Inspektorat Kabupaten Bima Audit Khusus Dana Desa Tumpu, Periksa RAB hingga SPJ

Tim Irbansus Inspektorat Kabupaten Bima saat melakukan pemeriksaan lapangan dan pengukuran pekerjaan fisik Dana Desa di Desa Tumpu, Kecamatan Bolo, Kamis (1/10/2026). Selain periksa administrasi, tim juga cek kesesuaian RAB dengan realisasi di lapangan. - Foto: Ist

Bima, Garda Asakota.-Kantor Desa Tumpu, Kecamatan Bolo Kabupaten Bima didatangi Tim Khusus (Irbansus) Inspektorat Kabupaten Bima. Audit mendadak pada Kamis, 1 Oktober 2026 pagi menjadi tontonan warga.

Pantauan media ini, tim tiba pukul 08.40 WITA dan langsung berbagi tugas. Kepala Desa, operator desa, para Ketua RT/RW, Kader Posyandu, hingga Marbot masjid diperiksa terpisah.

Fokus pemeriksaan yakni kesesuaian RAB dengan APBDes, Surat Pertanggungjawaban (SPJ), serta pemeriksaan khusus (Pemsus) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan maladministrasi.

Langkah ini bukan tanpa sebab. Desa Tumpu sudah lama jadi sorotan BPD, warga, dan LSM. Bahkan kasusnya sudah menjadi atensi Tim Tipikor Polres Bima berdasarkan laporan BPD pada 31 Agustus 2026.

“Memang Desa Tumpu punya seabrek persoalan sejak 2023 hingga 2026. Mulai penyimpangan pekerjaan fisik desa, gaji RT/RW, insentif Marbot, guru ngaji, anggaran hadiah MTQ 2025, sampai pembelian kendaraan roda tiga dan penyertaan modal BUMDes yang tidak sesuai APBDes,” ungkap tokoh pemuda Desa Tumpu, Arifin, di sela pendampingan tim Irbansus.

Arifin menyebut, sejumlah barang bukti diamankan tim. “Semua administrasi dan dokumen diangkut, inventaris desa seperti laptop juga diamankan. Tidak ada yang tersisa, kecuali bolpoin yang tidak diambil,” ujarnya.

Yang mengejutkan, dalam audit itu, anggota Irbansus disebut memberikan ultimatum tegas kepada BPD. “BPD diminta segera mengajukan surat pemecatan terhadap Sekdes kepada Kades. Kalau Kades tidak menindaklanjuti, BPD bisa ajukan pemakzulan Kades ke Kecamatan dan Pemda. Sekdes ini sering diingatkan dan buat surat pernyataan, tapi tidak ada kapoknya. Ini virus yang merusak program desa,” kata Arifin mengutip pernyataan Irbansus.

Temuan lain, anggaran media dan pembuatan website desa yang di LKPPD Kades dilaporkan terealisasi 100 persen, namun fisiknya tidak ada. “Anggaran sudah cair 100 persen, tapi website-nya tidak ada. Kemana uangnya?” cetus Arifin.

Warga berharap dokumen dan barang bukti yang sudah diamankan Irbansus segera diproses. “Kami atas nama masyarakat meminta pihak terkait segera memproses Kades sebagai pemegang kekuasaan keuangan desa dan Sekdes yang diduga menyalahgunakan wewenang hingga merugikan keuangan negara. Sekdes sudah banyak kasus dan sering buat surat pernyataan, tapi tidak pernah diindahkan,” tegas Arifin. (GA. 007*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page