Mataram, Garda Asakota.-Panitia Khusus (Pansus) Komisi III yang membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Perda Nomor 02 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah bersama dengan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Bappenda NTB) melakukan finalisasi pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Perubahan regulasi itu ditujukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah berkurangnya dana transfer pusat ke daerah.
Anggota Pansus Komisi III DPRD NTB, Akhdiansyah atau yang akrab disapa Guru To’i, mengatakan pembahasan perubahan perda telah dilakukan secara maraton selama hampir dua bulan.
“Ada potensi kenaikan pajak dan retribusi sebagai pendapatan asli daerah,” ujar Guru To’i, Senin 18 Mei 2026.
Menurutnya, perubahan perda ini dilatarbelakangi menurunnya dana transfer daerah sekitar Rp1,4 triliun. Akibatnya, APBD NTB yang pada 2025 berada di angka Rp6,4 triliun turun menjadi sekitar Rp5,2 triliun pada 2026.
“Fenomena berkurangnya dana transfer daerah sejumlah Rp1,4 triliun membuat APBD NTB dari angka Rp6,4 triliun tahun 2025 melorot menjadi Rp5,2 triliun pada 2026. Maka pemerintah daerah bersama DPRD NTB Komisi III membahas perubahan perda pajak dan retribusi tersebut dengan harapan memaksimalkan potensi pajak yang ada dan menggali potensi pajak serta retribusi yang belum diatur, sehingga fiskal daerah bisa menuju normal di masa datang,” papar Guru To’i.
Ia menjelaskan, dari perubahan perda tersebut diperkirakan akan ada tambahan pendapatan sekitar Rp160 miliar secara keseluruhan. Rinciannya, sekitar Rp110 miliar berasal dari seluruh kabupaten/kota di NTB dan sekitar Rp50 miliar untuk pemerintah provinsi.
“Dari perubahan perda tersebut, estimasi penambahan sekitar Rp110 miliar berasal dari seluruh kabupaten/kota di NTB dan penambahan sekitar Rp50 miliar untuk provinsi, dengan total keseluruhan mencapai Rp160 miliar,” katanya.
Guru To’i menyebutkan terdapat tiga segmen utama dalam rencana penambahan pajak dan retribusi tersebut, yakni pajak kendaraan bermotor, pajak BBM bersubsidi untuk industri mineral, serta retribusi izin pertambangan rakyat (IPR).
“Ada tiga segmen utama dalam rencana penambahan pajak dan retribusi tersebut, yaitu dari pajak kendaraan bermotor, pajak BBM bersubsidi dan retribusi izin pertambangan rakyat,” jelasnya.
Ia mencontohkan, salah satu potensi pajak berasal dari kendaraan luar daerah yang beroperasi di NTB lebih dari tiga bulan.
Kendaraan itu diwajibkan melakukan balik nama dengan nominal pajak sebesar 10 persen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) roda dua maupun roda empat.
“Semisal potensi pajak mobil luar daerah. Diharuskan balik nama setelah tiga bulan di NTB dengan nominal pajak 10 persen dari PKB roda dua dan roda empat,” jelasnya.
Selain itu, kendaraan listrik juga akan dikenakan pajak sebesar 11 persen dari PKB. Sementara itu, pajak bahan bakar minyak untuk industri mineral direncanakan naik dari 5 persen menjadi 7,5 persen.
“Begitu juga pajak kendaraan listrik dikenakan 11 persen dari PKB. Begitu juga pajak bahan bakar minyak untuk industri mineral dari 5 persen naik menjadi 7,5 persen,” ulas Guru To’i.
Dalam sektor pertambangan rakyat, potensi retribusi akan diperoleh dari biaya pengelolaan wilayah, pengelolaan usaha, dan pengelolaan lingkungan. Kebijakan tersebut mengacu pada Permen Nomor 147 dan akan dituangkan dalam perda.
“Potensi IPR didapat dari biaya kelola wilayah, kelola usaha dan kelola lingkungan. Khusus pajak IPR menurut Permen 147 dan dituangkan dalam perda ini, dikembalikan semaksimal mungkin untuk daerah asal dalam pengelolaan dan penataan lingkungan yang pro green earth,” katanya.
Guru To’i menambahkan, banyak item yang diatur dalam perubahan perda tersebut dan seluruh pembahasannya telah dilakukan secara intensif melalui Komisi III DPRD NTB.
“Banyak item diatur dalam perubahan perda di atas dan sudah dibahas maraton hampir dua bulan melalui Komisi III DPRD NTB. Alhamdulillah sudah final dan akan dibahas di tingkat selanjutnya untuk diputuskan dan dijalankan secepatnya. Insya Allah untuk kebaikan dan majunya NTB di masa datang,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa hasil dari aktivitas pertambangan rakyat diharapkan dapat dikembalikan secara maksimal kepada daerah penghasil, terutama untuk mendukung program perbaikan lingkungan.
“Perubahan perda pajak dan retribusi ini mengatur agar hasil tambang rakyat dikembalikan maksimal untuk daerah penghasil dalam isu perbaikan lingkungan,” tutupnya. (*)


















