Mataram, Garda Asakota.- Pembahasan terkait Raperda Sumbangan Dana Pendidikan yang bersumber dari masyarakat pada satuan pendidikan menengah menuai polemik beragam dari sejumlah Fraksi DPRD.
Meski Raperda tersebut telah berhasil ditetapkan pada saat paripurna DPRD beberapa waktu lalu. Namun, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan penarikan sumbangan dana pendidikan dari masyarakat itu harus ditiadakan.
“Tanggungjawab Provinsi adalah pada pendidikan menegah atas dan sederajat, selama ini sumbangan dana pendidikan dari masyarakat seharusnya ditiadakan mengingat negara harus hadir menjamin pendidikan ini dapat di akses oleh seluruh lapisan masyarakat,” tegas Ketua Fraksi PKB DPRD NTB, Drs HM Jamhur, M.Pd., sebagaimana tertuang dalam pandangan umum Fraksinya saat rapat paripurna pada 07 Mei 2026 lalu.
Fraksi PKB menegaskan sikapnya tersebut sebagaimana yang terjadi di daerah atau provinsi lain yang juga meniadakan atau menghilangkan penarikan sumbangan dana pendidikan dari masyarakat.
“Sehingga bagi kami Fraksi PKB tidak ada lagi SPP bagi anak anak SMA / SMK / Sederajat di Nusa Tenggara Barat. Sehingga kami berharap Raperda ini dibahas dengan sebaik-baiknya dikarenakan kita akan menuju target NTB Emas 2045,” ujarnya.
Sementara itu, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berpendapat lain dari Fraksi PKB yang menghendaki sumbangan pendidikan itu ditiadakan. Bagi Fraksi PPP, mereka menegaskan setuju dengan apa yang menjadi usulan dari Bapemperda DPRD bahwa terkait dengan sumbangan dan nominal sumbangan harus diatur dalam Raperda tersebut.
“Harus diatur dengan baik, dan tidak memberatkan wali murid siswa tersebut. Selain itu sumbangan tersebut tidak diatur dan tidak diwajibkan bagi wali murid yang tidak mampu, dan tidak diperbolehkan memungut uang pangkal bagi sekolah-sekolah negeri yang ada karena sekolah-sekolah Negeri tersebut sudah mendapatkan perhatian yang sangat serius dari pemerintah,” tegas Ketua Fraksi PPP, HM Akri.
Fraksi PPP juga menegaskan dalam Raperda itu tidak boleh adanya unsur pemaksaan bagi wali siswa untuk mengeluarkan sumbangan bagi sekolah.
“Jangan sampai menjadi produk hukum yang melegalkan korupsi dan menjadi ladang benih-benih korupsi dilingkungan pendidikan menengah kita,” pungkasnya. (GA. Im*)


















