DPRD Minta Gubernur NTB Evaluasi Kembali Kebijakan Mutasi yang Dinilai Abaikan UU, Plh Sekda: Keputusan Pimpinan Daerah Itu Lazimnya Bersifat Mutlak-Absolut

Anggota Fraksi Amanat Bintang Nurani Rakyat (ABNR) DPRD NTB, H Muhamad Aminurlah, saat melakukan interupsinya pada rapat paripurna yang digelar Selasa 10 Maret 2026 di ruang rapat utama kantor Gubernur NTB.

Mataram, Garda Asakota.-Anggota Fraksi Amanat Bintang Nurani Rakyat (ABNR) DPRD NTB, H Muhamad Aminurlah, meminta Gubernur NTB melakukan evaluasi kembali terhadap kebijakan mutasi dan rotasi yang dilakukannya beberapa waktu lalu yang dinilainya mengabaikan amanat UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Managemen ASN

“Kami minta agar kebijakan tersebut dapat dievaluasi Kembali karena mengabaikan amanat ketentuan yang ada,” tegas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) dari Daerah Pemilihan Kabupaten Bima, Kota Bima dan Kabupaten Dompu ini saat melakukan interupsinya pada rapat paripurna yang digelar Selasa 10 Maret 2026 di ruang rapat utama kantor Gubernur NTB.

Menurut anggota Fraksi Amanat Bintang Nurani Rakyat (ABNR) DPRD NTB ini, langkah tersebut perlu ditinjau secara serius agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun ketidakadilan bagi para pegawai.

“Jangan diabaikan aturan yang ada. Undang-undang harus dilihat dengan betul,” tegasnya lagi.

Menurutnya, kebijakan penempatan dan penonaktifan pejabat harus melalui proses penilaian yang jelas terhadap kinerja ASN. Tanpa evaluasi yang objektif, keputusan tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan publik.

Ia pun mencontohkan adanya puluhan ASN yang disebut-sebut tidak lagi memegang jabatan imbas dari kebijakan tersebut. “Ada sekitar 74 yang nonjob. Ini perlu dilihat Kembali. Bagaimana sebenarnya penilaian terhadap seluruh ASN itu?” ujarnya.

Ia bahkan menyoroti kasus yang menurutnya janggal, ketika pejabat yang sebelumnya telah dilantik dan dibacakan dihadapan public, anehnya yang menempati jabatan itu koq orang yang berbeda?. Inikan jelas menunjukkan adanya potensi kekeliruan dalam proses administrasi pemerintahan.

“Kalau sudah dilantik dan dibacakan, kok petikan SK-nya berbeda? Ini harus dicek kembali,” katanya.

Ia pun secara tegas menyarankan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB termasuk Sekretaris Daerah, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tersebut. Ia juga meminta agar keputusan-keputusan administratif yang keliru dapat segera diperbaiki.

“Setiap keputusan administrasi kalau salah harus bisa dievaluasi atau diperbaiki kembali,” ujarnya.

Politikus itu bahkan membuka kemungkinan DPRD menggunakan kewenangannya untuk memanggil pihak terkait. Menurut dia, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) maupun pejabat yang bertanggung jawab atas kebijakan tersebut perlu memberikan penjelasan kepada DPRD.

“Kalau perlu kita panggil BKD. Bisa juga kita bentuk panitia khusus untuk melihat persoalan ini,” kata Aminurlah.

Ia menegaskan, pengelolaan pemerintahan harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai aturan yang berlaku. Tanpa itu, kebijakan birokrasi berisiko menimbulkan polemik baru di lingkungan aparatur pemerintahan daerah.

“Ini perlu dievaluasi kembali. Jangan seperti ini cara mengelola pemerintahan,” ujarnya.

Menanggapi kritikan anggota DPRD NTB tersebut, Plh Sekda NTB, Budi Herman, berjanji akan menyampaikan permintaan anggota DPRD NTB tersebut kepada Gubernur sebagai bentuk sinergitas antara eksekutif dan legislative.

“Sebagai bentuk sinergita kita dengan teman-teman legislative, tentunya kita akan mengakomodir dan saya akan menyampaikan langsung kepada pimpinan. Terkait dengan permintaan untuk dilakukan evaluasi itu, nanti akan kita nilai terlebih dahulu,” ujar pria yang juga merupakan Kepala Inspektorat Provinsi NTB kepada wartawan, Selasa 10 Maret 2026.

Selaku inspektorat, Plh Sekda, Budi Herman mengaku penilaian yang sempat dilakukan hanya pada kesalahan-kesalahan dalam bentuk administrasi misalnya lain yang diucapkan, lain yang dikasih. “Bisa saja itu terjadi karena kertasnya numpuk, lain yang diambil. Itu hal yang sifatnya manusiawi dan tidak bersifat administrative. Itu konteksnya salah pengucapan, salah yang dikasih. Tapi secara administrasinya benar,” tegas Budi Herman.

Ia menegaskan kesalahan itu merupakan bentuk kekhilafan semata. “Sebab ini salah diambil tapi benar orangnya,” timpalnya.

Namun demikian, Budi Herman mengatakan aduan-aduan tersebut patut diberikan apresiasi karena itu merupakan salah satu bentuk perhatian mereka terhadap pemerintah yang ada. “Ini patut diapresiasi karena masyarakat sudah mulai memperhatikan dan mengawasi kita. Dan kami akan melakukan perbaikan-perbaikan disemua lini untuk berusaha sebaik dan semaksimal mungkin,” sahutnya.

Menurutnya berbagai aduan masyarakat atau dari ASN terhadap kebijakan mutasi tersebut sudah melewati berbagai tahapan seperti Baperjakat, Tim Seleksi dan muara akhirnya adalah Keputusan Pimpinan Daerah. “Dan itu sifatnya mutlak-absolut. Jadi apa yang disebutkan itu lazimnya tidak membatalkan kewenangan penuh dari pimpinan daerah,” tandasnya. (GA. Im*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *