Mataram, Garda Asakota.-Koalisi Pemuda Anti Korupsi (KEPAK) Nusa Tenggara Barat menggelar aksi penggalangan tanda tangan di kawasan Car Free Day (CFD) Taman Udayana, Mataram, Minggu (26/4/2026), untuk mendorong penegakan hukum dalam perkara dugaan gratifikasi yang menyeret anggota DPRD NTB.
Aksi tersebut dilakukan secara sederhana dengan membentangkan kain putih yang dijadikan media petisi. Puluhan warga yang melintas tampak membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk dukungan terhadap tuntutan agar proses hukum berjalan transparan.
Koordinator aksi, Edi Putra, mengatakan petisi tersebut merupakan bentuk tekanan moral publik kepada aparat penegak hukum agar mengusut tuntas dugaan gratifikasi, termasuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Ini bukan bentuk penghakiman. Kami hanya mendorong agar proses hukum berjalan secara transparan,” ujar Edi di sela kegiatan.
Menurut dia, salah satu hal yang perlu diperjelas adalah program yang disebut sebagai “Desa Berdaya” yang diduga melibatkan anggota DPRD NTB. Edi mempertanyakan kesesuaian program tersebut dengan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran yang melekat pada lembaga legislatif.
“Apa maksud dan tujuan Gubernur NTB memberikan program berkedok Desa Berdaya kepada anggota dewan? Bukankah hal itu bertentangan dengan fungsi dewan?” katanya.
KEPAK NTB juga mendesak majelis hakim tindak pidana korupsi untuk memanggil Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, guna memberikan keterangan di persidangan.
“Untuk itu, hakim harus memanggil Lalu Muhamad Iqbal agar memberikan kesaksian secara terang dan jelas,” ucap Edi.
Dalam petisi yang diedarkan, KEPAK turut mendorong pemeriksaan terhadap sejumlah pihak lain, antara lain mantan Sekretaris Daerah NTB, Lalu Gita Ariadi, Tim Transisi Iqbal–Dinda, serta Hj. Nurhidayah. Edi menegaskan, penyebutan nama-nama tersebut bukan bentuk vonis, melainkan dorongan untuk klarifikasi dalam proses hukum.
Interaksi dalam aksi berlangsung tanpa panggung besar maupun pengeras suara dominan. Anggota KEPAK lebih banyak berdialog langsung dengan warga yang melintas di kawasan Udayana.
Respons masyarakat terhadap aksi tersebut beragam. Sebagian warga langsung menandatangani petisi sebagai bentuk dukungan terhadap upaya transparansi hukum.
“Jika memang Gubernur mengetahui masalah dalam konteks ini, ya silakan dipanggil. Kehadiran di persidangan justru akan memperjelas masalah,” ujar seorang warga.
Namun, ada pula warga yang bersikap lebih hati-hati dan mengingatkan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah. “Jangan sampai opini publik mendahului proses hukum,” kata warga lainnya.
Perbedaan pandangan tersebut mencerminkan tingginya perhatian publik terhadap isu korupsi, sekaligus kehati-hatian dalam menjaga keadilan prosedural.
Menjelang siang, kain petisi yang dibentangkan hampir penuh oleh tanda tangan warga. Bagi KEPAK NTB, setiap tanda tangan merupakan bentuk partisipasi publik dalam mendorong akuntabilitas, sekaligus menjadi simbol meningkatnya tekanan moral terhadap penuntasan perkara di ranah hukum. (*)


















