Nurhayati, warga Kelurahan Ule. |
Kota Bima, Garda Asakota.-
Enam bulan telah berlalu, Nurhayati (55 tahun) warga Rt.20/08 Kelurahan Ule Kecamatan Asakota Kota Bima mengurus proses jual beli tanah miliknya seluas 54 are yang berada di So Songgela Kelurahan Ule Kecamatan Asakota Kota Bima, namun hingga kini dokumennya itu masih terkatung katung lantaran Kepala Kelurahan enggan menandatangani sebagai pihak yang mengetahui adanya transaksi tanah di wilayahnya.
Kepada media ini, Nurhayati menyampaikan bahwa tanah tersebut merupakan hibah dari Almarhum ibunya untuk dirinya. Hal itu diperkuat oleh adanya surat pernyataan pengakuan dari enam saudaranya yang lain.
“Semua sudah setuju karena masing masing punya bagian dan nggak ada masalah hanya pihak Kelurahan Ule saja yang enggan menandatangani surat jual belinya. Padahal bukti bukti kelengkapan bahannya ada semua,” ungkapnya kepada Garda Asakota, Sabtu siang (9/12/2023).
Dia mengaku hampir setiap hari mendatangi kantor Kelurahan, bahkan sudah sering juga ke kediaman Lurah untuk urusan tersebut, tapi tidak ada respon.
“Padahal semua saudara sudah sepakat dan setuju, terus kenapa Lurah yang justru keberatan?.
Ada surat pernyataan persetujuan dari saya bersama saudara yang lainnya, di tandatangani dan di stempel basah oleh Lurah. Lantas kenapa di saat saya mengurus surat jual beli pak Lurah malah nggak mau tanda tangan, bahkan terkesan sengaja menghindar?,” cetusnya.
Nurhayati memgaku, selain surat pernyataan persetujuan bersama saudaranya dia juga mengantongi sppt, surat hibah dan kohir kelurahan dimana semuanya atas nama dirinya.
Sementara itu Lurah Ule, Badin, S.Sos, yang dikonfirmasi wartawan terkait persoalan itu mengaku belum bisa memproses surat jual beli tanah tersebut lantaran diketahuinya sedang berperkara di Pengadilan.
“Silahkan pihak Nurhayati membawa bukti yang sah atas putusan Pengadilan karena kasusnya masih berproses di sana.
Dan kalau memang sudah akur dengan saudara kandungnya yang pertama silahkan hadir bersama-sama di kantor Kelurahan, pasti akan saya tandatangani,” tegasnya.
Sementara itu, soal tandatangan surat pernyataan yang di stempel basah itu diakuinya dilakukan jauh hari sebelum proses perkara atas obyek tanah itu masuk ke Pengadilan. (GA. 003*)