Sekwan DPRD Kota Bima saat mintai keterangan terkait dengan rencana pergantian Pimpinan DPRD dari PBB. |
Kota Bima, Garda Asakota.-
Masa jabatan Wakil Ketua DPRD Kota Bima Hj. Rini Anggraini, SE, duta Partai Bulan Bintang (PBB) dalam waktu dekat akan berakhir. Pasalnya, sesuai keputusan DPP PBB, masa jabatan Wakil Ketua DPRD 5 tahun, pengisiannya untuk dua orang kader yakni Hj. Rini dengan Drs. H Mustamin Ibrahim, masing-masing 2,5 tahun.
Merujuk keputusan DPP tersebut, PBB Kota Bima mengusulkan pergantian Wakil Ketua DPRD Kota Bima, pada tanggal 9 Maret 2022 kemarin. Hanya saja, terkait dengan usulan ini pihak Sekretariat DPRD Kota Bima belum menerimanya.
“Soal surat itu hingga saat belum sampai di meja saya. Tapi, bisa saja surat tersebut diterima Ketua DPRD, karena tidak semua surat masuk pada sekwan. Coba tanya ke Kabag Persidangan dan Perundang-undangan,” ungkap Sekwan DPRD Kota Bima, Drs. H Muhidin AS Dahlan MM, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan Selasa (22/03/2022).
Kabag Persidangan dan Perundang-undangan, Tajudin, yang dikonfirmasi mengaku telah menerima surat dimaksud. Menurutnya, surat tersebut masuk saat semua anggota DPRD Kota Bima melaksanakan studi banding di Kota Bandung beberapa waktu lalu sehingga pihak Setwan baru memprosesnya. “Mengenai surat itu sudah ada, sekarang dalam proses,” katanya membenarkan.
Tajudin menjelaskan, sesuai SK DPP PBB, masa jabatan Wakil Ketua DPRD 5 tahun, pengisiannya dibagi dua yakni 2,5 tahun pertama dijabat Hj Rini dan 2,5 tahun kedua dijabat H. Mustamin. “Untuk masa jabatan Hj Rini akan berakhir pada awal Mei 2022,” jelasnya.
Akan tetapi kata dia, masa jabatan itu tidak otomatis berakhir. Tentu setelah melalui proses dan tahapan. Proses dilakukan Setwan DPRD Kota Bima sambungnya, telah dilakukan konsultasi awal ke Biro Pemerintah Provinsi Bagian Otda dan Dirjen Otda di Subid Fasilitasi Pejabat Daerah di Depdagri.
Hasilnya ada berapa dokumen yang harus dilengkapi, yakni surat pernyataan antara Hj Rini dan H Mustamin disaksikan oleh ketua partai.
“Surat pernyataan itu ada di internal partai. Nanti PBB yang urus. Hasil koordinasi kita dengan Ketua PBB Kota Bima, surat pernyataan itu akan dibuat,” terang Tajuddin.
Selain itu, kata dia, mengenai SK DPP yang harus diperbarui, meskipun SK lama dapat digunakan. Sehingga nanti syarat-syarat tersebut akan dikaji oleh tim 9 di Biro Pemerintahan Provinsi NTB, sebab mereka yang tentukan lengkap atau tidaknya soal pergantian tersebut.
“Nanti setelah tuntas administrasi di Sekretariat DPRD Kota Bima, kemudian terbit surat rekomendasi dari Walikota Bima, baru diproses ke Provinsi,” pungkasnya. (GA. 355*)