Blog  

Dinas Perkimtan Kobi Klarifikasi Soal Besaran Nilai Tarif Sewa Rumah Khusus NSD Kedo

 

Wawan Sofyan, ST





Kota Bima, Garda Asakota.-



Dinas Perkimtan Kota Bima meluruskan pemberitaan sebagaimana dimuat sebelumnya terkait dengan besaran nilai tarif sewa rumah khusus New Side Development (NSD) lingkungan Kedo Kelurahan Ule Kecamatan Asakota. 



Seperti dijelaskan Kadis Perkim melalui Kabid Perumahan dinas Perkimtan Kota Bima, Wawan Sofyan, ST, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Bima nomor : 188.45/379/650/v/2019 yang mengatur besaran nilai tarif sewa rumah khusus New Side Development Kedo, untuk tahun 2022 ditetapkan nilai Rp132.000, dan untuk tahun 2023 terdapat kenaikan 16 ribu menjadi  Rp148.000.


Sesuai SK Walikota tersebut, kata dia, pengelola NSD hanya menarik sewa unit rumah sebesar Rp148.000,- per bulan. 


Berdasarkan pemberitaan sebelumnya yang menyatakan nilai sewa rumah per unit sebesar Rp250.000 adalah tidak benar.


“Pemberitaan sebelumnya, Dinas Perkimtan merasa sangat dirugikan, materi berita yang dimuat sangat jauh dari fakta dan realita di lapangan. 


Supaya tidak menimbulkan kesalapahaman di tengah masyarakat, kami membuat klarifikasi,” ujar Kabid Perumahan dinas Perkimtan Kota Bima, Wawan Sofyan, ST, dalam siaran persnya, Jumat (3/11/2023).



Wawan menegaskan bahwa, biaya listrik dan air bersih tidak termasuk di dalam biaya sewah unit rumah, biaya listrik dan air bersih dibebankan pada masing-masing unit rumah tergantung besaran pemakaian penghuni, karena meteran listrik dan air sudah terpasang di setiap unit rumah.


Selama ini Pemerintah Kota Bima belum menetapkan Perumahan Khusus NSD sebagai objek Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena belum ada regulasi yang mengatur terkait dengan hal ini.


Di tahun 2023 ini Dinas Perkimtan mengusulkan perumahan khusus NSD sebagai objek PAD dan sudah dituangkan pada draft Perda Retribusi yang sekarang sedang dilakukan harmonisasi oleh Karo Hukum Pemprov NTB. 


“Artinya penyetoran PAD akan dilakukan setelah Perda pajak dan retribusi diundangkan,” tegasnya.



Berdasarkan petunjuk Dirjen Perumahan Khusus Kementerian PUPR melalui Balai Perumahan Nusa Tenggara I, maka seluruh biaya pengelolaan dan pemeliharaan Perumahan NSD untuk sementara melalui iuran warga yang besaran sewa ditetapkan melalui SK Walikota Bima. (GA. 212*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page