Pemerintah Kota Bima memiliki visi Pembangunan jangka menengah tahun 2025-2029 yaitu: Terwujudnya Kota Bima yang maju bermartabat dan berkelanjutan Dalam rangka mewujudkan visi tersebut ditetapkan 5 (lima) misi yaitu:
- Mewujudkan kehidupan masyarajat yang berketahanan sosial, religius dan berbudaya;
- Mningkatkan kualitas sumber daya manusia yang maju dan berdaya saing;
- Meningkatkan tata Kelola pemerintah yang bersih dan professional;
- Meningkatkan ketahanan ekologi yang teringtegrasi dan berkelanjutan;
- Mewujudkan Pembangunan ekonomi inklusif yang berkeadilan, merata dan berkelanjutan.
Lebih lanjut terdapat 7 program unggulan yang akan penggerak utama pencapaian visi dan misi pembangunan lima tahun ke depan yaitu: Kota Bima Tentram dan Berbudaya, Kota Bima Cerdas dan Berdaya Saing, Kota Bima Good and Smart Government, Kota Bima Tangguh, Kota Bima Bersih, Nyaman dan Asri, Kota Bima Terampil dan Berdaya, dan Kota Bima Inklusif.
Dan sebagai bagian dari implementasi program unggulan tersebut diluncurkan Gerakan Kota Bima BISA (Bersih, Indah, Sehat dan Asri) pada tanggal 10 April 2025 yang bertepatan dengan perayaan HUT Kota Bima yang ke 23.
Gerakan Kota Bima BISA ini tentu membutuhkan dukungan berbagai aspek Pembangunan seperti Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasarana, serta Anggaran.
Dari hasil analisis kebutuhan dalam mendukung Gerakan Kota Bima BISA ini ditemukan bahwa salah satu factor pendukung yang sangat penting tapi masih belum cukup tersedia adalah jumlah tenaga kerja pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang masih sangat kurang dalam rangka mengaselerasi penanganan sampah perkotaan dan kurangnya tenaga pada Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) sebagai bagian penting dari upaya mensukseskan Kota Bima Tentram dan Berbudaya.
Dinas Lingkungan Hidup dan Satuan Polisi Pamong Praja masing-masing membutuhkan tambahan tenaga sebanyak 100 orang.
Pada saat bersamaan Pemerintah Kota Bima telah merekrut tenaga PPPK dengan jumlah formasi yang tersedia 1.197 orang untuk 3 kategori yaitu Tenaga Kesehatan, Tenaga Guru dan Tenaga Teknis.
Anggaran yang dibutuhkan untuk membayar gaji dan tunjangan PPPK sebanyak 1080 orang selama setahun adalah sebesar Rp49.383.885.396 per tahun.
Tentu ini menjadi jumlah yang cukup besar bagi Pemerintah Daerah ditengah kebijakan efisiensi belanja secara nasional. Oleh karena itu perlu dioptimalkan keberadaan PPPK tersebut dalam rangka mendukung kebijakan Pembangunan dari Walikota Bima yang dikemas dalam program Kota Bima BISA yang sampai saat ini dihadapkan dengan berbagai tantangan seperti cakupan penanganan sampah yang harus diperluas dan menyentuh seluruh wilayah Kota Bima, pencurian kabel lampu jalan masih terjadi bahkan sudah mencapai 900 meter, lokasi PKL yang tidak sesuai dengan ketentuan zonasi tata ruang serta penertiban ternak liar pada Kawasan perkotaan.
Pada sisi lain kebijakan pemerintah pusat sudah melarang rekrutmen tenaga honorer baru sesuai dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN serta Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, sehingga mengoptimalkan tenaga PPPK adalah merupakan pilihan terbaik sebagai sebuah kebijakan sesuai kebutuhan regional daerah.
Selanjutnya kami sampaikan beberapa pertimbangan berdasarkan beberapa peraturan yang melandasi dilakukannya pemberian tugas tambahan dalam bentuk Surat penugasan atau diperbantukan beberapa ASN PPPK ke unit kerja lain dalam lingkup Pemerintah Kota Bima sebagai berikut:
Undang-undang 20 tahun 2023 tentang ASN pasal 1 poin 10 menyatakan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-undang 20 tahun 2023 tentang ASN pasal 1 poin 11 menyatakan Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-undang 20 tahun 2023 tentang ASN Pasal 5 Pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen P3K mengatur tentang Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Perampingan organisasi atau Kebijakan pemerintah yang mengakibatkan Pengurangan P3K sebagaimana bujnyi pasal 57 yaitu dalam hal terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf d maka dilakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat sebagai PPPK.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN pada pasal 59 ayat 5 menyatakan Dalam hal terjadi perampingan organisasi pada Instansi Pemerintah dan PPPK memiliki kompetensi yang masih dibutuhkan, PPPK dapat dipindahkan pada unit yang membutuhkan sesuai dengan kompetensinya.
Penjelasan lebih lanjut terkait pasal 59 tersebut adalah bahwa PPPK tidak memiliki hak pindah mutasi otomatis atau tidak dapat mengajukan permohonan pindah atau mutasi, tapi perpindahan/penyesuaian unit kerja pada suatu daerah sangat dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah seperti stabilitas tenaga kerja, efisiensi anggaran dan keberlanjutan pelayanan publik.
Mutasi atau kesempatan bergabung di tempat kerja baru bagi PPPK dipengaruhi oleh kebijakan yang berlaku dan kebutuhan daerah. Dengan demikian berdasarkan pemaparan dan penjelasan terkait pasal 59 ayat 1 sampai dengan 5 Permenpanrb nomor 6 tahun 2024 tersebut (yang juga diupload oleh akun Facebook Bimakita Channel) jelas bahwa PPPK tidak dapat mengajukan permohonan pindah unit kerja tapi dapat di tugaskan pada unit kerja lain sesuai dengan kebutuhan daerah.
Hal ini juga sejalan dengan hasil konsultasi kami dengan BKN Regional X Denpasar yang menjelaskan bahwa PPPK tidak memiliki hak untuk mengajukan mutasi, namun jika ada kebutuhan tertentu pada suatu daerah dapat memberikan penugasan tambahan kepada PPPK pada unit kerja yang berbeda. (*)