan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, profesional dan bebas dari praktik korupsi, pungli, gratifikasi serta benturan kepentingan,” tegas isi edaran tersebut.

Dengan kebijakan ini, seluruh jajaran Pemkot Bima diarahkan untuk menjadikan integritas bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan budaya kerja dalam pelayanan kepada masyarakat. (GA.212)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page