Blog  

KPH Marowa Gelar Operasi Penertiban Peredaran Hasil Hutan di Wilayah Madapangga

 

Giat operasi yang dilakukan oleh Balai KPH Madapangga Rompu Waworada dalam rangka pengamanan dan penertiban hasil hutan.


Madapangga, Garda Asakota.-

Dalam pengelolaan hutan secara lestari disyaratkan harus adanya kepastian hukum, baik terhadap kawasan hutan, legalitas peredaran hasil hutan maupun menyangkut kelangsungan usaha.

Hutan tidak dapat dikelola secara lestari manakala tidak ada kepastian hukum terhadap hak tersebut, demikian dikatakan Kepala Balai KPH Madapangga Rompu Waworada Didik Fardiansyah, S. Hut.,M. M. Inov, Kamis (28/09/2023). 

Menurutnya, adanya pelanggaran-pelanggaran hukum terhadap peredaran hasil hutan tidak bisa dibiarkan. Hukum harus tegak sebagai bukti bahwa negara hadir dalam menyelesaikan persoalan itu, ujar Didik Fardiansyah. 

Dalam rangka penegakan hukum inilah, dipandang pentingnya peran PPNS dan Tenaga Pengamanan serta Operasi Penertiban Peredaran Hasil Hutan (OPPHH).

Dijelaskan, pelaksana OPPHH adalah semua jajaran Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) lingkup Marowa diatur sesuai jadwal masing-masing yang saat ini melibatkan personil 6 (enam) Resort Pengamanan Hutan bersama Satgas TNI, Polri, Pol PP, Pemerintah Desa setempat dan Masyarakat Pecinta Lingkungan. 

OPPHH dilaksanakan di wilayah Madapangga Kabupaten Bima. Operasi ini dilakukan secara simultan selama 2 (Dua) bulan, September – Oktober 2023.

Menurut Didik, operasi ini sangat penting dilakukan karena berdasarkan pemetaan dan pengawasan, beredarnya kayu-kayu illegal mengindikasikan masih adanya aktifitas pembalakan liar di beberapa tempat, ujarnya. 

Dia juga mengharapkan operasi ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, sehingga kegiatan operasi penertiban ini dapat berjalan lancar. (GA. 212*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page