Jubir KPK Ali Fikri |
Jakarta, Garda Asakota.-
Pada prinsipnya elemen masyarakat mendukung lembaga antikorupsi untuk penyidikan kasus dugaan korupsi grativikasi dan pengadaan barang/jasa di lingkup Pemkot Bima selama tahun anggaran 2018-2022.
Hanya saja, meski kasus ini sudah menyeret seorang terdakwa eks Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi (HML) di persidangan Tipikor Mataram Provinsi NTB, namun publik mempertanyakan status sejumlah pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam pusaran kasus tersebut yang hingga kini statusnya masih sebagai saksi.
Fakta ini tentu saja menuai tanda tanya dan cibiran publik. Apakah KPK masih ragu sehingga tidak ingin buru-buru menetapkan tersangka lain dalam kasus korupsi eks Walikota Bima, HML, padahal terang-terangan dalam materi dakwaan yang dibacakan JPU KPK dalam persidangan perdana terdakwa eks Walikota Bima menyebut adanya peran pihak lain dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Bima.?
Menjawab cibiran ini, Jubir KPK, Ali Fikri yang dimintai tanggapannya enggan berkomentar lebih jauh. Dia hanya menegaskan bahwa semua dakwaan (JPU KPK) akan dibuktikan di persidangan.
Untuk itu Ali Fikri mempersilahkan agar mengkuti proses persidangannya lebih dahulu.
“Semua akan dibuktikan di persidangan, silakan ikuti persidangannya lebih dahulu,” tegas Jubir KPK Ali Fikri merespon pertanyaan wartawan, Jumat (26/1/2024). (GA. 212*)