Mataram, Garda Asakota.-DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat menyetujui lima rancangan peraturan daerah (Raperda) prakarsa DPRD NTB dalam Rapat Paripurna DPRD NTB yang digelar, Jumat (8/5/2026).
Persetujuan itu ditetapkan setelah seluruh fraksi DPRD NTB menyampaikan pandangan umum dan mendengarkan jawaban Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD NTB terhadap lima Raperda strategis yang dinilai menyentuh langsung persoalan sosial, ekonomi, pendidikan, hingga tata kelola sumber daya alam di daerah.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD NTB, Yek Agil, didampingi unsur pimpinan DPRD lainnya. Sidang turut dihadiri Sekda NTB, Abul Chair, anggota DPRD NTB, unsur Forkopimda, serta jajaran OPD lingkup Pemerintah Provinsi NTB.
Ketua Bapemperda DPRD NTB, Ali Usman Ahim, dalam jawaban resminya menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD NTB yang pada prinsipnya menerima lima Raperda prakarsa DPRD NTB untuk dilanjutkan pembahasannya.
Lima Raperda tersebut meliputi perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Bale Mediasi, perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, fasilitasi pencegahan dan penanggulangan pinjaman berbasis teknologi informasi ilegal dan judi online, sumbangan dana pendidikan yang bersumber dari masyarakat pada satuan pendidikan menengah, serta pelaksanaan delegasi kewenangan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batu bara.
Menurut Ali Usman, lima Raperda tersebut disusun sebagai bagian dari upaya DPRD NTB menghadirkan regulasi yang mampu menjawab persoalan konkret masyarakat.
“Perda yang kita susun jangan sampai menambah beban rakyat. Perda harus hadir sebagai solusi atas persoalan masyarakat NTB,” ujarnya dalam rapat paripurna.
Pada Raperda perubahan Perda Bale Mediasi, Bapemperda menilai penguatan fungsi mediasi menjadi penting sebagai ruang penyelesaian sengketa alternatif di tengah masyarakat. Bale Mediasi diharapkan tidak hanya menangani persoalan perdata ringan, tetapi juga mendukung pendekatan restorative justice dalam penyelesaian konflik sosial tertentu.
Sejumlah fraksi juga meminta penguatan kapasitas mediator serta dukungan anggaran agar keberadaan Bale Mediasi benar-benar efektif di masyarakat.
Sementara pada Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, DPRD NTB menyoroti pentingnya keberpihakan nyata terhadap petani melalui penguatan distribusi pupuk, perlindungan lahan pertanian, jaminan asuransi gagal panen, hingga penguatan akses pendidikan dan kesehatan bagi keluarga petani.
Ali Usman mengatakan petani harus diposisikan sebagai kekuatan utama ekonomi daerah yang perlu mendapatkan perlindungan menyeluruh dari hulu hingga hilir.
“Petani harus dipastikan mendapatkan perlindungan dari seluruh proses produksi hingga pemasaran,” katanya.
Selain itu, DPRD NTB juga menyoroti meningkatnya persoalan sosial akibat maraknya pinjaman online ilegal dan judi online. Melalui Raperda tentang fasilitasi pencegahan dan penanggulangannya, DPRD NTB ingin memperkuat keterlibatan pemerintah daerah dan masyarakat dalam meminimalisasi dampak sosial praktik tersebut.
Menurut Ali Usman, regulasi tersebut tidak diarahkan untuk mengatur sistem teknologi digital yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, melainkan fokus pada perlindungan masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan.
“Yang ingin kita atur adalah perlindungan terhadap dampaknya. Bagaimana masyarakat dilibatkan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan persoalan ini,” ujarnya.
Pada sektor pendidikan, DPRD NTB juga mendorong penguatan regulasi terkait sumbangan dana pendidikan di sekolah menengah agar tetap berlandaskan prinsip sukarela dan tidak membebani masyarakat kurang mampu.
Raperda tersebut dinilai penting untuk membantu sekolah memenuhi kebutuhan operasional yang tidak seluruhnya dapat ditanggung dana BOS, termasuk mendukung keberlangsungan tenaga honorer sukarela di sekolah.
“Prinsipnya tidak boleh ada paksaan dan harus tetap melindungi masyarakat kurang mampu,” kata Ali Usman.
Sedangkan pada sektor pertambangan, DPRD NTB menilai perlunya penataan serius terhadap aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini banyak berjalan tanpa kepastian hukum dan berdampak pada kerusakan lingkungan.
Melalui Raperda tentang pelaksanaan delegasi kewenangan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batu bara, DPRD NTB ingin memastikan aktivitas tambang rakyat berjalan legal, terkendali, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat maupun daerah.
Ali Usman mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas tambang rakyat guna mencegah kebocoran hasil tambang dan memastikan daerah memperoleh pendapatan asli daerah (PAD) secara optimal.
“Kalau tidak dikontrol dengan baik, potensi kebocoran sangat besar. Karena itu proses pengawasan dan pengendalian harus diperkuat agar hasil tambang benar-benar memberi manfaat bagi daerah dan masyarakat,” ujarnya.
Usai mendengarkan jawaban Bapemperda, pimpinan rapat paripurna kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap lima Raperda tersebut untuk dibahas pada tahapan berikutnya.
Wakil Ketua DPRD NTB, Yek Agil, menyampaikan bahwa seluruh fraksi DPRD NTB pada prinsipnya menerima lima Raperda tersebut untuk dilanjutkan pembahasannya.
“Pimpinan dapat mengambil kesimpulan sementara bahwa seluruh fraksi DPRD Provinsi NTB pada prinsipnya menerima Raperda tersebut,” ujar Yek Agil.
Pernyataan tersebut kemudian disambut persetujuan peserta sidang paripurna.
Sebagai tindak lanjut, Sekretaris DPRD NTB, Hendra Saputra, membacakan rancangan keputusan DPRD NTB tentang persetujuan penetapan lima Raperda usul prakarsa DPRD NTB menjadi Raperda prakarsa DPRD NTB.
Keputusan tersebut menetapkan lima Raperda resmi masuk ke tahapan pembahasan lanjutan sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Keputusan itu ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD NTB tanggal 8 Mei 2026 dan selanjutnya akan ditandatangani Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda.
Melalui persetujuan lima Raperda tersebut, DPRD NTB menegaskan arah politik legislasi daerah yang tidak hanya berorientasi pada penyusunan regulasi administratif, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat perlindungan sosial, menjaga keberlanjutan lingkungan, meningkatkan kualitas pendidikan, serta memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat NTB di tengah tantangan sosial dan ekonomi yang terus berkembang. (GA. Ese*)


















