Pj Gubernur NTB usai diperiksa KPK. Foto: Ist |
Jakarta, Garda Asakota.-
Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariandi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa kemarin (21/11/2023). Ia diperiksa sebagai saksi kasus korupsi yang melibatkan tersangka eks Walikota Bima, HM Lutfi (HML).
Lalu Gita terpantau tiba di Gedung Merah Putih KPK ditemani dua ajudannya sekitar pukul 12.37 WIB. Ketiganya mengenakan kemeja batik.
Setelah menjalani pemeriksaan sekitar kurang lebih 2,5 jam lamanya, Pj Gubernur NTB bersedia memberikan keterangan pers. Kepada sejumlah wartawan, ia mengaku dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik KPK.
“Alhamdulillah sudah memenuhi kewajiban sebagai saksi ya, atas kasus yang menimpa Bapak Mantan Walikota Bima.
Tadi selama kurang lebih 2,5 jam tambah waktu shalat dan lain sebagainya, kira-kira 15 pertanyaan, termasuk situasi kondisi tugas pokok fungsi plus hubungan saya dengan Pak Lutfi, kenal apa tidak, dan lain sebagainya,” kata Gita kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2023), seperti dilansir detiknews.
Gita mengatakan ada delapan pertanyaan yang diajukan penyidik berkaitan langsung dengan dugaan korupsi yang dilakukan oleh eks Walikota Bima, M Lutfi. Dia mengatakan KPK menggali keterangannya terkait izin salah satu perusahaan.
“Delapan kira-kira pertanyaan terkait langsung dengan substansi, bagaimana proses penerbitan izin dari izin usaha pertambangan operasi khusus PT Tukad Mas,” ujarnya.
Dia mengatakan saat itu dirinya menjadi Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB. Dia mengatakan pihaknya telah menerbitkan perizinan sesuai dengan aturan.
“Dan pada saat itu saya menjadi kepala Dinas DPMPTSP Provinsi NTB, perizinan, dan alhamdulillah sebagai saksi beberapa kasus juga ada pasir besi dan lain sebagainya, biasa.
Kita dikonfirmasi kelengkapan persyaratan di dalam proses penerbitan izin di mana ada SOP di sana bahwa kita menerbitkan izin itu setelah adanya Pertek dari Dinas Teknis dan itu kita kerjakan semua sesuai dengan SOP,” ujarnya.
Dia mengaku mengeluarkan izin usaha perusahaan itu pada 2 Oktober 2019. Namun dia mengaku tak tahu proses setelah izin itu dikeluarkan lantaran sudah menjabat Sekda Provinsi NTB.
“Saya ditanya hanya seputaran tadi, proses perizinan, saya jawab sesuai kompetensi saya selaku Kepala Dinas Perizinan,” ujar Gita.
“Pada saat itu saya keluarkan 2 Oktober 2019, kemudian tanggal 19 Desember 2019 saya menjadi Sekda Provinsi NTB sehingga proses setelah izin keluar saya tidak ikuti perkembangan,” lanjutnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi peroleh wartawan, penyidik KPK memeriksa Lalu Gita terkait perizinan galian batu sungai di daerah Kalajena Kecamatan Wera Kabupaten Bima.
Perizinan ke Pemprov NTB diajukan PT. Tukad Mas melalui anak perusahaannya, PT. Bhumi Mahamarga. Batu sungai diketahui merupakan bahan baku perusahaan dengan Direktur inisial BH tersebut.
Untuk diketahui, Lutfi ditahan KPK pada 5 Oktober 2023, lantaran diduga menerima gratifikasi dan mengondisikan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bima bersama keluarga intinya.
Lutfi diduga meminta dokumen sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bima.
Selanjutnya, Lutfi memerintahkan sejumlah pejabat di Dinas PUPR dan BPBD menyusun berbagai proyek dengan nilai anggaran besar.
Lelang kemudian dijalankan hanya sebagai formalitas karena Lutfi menunjuk sendiri kontraktor yang menjadi pelaksana proyek. Padahal, perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat.
Dengan mengondisikan proyek itu, Lutfi diduga menerima setoran dari para kontraktor dengan jumlah hingga Rp 8,6 miliar.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, selain Pj Gubernur NTB, penyidik KPK juga memanggil sejumlah pihak selain sebagai saksi untuk kasus yang menjerat Muhammad Lutfi.
Mereka adalah Direktur PT Bumi Mahamarga, Bambang Hermanto, dua karyawan swasta bernama Alfonsius Alexander dan Angga Saputro, serta salah satu keluarga inti eks Walikota Bima Muhammad Makdis. (GA. 212*)