Blog  

Ratusan Pejabat Struktural Pemkab Bima Dialihkan ke Jabatan Fungsional

 

Prosesi pengambilan sumpah ratusan pejabat struktural ke fungsional lingkup Pemkab Bima.

Kabupaten Bima, Garda Asakota.-

Dalam rangka mendukung Pemerintah Pusat untuk menciptakan birokrasi yang fleksibel dan mengambil langkah nyata dalam mempercepat proses reformasi birokrasi, sebanyak 303 ASN pejabat struktural eselon IV di lingkungan Pemerintah kabupaten Bima telah dialihkan fungsinya dari pejabat struktural ke pejabat fungsional.

Mereka yang mengabdi pada 27 Perangkat Daerah ini, Senin pagi (3/1) mengikuti prosesi pengambilan sumpah/janji pengangkatan Pejabat Administrasi ke dalam jabatan Fungsional melalui mekanisme penyetaraan jabatan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi RI nomor 17 Tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan Administrasi ke dalam jabatan Fungsional.

Para pejabat tersebut diambil sumpahnya dan dilantik secara tatap muka (offline) dan virtual oleh Wakil Bupati Bima Drs. H. dahlan M. Noer, berdasarkan SK Bupati Bima nomor: 821.2/03/07.2/2022.

“Hari ini cukup bersejarah  bagi para ASN ysng dikukuhkan dalam jabatan fungsional karena yang menentukan karir ke depan adalah angka kredit,” ujar Wabup yang  didampingi Sekretaris Daerah Drs.H.M. Taufik HAK, M.Si, Asisten III Setda Drs. H. Arifudin HMY, Inspektur Kabupaten Bima H. Abdul Wahab Usman SH, M.Si, dan Kepala BKD, Drs. Agussalim.

Ini berarti bahwa jabatan yang dialihkan dari jabatan administrator  eselon IV ke dalam jabatan fungsional, tidak mengacu kepada gelar dan pangkat, tetapi lebih kepada kinerja dan kemampuan mengumpulkan kredit. 

“Jangan  berasumsi bahwa jabatan fungsional itu tidak menarik sebab kalau  ASN yang bersangkutan rajin mengumpulkan angka kredit, maka akan bisa lebih cepat meraih jabatan administratur dan siapapun  yang memegang jabatan fungsional memiliki  peran, tugas yang terukur dan bertanggung jawab,” terang Wabup.

Pada bagian akhir arahannya, Wabup kembali menegaskan pentingnya pelayanan publik.  Pelayanan publik cepat saji dan bisa dipertanggungjawabkan itu merupakan tugas pokok dan fungsi pejabat fungsional.  

“Karena itu, saya mendorong para ASN agar tetap inovatif dan kreatif karena  ini merupakan amanat Permen PANRB. Agar lebih terarah dan terfokus, nanti akan ada tindak lanjut sosialisasi tentang tata cara pengukuran angka kredit sebagai acuan bagi pengembangan karir para pejabat fungsional,” tegasnya. (GA. 212*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page